Anak Buah Eri Cahyadi Persekusi Seorang Advokat Bertahun-tahun

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Amin Santoso, 55, seorang advokat yang juga warga Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Amin Santoso, 55, seorang advokat yang juga warga Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Seorang advokat bernama Amin Santoso, 55, warga Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, menjadi korban persekusi sejak 2021 silam. Pelakunya adalah Ketua RT setempat, yang merupakan anak buah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

"Saya sudah 20 tahun lebih berdomisili di situ, rumah juga atas nama milik saya. Tapi saya mendapat perlakuan sewenang-wenang oleh Pak RT setempat sejak sekitar tahun 2021 silam," kata Amin, Sabtu, 27 Juli 2024.

Selama tinggal di tempat tersebut, Amin mengaku telah memiliki sebuah rumah yang dijadikannya sebagai tempat tinggal. Selama ini, Amin hanya diberikan surat domisili meski tinggal di tempat tersebut.

Masalah muncul saat Amin hendak mengajukan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Di mana Ketua RT setempat, lanjut Amin, menolak memberikan rekomendasi agar Amin tidak dapat membuat KTP, dengan alamat dimana ia tinggal selama ini. "Ketua RT setempat menolaknya. Sehingga saya kesulitan mendapat KTP dan KK, meskipun berkas lengkap dan memenuhi syarat," ujarnya.

Amin menyebut berbagai upaya penolakan ini muncul ketika dirinya menjadi kuasa hukum warga setempat. Saat itu, tanah milik seorang warga bernama Warsito, tengah diserobot oleh oknum warga untuk kepentingan tertentu.

“Atas penyerobotan dan penutupan rumah dengan membikin pagar tembok diatas tanah hak milik Warsito, Saya selaku kuasa hukum kemudian mendampingi Korban untuk membuat pengaduan ke Polrestabes Surabaya,” kata Amin.

Baca Juga : Wali Kota Eri Cahyadi Klaim 75 Persen Kampung di Surabaya Sudah Diperbaiki

Dari persoalan ini lah, kata Amin, Ketua RT menolak dirinya menjadi warga di lingkungan tersebut. Ia merasa dipersulit oleh ketua RT saat hendak mengurus pembuatan KTP dan KK.

“Dari pengaduan ditemukan dugaan tindak pidana, sehingga bisa lanjut keluar tanda bukti Nomor : LP-B/599/VII/RES.1.2/2021/RESKRIM/SPKT POLRESTABES SURABAYA, tanggal 29 juli 2021," katanya.

Bahkan, Amin mengaku dirinya sempat diberikan solusi oleh pihak kelurahan untuk pindah alamat lain. Solusi itu dianggapnya aneh, lantaran rumahnya tetap berada di tempat yang sama. "Ya aneh lah. Masak rumah saya di RT 01 tapi alamat saya mau dibuat di RT yang lain. Itu kan namanya alamat palsu nanti jadinya," ujarnya.

Upaya Amin agar mendapatkan identitas KTP dan KK di lingkungan RT 01 tak berhenti di kelurahan. Amin mengaku mengajukannya ke Dispendukcapil Surabaya, hingga akhirnya identitas KTP dan KK diterbitkan. "Ketika saya mengajukan ke Dispendukcapil Surabaya, pejabat di sana langsung ACC, karena memang saya memenuhi syarat," tandasnya.

Baca Juga : Eri Cahyadi Bertekad Bangun Koalisi Gemuk Untuk Pilwali Surabaya 2024

[caption id="attachment_5488" align="alignnone" width="1156"] Alloysius Alwer mewakili Ketua Peradi Jatim mendampingi Amin Santoso. (Insani/Jurnas.net)[/caption]

Dikonfirmasi terpisah, Ketua RT 01 RW IV, Kelurahan Banjarsugihan, Hendri S, membenarkan cerita itu berawal dari persoalan sengketa tanah warga di lingkungan tersebut. Dalam kasus itu, kata Hendri, Amin menjadi kuasa hukum warga yang tengah bersengketa.

"Dari situ lah alot (masalahnya). Dia (Amin) tidak ada itikad baik mendekati kita, sehingga sampai ada SP3 penghentian perkara itu di Polrestabes," ujarnya.

Hendri juga membenarkan bahwa Amin merupakan warganya di RT 01. Bahkan Hendri menyebut Amin sudah puluhan tahun berdomisili di situ, jauh sebelum dirinya memimpin sebagai Ketua RT 01. "Benar dia (Amin) sudah puluhan tahun berdomisili disini, sudah lama sejak dulu," katanya.

Ketika ditanya alasan dasar menolak Amin agar tidak memiliki KK dan KTP di lingkungannya, Hendri hanya menyebut Amin tidak memiliki itikad baik ke RT. "Hingga kini tidak ada itikad baik dari Amin ke RT maupun ke warga," katanya.

Ia menyebut, sejak dulu dirinya tak pernah menolak warga yang hendak masuk ke lingkungan RT nya. Namun, karena ada permasalahan itu, dirinya dan warga memang menolak permintaan Amin untuk beridentitaskan alamat dilingkungannya.

"Dari dulu saya tidak pernah menolak warga yang hendak masuk ke sini. Kalau (kepindahannya) normal, kita tidak pernah menolak. Tapi ini (Amin) ada permasalahan, dan warga menolak. Dasarnya dari situ," tegasnya.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Akan Blokir 61 Ribu KK ‘Siluman’

Terpisah, Ketua Umum Peradi Jatim, Bambang Rudiyanto, diwakili Alloysius Alwer, mengatakan kasus ini telah mendapatkan perhatian pihaknya. Sebab, Amin merupakan pengacara atau advokat yang pada saat itu tengah melakukan advokasi terhadap kliennya.

Oleha karenanya, ia menyebut, dalam konteks tersebut, Amin bertindak sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"UU RI no 18 tahun 2003 tentang advokat dalam pasal 5 ayat 1 yang isinya berbunyi advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dilindungi oleh hukum dan perundangan-undangan. Jadi apa yang dilakukan oleh saudara Amin, sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak boleh ada yang mengintervensi," pungkas Bambang.

Berita Terbaru

Bidik Pasar Magnesia, PT Loka Targetkan Pendapatan Rp42,5 Miliar di 2026

Bidik Pasar Magnesia, PT Loka Targetkan Pendapatan Rp42,5 Miliar di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 17:04 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 17:04 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia lebih dari satu abad, PT Loka Refractories (Wira Jatim Group) tak hanya bertahan sebagai pemain lama di industri refraktori, tetapi…

PMI Surabaya Perluas Donor Darah hingga Kampung, Gandeng Program Kampung Pancasila

PMI Surabaya Perluas Donor Darah hingga Kampung, Gandeng Program Kampung Pancasila

Kamis, 15 Jan 2026 13:48 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya merespons tantangan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan menggeser pendekatan gerakan kemanusiaan dari…

Gus Lilur Soroti UU Minerba 2025: Perizinan Tambang Masih Rumit Terhambat WP

Gus Lilur Soroti UU Minerba 2025: Perizinan Tambang Masih Rumit Terhambat WP

Kamis, 15 Jan 2026 11:29 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 11:29 WIB

Jurnas.net - Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) disambut optimisme para pelaku usaha tambang nasional.…

Banyuwangi Bagikan Becak Listrik untuk Lansia: Dorong Transportasi Hijau dan Pariwisata Kota

Banyuwangi Bagikan Becak Listrik untuk Lansia: Dorong Transportasi Hijau dan Pariwisata Kota

Kamis, 15 Jan 2026 06:34 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 06:34 WIB

Jurnas.net - Bantuan ratusan becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto untuk pengemudi becak lanjut usia di Banyuwangi bukan sekadar program sosial.…

Cegah Gangguan Sejak Dini, PLN Tangani Hotspot Transmisi di Surabaya dan Malang

Cegah Gangguan Sejak Dini, PLN Tangani Hotspot Transmisi di Surabaya dan Malang

Kamis, 15 Jan 2026 05:46 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 05:46 WIB

Jurnas.net - Di saat masyarakat Jawa Timur dan Bali menjalani aktivitas tanpa gangguan listrik, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan…

Satgas Premanisme Surabaya Banjir Aduan Warga: Pungli dan Mafia Tanah Paling Dikeluhkan

Satgas Premanisme Surabaya Banjir Aduan Warga: Pungli dan Mafia Tanah Paling Dikeluhkan

Rabu, 14 Jan 2026 18:41 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 18:41 WIB

Jurnas.net - Pembentukan Satuan Tugas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya ternyata tidak sekadar seremoni. Hanya selang beberapa hari sejak mulai…