Jurnas.net — Komisi E DPRD Jawa Timur menargetkan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah pada 2026 sebagai bagian dari penguatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terimplementasi di lapangan.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jairi Irawan, menegaskan bahwa pembentukan komisi tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam pembaruan Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.
“Dalam RDP tadi, ada tiga hal utama yang kita soroti untuk penguatan perda ke depan. Salah satunya adalah pembentukan Komisi Disabilitas Daerah,” kata Jairi, Kamis, 9 April 2026.
Menurutnya, komisi tersebut akan memiliki fungsi strategis sebagai pengawas implementasi kebijakan di lapangan. Mulai dari memastikan akses layanan publik yang ramah disabilitas, hingga keterlibatan penyandang disabilitas dalam perencanaan pembangunan.
“Komisi ini nanti bisa memantau apakah pelayanan publik sudah sesuai kebutuhan teman-teman disabilitas. Bahkan, dalam perencanaan pembangunan, mereka harus dilibatkan untuk memastikan infrastruktur benar-benar aksesibel,” tegasnya.
Selain itu, komisi ini juga akan berperan mengawasi pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas sebesar 2 persen di sektor pemerintah, BUMD, maupun swasta sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Tiga Fokus Penguatan Perda
Jairi menjelaskan, selain pembentukan Komisi Disabilitas, terdapat dua fokus lain dalam penguatan Raperda. Pertama, sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Penentuan leading sector dinilai penting untuk memastikan program, layanan, hingga penganggaran berjalan efektif.
“Kita perlu duduk bersama antar OPD, memastikan siapa leading stakeholder-nya dan bagaimana penguatan program serta anggarannya,” jelasnya.
Kedua, mendorong peran serta masyarakat melalui skema kolaborasi, termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini dinilai penting mengingat keterbatasan anggaran pemerintah daerah. “Tidak semua bisa dibebankan ke APBD. Kita akan gandeng forum CSR agar fasilitas umum lebih ramah dan aksesibel bagi disabilitas,” ujarnya.
Belajar dari Daerah Lain
Jairi mengakui, hingga saat ini Jawa Timur belum memiliki Komisi Disabilitas Daerah. Namun, beberapa daerah seperti Jakarta, Yogyakarta, dan NTB telah lebih dulu membentuk lembaga serupa. “Kita perlu belajar dari daerah lain. Ini penting agar perda yang kita susun tidak hanya normatif, tapi bisa langsung diimplementasikan,” ujarnya.
Secara teknis, kata Jairi, komisi ini nantinya akan diisi oleh perwakilan berbagai organisasi disabilitas dengan komposisi yang masih akan dirumuskan. “Kita cari format terbaik. Tidak harus semuanya disabilitas, tapi yang penting bisa memperkuat pelayanan dan aksesibilitas,” katanya.
Soroti Ketimpangan Pendidikan
Dalam pembahasan Raperda, Komisi E juga menyoroti rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan tenaga pendamping di sekolah.
Politisi Golkar itu menilai perlu adanya asesmen sejak dini agar metode pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing siswa disabilitas. Idealnya satu guru mendampingi tiga sampai empat siswa. Tapi di lapangan bisa sampai satu banding delapan atau sepuluh. Ini jelas tidak ideal,” ungkap Jairi.
Keluhan Layanan Kesehatan dan Transportasi
Selain pendidikan, DPRD Jatim juga menerima berbagai keluhan terkait layanan kesehatan, khususnya akses BPJS yang dinilai masih berbelit bagi penyandang disabilitas. Masalah lain yang mencuat adalah minimnya transportasi publik yang ramah disabilitas serta belum jelasnya alokasi anggaran khusus untuk layanan kelompok ini.
"Harusnya mereka dipermudah, tapi yang terjadi justru banyak jalur yang menyulitkan,” tegasnya.
Dari sektor pendidikan, perwakilan MKKS Jatim, Diah, menyoroti belum adanya akses pasar bagi karya penyandang disabilitas, meskipun kemampuan mereka dinilai cukup baik. “Kami berharap ada market untuk menyalurkan hasil karya mereka agar memiliki keberlanjutan ekonomi,” ujarnya.
Target Rampung 2026
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Jatim yang telah dibahas lebih dari tujuh bulan dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan pegiat disabilitas. Jairi menyebut, mayoritas substansi sudah disepakati dan hanya memerlukan penguatan.
Dalam waktu dekat, Komisi E akan menggelar serangkaian tahapan lanjutan, mulai dari rapat dengan OPD, uji publik di Malang, hingga sinkronisasi akhir sebelum disahkan. “Target kami tahun 2026 ini perda sudah selesai dan Komisi Disabilitas bisa segera terbentuk,” pungkasnya.
Editor : Amal