Anak Buah Eri Cahyadi Persekusi Seorang Advokat Bertahun-tahun

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Amin Santoso, 55, seorang advokat yang juga warga Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Amin Santoso, 55, seorang advokat yang juga warga Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Seorang advokat bernama Amin Santoso, 55, warga Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, menjadi korban persekusi sejak 2021 silam. Pelakunya adalah Ketua RT setempat, yang merupakan anak buah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

"Saya sudah 20 tahun lebih berdomisili di situ, rumah juga atas nama milik saya. Tapi saya mendapat perlakuan sewenang-wenang oleh Pak RT setempat sejak sekitar tahun 2021 silam," kata Amin, Sabtu, 27 Juli 2024.

Selama tinggal di tempat tersebut, Amin mengaku telah memiliki sebuah rumah yang dijadikannya sebagai tempat tinggal. Selama ini, Amin hanya diberikan surat domisili meski tinggal di tempat tersebut.

Masalah muncul saat Amin hendak mengajukan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Di mana Ketua RT setempat, lanjut Amin, menolak memberikan rekomendasi agar Amin tidak dapat membuat KTP, dengan alamat dimana ia tinggal selama ini. "Ketua RT setempat menolaknya. Sehingga saya kesulitan mendapat KTP dan KK, meskipun berkas lengkap dan memenuhi syarat," ujarnya.

Amin menyebut berbagai upaya penolakan ini muncul ketika dirinya menjadi kuasa hukum warga setempat. Saat itu, tanah milik seorang warga bernama Warsito, tengah diserobot oleh oknum warga untuk kepentingan tertentu.

“Atas penyerobotan dan penutupan rumah dengan membikin pagar tembok diatas tanah hak milik Warsito, Saya selaku kuasa hukum kemudian mendampingi Korban untuk membuat pengaduan ke Polrestabes Surabaya,” kata Amin.

Baca Juga : Wali Kota Eri Cahyadi Klaim 75 Persen Kampung di Surabaya Sudah Diperbaiki

Dari persoalan ini lah, kata Amin, Ketua RT menolak dirinya menjadi warga di lingkungan tersebut. Ia merasa dipersulit oleh ketua RT saat hendak mengurus pembuatan KTP dan KK.

“Dari pengaduan ditemukan dugaan tindak pidana, sehingga bisa lanjut keluar tanda bukti Nomor : LP-B/599/VII/RES.1.2/2021/RESKRIM/SPKT POLRESTABES SURABAYA, tanggal 29 juli 2021," katanya.

Bahkan, Amin mengaku dirinya sempat diberikan solusi oleh pihak kelurahan untuk pindah alamat lain. Solusi itu dianggapnya aneh, lantaran rumahnya tetap berada di tempat yang sama. "Ya aneh lah. Masak rumah saya di RT 01 tapi alamat saya mau dibuat di RT yang lain. Itu kan namanya alamat palsu nanti jadinya," ujarnya.

Upaya Amin agar mendapatkan identitas KTP dan KK di lingkungan RT 01 tak berhenti di kelurahan. Amin mengaku mengajukannya ke Dispendukcapil Surabaya, hingga akhirnya identitas KTP dan KK diterbitkan. "Ketika saya mengajukan ke Dispendukcapil Surabaya, pejabat di sana langsung ACC, karena memang saya memenuhi syarat," tandasnya.

Baca Juga : Eri Cahyadi Bertekad Bangun Koalisi Gemuk Untuk Pilwali Surabaya 2024

[caption id="attachment_5488" align="alignnone" width="1156"] Alloysius Alwer mewakili Ketua Peradi Jatim mendampingi Amin Santoso. (Insani/Jurnas.net)[/caption]

Dikonfirmasi terpisah, Ketua RT 01 RW IV, Kelurahan Banjarsugihan, Hendri S, membenarkan cerita itu berawal dari persoalan sengketa tanah warga di lingkungan tersebut. Dalam kasus itu, kata Hendri, Amin menjadi kuasa hukum warga yang tengah bersengketa.

"Dari situ lah alot (masalahnya). Dia (Amin) tidak ada itikad baik mendekati kita, sehingga sampai ada SP3 penghentian perkara itu di Polrestabes," ujarnya.

Hendri juga membenarkan bahwa Amin merupakan warganya di RT 01. Bahkan Hendri menyebut Amin sudah puluhan tahun berdomisili di situ, jauh sebelum dirinya memimpin sebagai Ketua RT 01. "Benar dia (Amin) sudah puluhan tahun berdomisili disini, sudah lama sejak dulu," katanya.

Ketika ditanya alasan dasar menolak Amin agar tidak memiliki KK dan KTP di lingkungannya, Hendri hanya menyebut Amin tidak memiliki itikad baik ke RT. "Hingga kini tidak ada itikad baik dari Amin ke RT maupun ke warga," katanya.

Ia menyebut, sejak dulu dirinya tak pernah menolak warga yang hendak masuk ke lingkungan RT nya. Namun, karena ada permasalahan itu, dirinya dan warga memang menolak permintaan Amin untuk beridentitaskan alamat dilingkungannya.

"Dari dulu saya tidak pernah menolak warga yang hendak masuk ke sini. Kalau (kepindahannya) normal, kita tidak pernah menolak. Tapi ini (Amin) ada permasalahan, dan warga menolak. Dasarnya dari situ," tegasnya.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Akan Blokir 61 Ribu KK ‘Siluman’

Terpisah, Ketua Umum Peradi Jatim, Bambang Rudiyanto, diwakili Alloysius Alwer, mengatakan kasus ini telah mendapatkan perhatian pihaknya. Sebab, Amin merupakan pengacara atau advokat yang pada saat itu tengah melakukan advokasi terhadap kliennya.

Oleha karenanya, ia menyebut, dalam konteks tersebut, Amin bertindak sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"UU RI no 18 tahun 2003 tentang advokat dalam pasal 5 ayat 1 yang isinya berbunyi advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dilindungi oleh hukum dan perundangan-undangan. Jadi apa yang dilakukan oleh saudara Amin, sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak boleh ada yang mengintervensi," pungkas Bambang.

Berita Terbaru

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…