Polda Jatim Tangkap Pria Asal Malang Pengelola 280 Website Pornografi Anak

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pengelola website pornografi anak. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus pengelola website pornografi anak. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Polda Jawa Timur menangkap seorang pengelola website penyebar konten pornografi anak berinisial AAS, 34. Pria asal Kota Malang ini, diketahui membuat dan mengelola 280 website untuk anak.

"Salah satu link yakni www.cabebokep.cyou, website ini untuk menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat website bermuatan pornografi anak," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Luthfie Setiawan, di Surabaya, Kamis, 6 Juni 2024.

Luthfie menyebut website tersebut sudah ada sejak tahun 2020 lalu. Dalam prosesnya, tersangka menggunakan imacros-script untuk memproses judul, gambar dan link video yang diambil dari laman https://bokepsin.asia. "Dari laman website itu, tersangka memposting melalui web miliknya," ujarnya.

Baca Juga : Polda Jatim Copot Kasat Resnarkoba Polres Blitar Karena Positif Narkoba

Dari website tersebut, kata dia, tersangka mendapat keuntungan yang besar dari iklan yang otomatis muncul ketika pengunjung mengakses konten video yang ada. Di mana, setiap seribu kali klik per hari tersangka meraih keuntungan USD0,7.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh keuntungan Rp96 juta per bulan. Kita bisa kalkulasikan kalau dari tahun 2020 estimasi Rp1 miliar yang dia dapatkan," katanya.

Sementara itu, Kasubdit V Siber AKBP Charles Tampubolon, menambahkan dalam empat tahun total sudah ada 26 ribu konten video porno atau asulisa, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur.

"Saat dilakukan penelusuran website ini bisa diakses tanpa VPN. Ini ada kelebihan sendiri websitenya, tanpa VPN bisa mengakses website tersebut," kata Charles.

Baca Juga : Polisi Tangkap Youtuber Asal Madura Karena Bikin Film Guru Tugas Berisi Pornografi

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah PC, dua handphone, satu akun web hosting spaceship, satu akun web hosting contabo, enam akun Gmail, satu buah akun cloud computing LINODE, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD, 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila, satu akun paypall, satu buah akun aplikasi luno crypto.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Berita Terbaru

Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB

Jurnas.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengimbau ratusan juru parkir (jukir) agar segera melakukan validasi dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota…

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jurnas.net - HONOR resmi membuka HONOR Experience Store pertama di Surabaya yang berlokasi di Surabaya, Jumat, 30 Januari 2026. Kehadiran gerai ini bukan…

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jurnas.net - Era media sosial menghadirkan tantangan baru bagi institusi penegak hukum. Di tengah tuntutan keterbukaan dan citra publik, Polres Sampang…

Surabaya Siapkan Skema Bencana Terpadu, Hadapi Rob hingga Ancaman Sesar Aktif

Surabaya Siapkan Skema Bencana Terpadu, Hadapi Rob hingga Ancaman Sesar Aktif

Jumat, 30 Jan 2026 14:03 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 14:03 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa kesiapsiagaan bencana bukan lagi agenda musiman atau sekadar respons darurat. Melalui Apel Kesiapsiagaan…

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jurnas.net - Kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) di sekolah yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menunjukkan dampak…

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons tren peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mulai terdeteksi di awal 2026.…