Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman Setelah Dipecat

author jurnas.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Dok: MK)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Dok: MK)

Jurnas.net - Suhartoyo akhirnya terpilih sebagai sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan menggantikan Anwar Usman. Ini setelah MK menggelar rapat pleno pemilihan pimpinan baru, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November 2023.

Pemilihan itu merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Suhartoyo sendiri sudah menjadi Hakim di MK sejak Januari 2015

Sembilan Hakim Konstitusi termasuk Anwar Usman hadir dalam rapat pleno. Sesudah melakukan rapat tertutup, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028.

Dalam keterangan pers sesudah rapat, Hakim Konstitusi Saldi Isra, mengatakan ada dua nama yang diusulkan menjadi Ketua MK, yaitu Suhartoyo dan dirinya.

Suhartoyo terpilih berdasarkan musyawarah mufakat sesuai Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. Sedangkan Saldi Isra tetap menjabat Wakil Ketua MK.

“Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi Wakil Ketua,” ujarnya.

Seperti diketahui, MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran kode etik berat pada sidang putusan pada, Selasa, 7 November 2023.

Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi dalam proses pengambilan putusan uji materi Undang-undang Pemilu dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.

MKMK lalu mencabut hak Anwar Usman mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi selesai.

Adik ipar Joko Widodo Presiden itu juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.

Untuk mengisi kekosongan pimpinan, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2×24 jam terhitung dari putusan dibacakan. (Put)

Berita Terbaru

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …