Ini Kronologi Perkara Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Ditetapkan Tersangka Soal Sengketa Saham

Kuasa Hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Status tersangka yang disematkan kepada mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja oleh Polda Jawa Timur menuai tanda tanya. Penetapan ini bermula dari sengketa kepemilikan saham sebuah tabloid di bawah naungan PT Dharma Nyata Pers (DNP), yang kemudian menjadi dasar laporan pidana oleh PT Jawa Pos.

Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Widjaja dari Handiwiyanto Law Office, menjelaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah saham PT DNP berdasarkan akta jual beli tertanggal 12 November 1998. Saat itu, Nany membeli 72 lembar saham dari Anjarani senilai Rp648 juta, yang dibayarkan melalui enam lembar cek, dananya diperoleh dari pinjaman kepada PT Jawa Pos yang telah dilunasi.

“Semua cek yang digunakan pembayarannya nominalnya sesuai, total Rp648 juta, dan utang tersebut lunas di tahun yang sama,” kata Billy, Rabu, 9 Juli 2025.

Namun pada tahun 2008, atas permintaan Dahlan Iskan, Nany menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan bahwa saham tersebut milik PT Jawa Pos. Surat ini, menurut Billy, dibuat sebagai bagian dari rencana go public PT Jawa Pos yang hingga kini tidak terealisasi.

“Surat pernyataan itu seharusnya menjadi dasar untuk proses jual beli jika PT Jawa Pos benar-benar go public. Tapi nyatanya tidak, sehingga kepemilikan saham klien kami tetap sah menurut hukum dan tercatat di AHU,” ujarnya.

Baca Juga : Bernasib Sama, Nany Wijaya dan Dahlan Iskan Pertanyakan Polda Jatim Proses Penetapan Tersangka

Berdasarkan data dalam Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga kini nama pemegang saham PT DNP hanya tercatat dua orang: Dahlan Iskan dan Nany Widjaja. Tidak ada nama PT Jawa Pos sebagai pemegang saham.

Namun belakangan, surat pernyataan 2008 itu justru dijadikan dasar oleh PT Jawa Pos untuk melaporkan keduanya ke polisi dengan sangkaan berlapis, antara lain pasal 263, 266, 372, 374 KUHP, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Billy menyayangkan proses penetapan tersangka yang disebutnya dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. Bahkan menurutnya, hingga saat ini belum ada pemeriksaan lanjutan terhadap Dahlan Iskan, dan dua kali permohonan untuk menghadirkan ahli hukum pun belum direspons oleh Polda Jatim.

“Kami terkejut. Penetapan tersangka justru diketahui dari pemberitaan media, bukan melalui prosedur hukum yang seharusnya,” katanya.

Baca Juga : Beredar Surat Penyidikan Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka: Ini Kata Pengacaranya

Ia juga mengungkap bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan perdata terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan untuk memperjelas posisi hukum kliennya sebagai pemegang saham sah PT DNP.

Billy menilai, penetapan status tersangka terhadap Dahlan dan Nany terlalu terburu-buru, apalagi sengketa ini masih dalam proses perdata di pengadilan.

“Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 1956, perkara pidana semestinya ditangguhkan hingga proses perdata selesai. Tapi justru penetapan tersangka dilakukan terlebih dahulu. Ini kami anggap sebagai langkah hukum yang dipaksakan,” tandasnya.