Gegara Bawa Sajam, Seorang Anak di Surabaya Terancam 10 Tahun Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keluarga terlapor kasus anak bawa sajam di sela sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Istimewa)
Keluarga terlapor kasus anak bawa sajam di sela sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Andi (nama samaran) bocah SMP yang terancam hukuman 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam akhirnya disidangkan di PN Surabaya. Orang tua Andi berharap anaknya bisa dididik kembali sebagaimana sedia kala.

Persidangan Andi diselenggarakan secara tertutup dengan hakim tunggal. Andi mengenakan kemeja putih dan berkopiah. Dalam sidang perdana itu, jaksa membacakan surat dakwaan, memeriksa saksi sekaligus memberikan tuntutan.

”Tuntutannya 4 bulan di ruang pembinaan,” kata Ahmad Bagus Aditia, advokat yang mendampingi Andi dalam persidangan.

Selain Ahmad Bagus, Andi juga didampingi dua pengacara lain, Sugianto dan Anggit Satriyo. Para pengacara itu tergabung dalam AFP Law Firm.

Sebelum mengikuti persidangan, Andi terus memeluk ibunya, Indah. Bocah berwajah lugu itu, juga meminta kepada ibunya agar disiapkan makan. Keduanya sempat bertangis-tangisan. Indah mengaku tidak tega melihat anak yang masih bau kencur itu harus menghadapi masalah yang berat.

”Nanti kalau hakim mengembalikan anak saya ke orang tua. Akan saya peluk terus dia. Saya akan mengawasinya lebih ketat. Kami berharap kebijaksanaan beliau (hakim),” kata Indah.

Hal yang sama juga diungkapkan tetangga Indah di rumahnya di kawasan Asem Rowo. Dia mengungkapkan Andi yang masih kelas 9 SMP itu bukan tergolong anak yang neko-neko. Setiap hari, Andi ikut latihan Al Banjari di kampungnya. "Saya cari-cari anak itu. Ke mana kok tidak berlatih dua kali. Rupanya tersandung kasus hukum," katanya.

Menurut Ahmad Bagus, kasus yang menimpa Andi akan diputuskan pada persidangan pada pekan depan, Selasa, 21 November 2023. Bagus berharap hakim mengembalikan Andi kepada orang tuanya untuk dibina. Menurut dia, kedua orang tuanya masih sanggup membimbing. Itu terlihat dalam persidangan kemarin ayah dan ibunya datang memberikan dukungan terbaik kepada anaknya.

Selama tersangkut kasus hukum Andi juga kesulitan belajar karena merasa ketakutan. ”Kami berharap hakim memberikan keputusan seadil-adilnya. Sebab, terkait masa depan anak itu sendiri,” kata Ahmad.

Andi tersandung kasus hukum setelah berniat mengembalikan sajam yang dititipkan temannya yang baru dikenal. Sajam itu dibawa Andi ke acara salawatan di daerah Simo. Warga mengira dengan sajam itu Andi akan tawuran.

Andi diamankan lalu diserahkan kepada kepolisian. Dia dijerat dengan UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat 10 tahun penjara. (Mal)

Berita Terbaru

PLN Bangun Sistem Keamanan Sosial Listrik dari Desa, FKPM Jadi Benteng Awal Lindungi Objek Vital

PLN Bangun Sistem Keamanan Sosial Listrik dari Desa, FKPM Jadi Benteng Awal Lindungi Objek Vital

Senin, 20 Apr 2026 14:37 WIB

Senin, 20 Apr 2026 14:37 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) mulai menggeser pendekatan pengamanan kelistrikan dari sekadar teknis menjadi berbasis partisipasi masyarakat. Hal ini terlihat d…

Anak Buah Tersandung Pungli Tambang, Gubernur Khofifah Tunjuk Nahkoda Baru ESDM Jatim

Anak Buah Tersandung Pungli Tambang, Gubernur Khofifah Tunjuk Nahkoda Baru ESDM Jatim

Senin, 20 Apr 2026 09:04 WIB

Senin, 20 Apr 2026 09:04 WIB

Jurnas.net — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur tak hanya menyeret pejabat teknis, tetapi juga …

Oknum Jaksa Tanjung Perak Diduga Begal Payudara Bawahan Dilaporkan ke Polisi

Oknum Jaksa Tanjung Perak Diduga Begal Payudara Bawahan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 20 Apr 2026 08:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - Dugaan pelecehan seksual di lingkungan penegak hukum kembali mencuat. Seorang staf honorer di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaporkan atasannya…

Pemkot Surabaya Bekukan NIK Mantan Suami Penunggak Nafkah Anak, Perkuat Perlindungan Perempuan

Pemkot Surabaya Bekukan NIK Mantan Suami Penunggak Nafkah Anak, Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 20 Apr 2026 07:01 WIB

Senin, 20 Apr 2026 07:01 WIB

Jurnas.net — Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang mangkir dari kewajiban nafkah p…

Suporter Protes Laga PSIM Lawan Persija Dipindahkan ke Bali

Suporter Protes Laga PSIM Lawan Persija Dipindahkan ke Bali

Senin, 20 Apr 2026 06:32 WIB

Senin, 20 Apr 2026 06:32 WIB

Jurnas.net - Laga antara PSIM Yogyakarta melawan Persija Jakarta dalam lanjutan Super League 2025/2026 pada Rabu, 22 April 2026, terpaksa dipindah di luar Yogya…

Pemkot Surabaya Pasang CCTV di 179 Titik, Integrasikan Kamera Swasta untuk Keamanan Kota

Pemkot Surabaya Pasang CCTV di 179 Titik, Integrasikan Kamera Swasta untuk Keamanan Kota

Minggu, 19 Apr 2026 23:12 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 23:12 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memilih strategi tak biasa dalam memperluas pengawasan kota bukan sekadar menambah kamera, tetapi “…