Gegara Bawa Sajam, Seorang Anak di Surabaya Terancam 10 Tahun Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keluarga terlapor kasus anak bawa sajam di sela sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Istimewa)
Keluarga terlapor kasus anak bawa sajam di sela sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Andi (nama samaran) bocah SMP yang terancam hukuman 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam akhirnya disidangkan di PN Surabaya. Orang tua Andi berharap anaknya bisa dididik kembali sebagaimana sedia kala.

Persidangan Andi diselenggarakan secara tertutup dengan hakim tunggal. Andi mengenakan kemeja putih dan berkopiah. Dalam sidang perdana itu, jaksa membacakan surat dakwaan, memeriksa saksi sekaligus memberikan tuntutan.

”Tuntutannya 4 bulan di ruang pembinaan,” kata Ahmad Bagus Aditia, advokat yang mendampingi Andi dalam persidangan.

Selain Ahmad Bagus, Andi juga didampingi dua pengacara lain, Sugianto dan Anggit Satriyo. Para pengacara itu tergabung dalam AFP Law Firm.

Sebelum mengikuti persidangan, Andi terus memeluk ibunya, Indah. Bocah berwajah lugu itu, juga meminta kepada ibunya agar disiapkan makan. Keduanya sempat bertangis-tangisan. Indah mengaku tidak tega melihat anak yang masih bau kencur itu harus menghadapi masalah yang berat.

”Nanti kalau hakim mengembalikan anak saya ke orang tua. Akan saya peluk terus dia. Saya akan mengawasinya lebih ketat. Kami berharap kebijaksanaan beliau (hakim),” kata Indah.

Hal yang sama juga diungkapkan tetangga Indah di rumahnya di kawasan Asem Rowo. Dia mengungkapkan Andi yang masih kelas 9 SMP itu bukan tergolong anak yang neko-neko. Setiap hari, Andi ikut latihan Al Banjari di kampungnya. "Saya cari-cari anak itu. Ke mana kok tidak berlatih dua kali. Rupanya tersandung kasus hukum," katanya.

Menurut Ahmad Bagus, kasus yang menimpa Andi akan diputuskan pada persidangan pada pekan depan, Selasa, 21 November 2023. Bagus berharap hakim mengembalikan Andi kepada orang tuanya untuk dibina. Menurut dia, kedua orang tuanya masih sanggup membimbing. Itu terlihat dalam persidangan kemarin ayah dan ibunya datang memberikan dukungan terbaik kepada anaknya.

Selama tersangkut kasus hukum Andi juga kesulitan belajar karena merasa ketakutan. ”Kami berharap hakim memberikan keputusan seadil-adilnya. Sebab, terkait masa depan anak itu sendiri,” kata Ahmad.

Andi tersandung kasus hukum setelah berniat mengembalikan sajam yang dititipkan temannya yang baru dikenal. Sajam itu dibawa Andi ke acara salawatan di daerah Simo. Warga mengira dengan sajam itu Andi akan tawuran.

Andi diamankan lalu diserahkan kepada kepolisian. Dia dijerat dengan UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat 10 tahun penjara. (Mal)

Berita Terbaru

SE Wali Kota Surabaya Soal HP Anak: Cegah Radikalisme dan Konten Negatif Sejak Dini

SE Wali Kota Surabaya Soal HP Anak: Cegah Radikalisme dan Konten Negatif Sejak Dini

Kamis, 15 Jan 2026 07:14 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 07:14 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak hanya membatasi penggunaan gawai di sekolah, tetapi juga membangun ekosistem perlindungan anak di ruang…

Banyuwangi Bagikan Becak Listrik untuk Lansia: Dorong Transportasi Hijau dan Pariwisata Kota

Banyuwangi Bagikan Becak Listrik untuk Lansia: Dorong Transportasi Hijau dan Pariwisata Kota

Kamis, 15 Jan 2026 06:34 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 06:34 WIB

Jurnas.net - Bantuan ratusan becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto untuk pengemudi becak lanjut usia di Banyuwangi bukan sekadar program sosial.…

Satgas Premanisme Surabaya Banjir Aduan Warga: Pungli dan Mafia Tanah Paling Dikeluhkan

Satgas Premanisme Surabaya Banjir Aduan Warga: Pungli dan Mafia Tanah Paling Dikeluhkan

Rabu, 14 Jan 2026 18:41 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 18:41 WIB

Jurnas.net - Pembentukan Satuan Tugas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya ternyata tidak sekadar seremoni. Hanya selang beberapa hari sejak mulai…

Surabaya Siapkan Strategi Ekonomi Baru: Tekan Pengangguran dan Cipta Lapangan Kerja 2026

Surabaya Siapkan Strategi Ekonomi Baru: Tekan Pengangguran dan Cipta Lapangan Kerja 2026

Rabu, 14 Jan 2026 16:19 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 16:19 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mengubah pendekatan pembangunan ekonomi: tidak lagi bertumpu pada proyek fisik semata, tetapi menjadikan kampus, riset,…

Hakim Pertanyakan Penyidik: Pemberi Uang untuk Hentikan Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim Tak Ditangkap

Hakim Pertanyakan Penyidik: Pemberi Uang untuk Hentikan Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim Tak Ditangkap

Rabu, 14 Jan 2026 15:19 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 15:19 WIB

Jurnas.net - Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, muncul sorotan baru. Bukan hanya soal…

SMA Taruna Nusantara Malang Resmi Beroperasi: Jatim Disiapkan Jadi Lumbung Pemimpin Nasional

SMA Taruna Nusantara Malang Resmi Beroperasi: Jatim Disiapkan Jadi Lumbung Pemimpin Nasional

Rabu, 14 Jan 2026 14:13 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 14:13 WIB

Jurnas.net - Peresmian SMA Taruna Nusantara Kampus Malang tidak sekadar penambahan fasilitas pendidikan baru. Kehadiran sekolah berasrama ini menjadi bagian…