Gegara Bawa Sajam, Seorang Anak di Surabaya Terancam 10 Tahun Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keluarga terlapor kasus anak bawa sajam di sela sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Istimewa)
Keluarga terlapor kasus anak bawa sajam di sela sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Andi (nama samaran) bocah SMP yang terancam hukuman 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam akhirnya disidangkan di PN Surabaya. Orang tua Andi berharap anaknya bisa dididik kembali sebagaimana sedia kala.

Persidangan Andi diselenggarakan secara tertutup dengan hakim tunggal. Andi mengenakan kemeja putih dan berkopiah. Dalam sidang perdana itu, jaksa membacakan surat dakwaan, memeriksa saksi sekaligus memberikan tuntutan.

”Tuntutannya 4 bulan di ruang pembinaan,” kata Ahmad Bagus Aditia, advokat yang mendampingi Andi dalam persidangan.

Selain Ahmad Bagus, Andi juga didampingi dua pengacara lain, Sugianto dan Anggit Satriyo. Para pengacara itu tergabung dalam AFP Law Firm.

Sebelum mengikuti persidangan, Andi terus memeluk ibunya, Indah. Bocah berwajah lugu itu, juga meminta kepada ibunya agar disiapkan makan. Keduanya sempat bertangis-tangisan. Indah mengaku tidak tega melihat anak yang masih bau kencur itu harus menghadapi masalah yang berat.

”Nanti kalau hakim mengembalikan anak saya ke orang tua. Akan saya peluk terus dia. Saya akan mengawasinya lebih ketat. Kami berharap kebijaksanaan beliau (hakim),” kata Indah.

Hal yang sama juga diungkapkan tetangga Indah di rumahnya di kawasan Asem Rowo. Dia mengungkapkan Andi yang masih kelas 9 SMP itu bukan tergolong anak yang neko-neko. Setiap hari, Andi ikut latihan Al Banjari di kampungnya. "Saya cari-cari anak itu. Ke mana kok tidak berlatih dua kali. Rupanya tersandung kasus hukum," katanya.

Menurut Ahmad Bagus, kasus yang menimpa Andi akan diputuskan pada persidangan pada pekan depan, Selasa, 21 November 2023. Bagus berharap hakim mengembalikan Andi kepada orang tuanya untuk dibina. Menurut dia, kedua orang tuanya masih sanggup membimbing. Itu terlihat dalam persidangan kemarin ayah dan ibunya datang memberikan dukungan terbaik kepada anaknya.

Selama tersangkut kasus hukum Andi juga kesulitan belajar karena merasa ketakutan. ”Kami berharap hakim memberikan keputusan seadil-adilnya. Sebab, terkait masa depan anak itu sendiri,” kata Ahmad.

Andi tersandung kasus hukum setelah berniat mengembalikan sajam yang dititipkan temannya yang baru dikenal. Sajam itu dibawa Andi ke acara salawatan di daerah Simo. Warga mengira dengan sajam itu Andi akan tawuran.

Andi diamankan lalu diserahkan kepada kepolisian. Dia dijerat dengan UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat 10 tahun penjara. (Mal)

Berita Terbaru

SIER dan Warga Rungkut Wujudkan Harmoni Industri dan Lingkungan untuk Cegah Banjir

SIER dan Warga Rungkut Wujudkan Harmoni Industri dan Lingkungan untuk Cegah Banjir

Rabu, 12 Nov 2025 09:46 WIB

Rabu, 12 Nov 2025 09:46 WIB

Jurnas.net - Di tengah meningkatnya curah hujan yang mulai melanda Surabaya, semangat gotong royong menjadi kunci utama menjaga lingkungan tetap aman dari…

PKB Jatim: Semangat Tiga Pahlawan Nasional Baru Asal Jatim Jadi Ruh Politik Kemanusiaan

PKB Jatim: Semangat Tiga Pahlawan Nasional Baru Asal Jatim Jadi Ruh Politik Kemanusiaan

Selasa, 11 Nov 2025 20:49 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 20:49 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menggelar tasyakuran atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada…

Dosen Unair Sebut Lima Alasan Soeharto Tidak Pantas Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Dosen Unair Sebut Lima Alasan Soeharto Tidak Pantas Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Selasa, 11 Nov 2025 20:43 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 20:43 WIB

Jurnas.net - Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, memicu kritik tajam dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas…

SBY Terima Penghargaan Tertinggi ITS: Serukan Kepemimpinan Visioner dan Ekonomi Tanpa Keserakahan

SBY Terima Penghargaan Tertinggi ITS: Serukan Kepemimpinan Visioner dan Ekonomi Tanpa Keserakahan

Selasa, 11 Nov 2025 17:21 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 17:21 WIB

Jurnas.net - Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menerima Penghargaan Sepuluh Nopember, anugerah tertinggi…

Universitas Ciputra Tantang Dominasi AI: Desain Harus Dikendalikan Manusia Bukan Mesin

Universitas Ciputra Tantang Dominasi AI: Desain Harus Dikendalikan Manusia Bukan Mesin

Selasa, 11 Nov 2025 15:58 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 15:58 WIB

Jurnas.net - Di tengah derasnya arus adopsi teknologi Generative Artificial Intelligence (GenAI) dalam dunia industri kreatif global, Universitas Ciputra (UC)…

Tim SAR Temukan Lansia Setelah Tiga Hari Tenggelam di Sungai Brantas Kediri

Tim SAR Temukan Lansia Setelah Tiga Hari Tenggelam di Sungai Brantas Kediri

Selasa, 11 Nov 2025 14:37 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 14:37 WIB

Jurnas.net - Tim SAR gabungan akhirnya menemukan jasad Sihman, 74, warga Dusun Kras, Kabupaten Kediri, yang tiga hari dilaporkan tenggelam di Sungai Brantas.…