Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman Setelah Dipecat

author jurnas.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Dok: MK)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Dok: MK)

Jurnas.net - Suhartoyo akhirnya terpilih sebagai sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan menggantikan Anwar Usman. Ini setelah MK menggelar rapat pleno pemilihan pimpinan baru, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November 2023.

Pemilihan itu merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Suhartoyo sendiri sudah menjadi Hakim di MK sejak Januari 2015

Sembilan Hakim Konstitusi termasuk Anwar Usman hadir dalam rapat pleno. Sesudah melakukan rapat tertutup, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028.

Dalam keterangan pers sesudah rapat, Hakim Konstitusi Saldi Isra, mengatakan ada dua nama yang diusulkan menjadi Ketua MK, yaitu Suhartoyo dan dirinya.

Suhartoyo terpilih berdasarkan musyawarah mufakat sesuai Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. Sedangkan Saldi Isra tetap menjabat Wakil Ketua MK.

“Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi Wakil Ketua,” ujarnya.

Seperti diketahui, MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran kode etik berat pada sidang putusan pada, Selasa, 7 November 2023.

Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi dalam proses pengambilan putusan uji materi Undang-undang Pemilu dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.

MKMK lalu mencabut hak Anwar Usman mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi selesai.

Adik ipar Joko Widodo Presiden itu juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.

Untuk mengisi kekosongan pimpinan, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2×24 jam terhitung dari putusan dibacakan. (Put)

Berita Terbaru

DPRD Kabupaten Bandung Dinilai Tak Miliki Kewenganan untuk Awasi BUMD

DPRD Kabupaten Bandung Dinilai Tak Miliki Kewenganan untuk Awasi BUMD

Jumat, 24 Apr 2026 15:30 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 15:30 WIB

Polemik pengawasan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memicu perdebatan soal peran DPRD dan eksekutif.…

Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Fasilitas Jabatan Masih Melekat

Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Fasilitas Jabatan Masih Melekat

Jumat, 24 Apr 2026 14:09 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:09 WIB

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi berstatus tersangka dugaan korupsi, namun seluruh fasilitas dan tunjangan jabatan masih diberikan.…

Kinerja 70 Disabilitas Tak Kalah dengan Pekerja Lain di Pabrik HS 

Kinerja 70 Disabilitas Tak Kalah dengan Pekerja Lain di Pabrik HS 

Jumat, 24 Apr 2026 11:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:40 WIB

Jurnas.net - Perusahaan rokok asal Jogjakarta, HS  menjaga komitmennya menjadi perusahaan inklusif. Di saat banyak penyandang disabilitas yang sulit dapat kerja…

Kejati Jatim Sita Fortuner Kabid ESDM Hasil dari Uang Haram Perizinan Tambang

Kejati Jatim Sita Fortuner Kabid ESDM Hasil dari Uang Haram Perizinan Tambang

Jumat, 24 Apr 2026 10:26 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 10:26 WIB

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tak hanya membongkar praktik pemerasan perizinan tambang yang sistematis, tetapi juga mulai menyita aset…

Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan di Bantaran Kalianak untuk Normalisasi Sungai

Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan di Bantaran Kalianak untuk Normalisasi Sungai

Jumat, 24 Apr 2026 09:18 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 09:18 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya mulai mengakselerasi normalisasi Sungai Kalianak tahap II sebagai langkah konkret menekan risiko banjir. Namun di balik u…

Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi Ilegal di Tanjung Perak

Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi Ilegal di Tanjung Perak

Jumat, 24 Apr 2026 08:02 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 08:02 WIB

Jurnas.net – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan modus rapi akhirnya terbongkar di Pelabuhan Tanjung Perak. Direktorat K…