Gegara Bawa Sajam, Seorang Anak di Surabaya Terancam 10 Tahun Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keluarga terlapor kasus anak bawa sajam di sela sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Istimewa)
Keluarga terlapor kasus anak bawa sajam di sela sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Andi (nama samaran) bocah SMP yang terancam hukuman 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam akhirnya disidangkan di PN Surabaya. Orang tua Andi berharap anaknya bisa dididik kembali sebagaimana sedia kala.

Persidangan Andi diselenggarakan secara tertutup dengan hakim tunggal. Andi mengenakan kemeja putih dan berkopiah. Dalam sidang perdana itu, jaksa membacakan surat dakwaan, memeriksa saksi sekaligus memberikan tuntutan.

”Tuntutannya 4 bulan di ruang pembinaan,” kata Ahmad Bagus Aditia, advokat yang mendampingi Andi dalam persidangan.

Selain Ahmad Bagus, Andi juga didampingi dua pengacara lain, Sugianto dan Anggit Satriyo. Para pengacara itu tergabung dalam AFP Law Firm.

Sebelum mengikuti persidangan, Andi terus memeluk ibunya, Indah. Bocah berwajah lugu itu, juga meminta kepada ibunya agar disiapkan makan. Keduanya sempat bertangis-tangisan. Indah mengaku tidak tega melihat anak yang masih bau kencur itu harus menghadapi masalah yang berat.

”Nanti kalau hakim mengembalikan anak saya ke orang tua. Akan saya peluk terus dia. Saya akan mengawasinya lebih ketat. Kami berharap kebijaksanaan beliau (hakim),” kata Indah.

Hal yang sama juga diungkapkan tetangga Indah di rumahnya di kawasan Asem Rowo. Dia mengungkapkan Andi yang masih kelas 9 SMP itu bukan tergolong anak yang neko-neko. Setiap hari, Andi ikut latihan Al Banjari di kampungnya. "Saya cari-cari anak itu. Ke mana kok tidak berlatih dua kali. Rupanya tersandung kasus hukum," katanya.

Menurut Ahmad Bagus, kasus yang menimpa Andi akan diputuskan pada persidangan pada pekan depan, Selasa, 21 November 2023. Bagus berharap hakim mengembalikan Andi kepada orang tuanya untuk dibina. Menurut dia, kedua orang tuanya masih sanggup membimbing. Itu terlihat dalam persidangan kemarin ayah dan ibunya datang memberikan dukungan terbaik kepada anaknya.

Selama tersangkut kasus hukum Andi juga kesulitan belajar karena merasa ketakutan. ”Kami berharap hakim memberikan keputusan seadil-adilnya. Sebab, terkait masa depan anak itu sendiri,” kata Ahmad.

Andi tersandung kasus hukum setelah berniat mengembalikan sajam yang dititipkan temannya yang baru dikenal. Sajam itu dibawa Andi ke acara salawatan di daerah Simo. Warga mengira dengan sajam itu Andi akan tawuran.

Andi diamankan lalu diserahkan kepada kepolisian. Dia dijerat dengan UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat 10 tahun penjara. (Mal)

Berita Terbaru

Mahasiswa ITS Raih Juara 2 Kompetisi Desain Feri Dunia WFSA 2026

Mahasiswa ITS Raih Juara 2 Kompetisi Desain Feri Dunia WFSA 2026

Jumat, 06 Mar 2026 08:14 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 08:14 WIB

Jurnas.net - Mahasiswa dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Tim Nawasena ITS berhasil…

Zakat Tembus Rp18 Miliar di Surabaya, Eri Cahyadi Sebut Masjid Cheng Hoo Simbol Gotong Royong

Zakat Tembus Rp18 Miliar di Surabaya, Eri Cahyadi Sebut Masjid Cheng Hoo Simbol Gotong Royong

Jumat, 06 Mar 2026 07:31 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 07:31 WIB

Jurnas.net - Semangat berbagi di bulan suci Ramadan kembali terlihat di Masjid Muhammad Cheng Hoo Surabaya. Yayasan Masjid Muhammad Cheng Hoo Indonesia…

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim untuk Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim untuk Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Jumat, 06 Mar 2026 06:24 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 06:24 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat langkah penyelamatan aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kerja sama strategis…

Surat Gus Lilur ke Presiden Prabowo Subianto Berbuah Kebijakan, Pemerintah Terbitkan Permen KP 5/2026 soal Ekspor Lobste

Surat Gus Lilur ke Presiden Prabowo Subianto Berbuah Kebijakan, Pemerintah Terbitkan Permen KP 5/2026 soal Ekspor Lobste

Jumat, 06 Mar 2026 05:28 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 05:28 WIB

Jurnas.net - Sebuah surat elektronik yang dikirim pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, kepada Presiden Prabowo…

Beasiswa Banyuwangi Progresif Dibuka April 2026, Prioritas Kedokteran dan Jurusan Kesehatan

Beasiswa Banyuwangi Progresif Dibuka April 2026, Prioritas Kedokteran dan Jurusan Kesehatan

Jumat, 06 Mar 2026 04:17 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 04:17 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat kualitas layanan publik, terutama di sektor kesehatan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh…

Gubernur Khofifah Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Idul Fitri

Gubernur Khofifah Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Idul Fitri

Kamis, 05 Mar 2026 20:44 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 20:44 WIB

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan ketersediaan bahan pokok di Jawa Timur dalam kondisi aman menjelang Idul Fitri. Kepastian…