DPW PKB Jatim Kompak Bungkam Soal Rumah Halim Iskandar Digeledah KPK

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar. (Istimewa)
Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar. (Istimewa)

Jurnas.net - Pimpinan pengurus DPW PKB Jawa Timur kompak bungkam terkait rumah Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar, yang digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 6 September 2024. Penggeledahan ini terkait lanjutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah, untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun 2019-2022.

Ketika dikonfirmasi perihal tersebut, Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah dan Bendahara DPW PKB Jatim, Fauzan Fuadi, tidak memberikan respons apapun. PKB Jatim justru menerbitkan rilis resmi jika Halim sedang di Surabaya setelah penggeledahan rumahnya di Jakarta Selatan.

Halim tampak bersama pengurus DPW PKB dan DPC PKB se- Jatim, seluruh Fraksi PKB DPRD Jatim, serta anggota Fraksi PKB DPRD kabupaten/kota se- Jatim melakukan konsolidasi di Hotel Vasa, Surabaya, Selasa malam, 10 September 2024. Mereka dikumpulkan untuk melakukan konsolidasi struktural pemenangan Pilkada 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Bacagub Jatim Luluk Nur Hamidah, mengarahkan semua elemen PKB di Jatim agar membentuk barisan yang kuat. Baki bergerak ke basis-basis kultural PKB, ulama, pondok pesantren, serta tokoh-tokoh masyarakat, yang tujuannya untuk memenangkan Bakal Pasangan Calon Gubernur - Wakil Gubernur Jatim, Luluk Nur Hamidah - Lukmanul Hakim pada Pilgub Jatim 2024.

"Jadi kita konsolidasi juga ke pesantren, kemudian juga ke kyai-kyai, ke bu nyai dan semua segenap komponen yang menjadi pendukung utama bagi PKB yang ada di Jawa Timur ini," kata Luluk.

Baca Juga : KPU Belum Menetapkan Paslon, PKB Malah Mengkhayal Luman Bakal Menang di Pesantren

Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis 12 Agustus 2024. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, mengatakan kalau yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kemudian KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 pada 5 Juli 2024.

Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Rinciannya, empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi. Untuk empat tersangka penerima, tiga orang penyelenggara negara, satu orang ialah staf dari penyelenggara negara.

Lebih lanjut, untuk 17 tersangka pemberi rinciannya yakni 15 orang merupakan pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. Kendati demikian, KPK belum merilis nama para tersangka. Lembaga antirasuah tersebut akan mengungkapnya saat rilis penahanan.

Baca Juga : Tantang Khofifah-Emil di Pilgub Jatim, PKB Malah Usung Kader Gagal di Pileg 2024

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak. Dia telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya pada 26 September 2023.

Selain itu, politisi Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusannya, Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Sampang. Total anggarannya Rp200 miliar.

Tindak pidana tersebut dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Berita Terbaru

Tekun Nabung Rp10 Ribu Sehari, Nenek Penjual Cilok Akhirnya Berangkat Haji

Tekun Nabung Rp10 Ribu Sehari, Nenek Penjual Cilok Akhirnya Berangkat Haji

Jumat, 24 Apr 2026 18:16 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 18:16 WIB

Jurnas.net – Di tengah derasnya arus kehidupan modern, kisah Muslichah (85) justru menghadirkan pelajaran sederhana namun jarang disadari: kekuatan disiplin d…

Tim PDKB PLN Madiun Perbaiki Jaringan Tegangan Tinggi Tanpa Padamkan Listrik

Tim PDKB PLN Madiun Perbaiki Jaringan Tegangan Tinggi Tanpa Padamkan Listrik

Jumat, 24 Apr 2026 17:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:07 WIB

Jurnas.net - Komitmen menjaga keandalan pasokan listrik terus dibuktikan PT PLN (Persero) melalui langkah teknis yang presisi dan minim gangguan. Salah satunya…

Pansus DPRD Jatim Kebut Rekomendasi BUMD, Bidik Perombakan Tata Kelola

Pansus DPRD Jatim Kebut Rekomendasi BUMD, Bidik Perombakan Tata Kelola

Jumat, 24 Apr 2026 16:29 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 16:29 WIB

Jurnas.net — Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur kembali menjadi sorotan serius DPRD Jawa Timur. Namun kali ini, fokusnya bukan sekadar k…

Persib Unggul Head to Head, Arema Masih Jadi Lawan Sulit Jelang Duel di GBLA

Persib Unggul Head to Head, Arema Masih Jadi Lawan Sulit Jelang Duel di GBLA

Jumat, 24 Apr 2026 16:09 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 16:09 WIB

Jurnas.net - Persib Bandung memiliki catatan lebih baik atas Arema FC jelang pertemuan kedua tim dalam lanjuta BRI Super League di Stadion Gelora Bandung…

Dari BBM hingga Kinerja, WFH Bandung Klaim Tunjukkan Dampak Positif

Dari BBM hingga Kinerja, WFH Bandung Klaim Tunjukkan Dampak Positif

Jumat, 24 Apr 2026 15:54 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 15:54 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Bandung terus mengoptimalkan kebijakan Work From Home (WFH) yang kini memasuki pekan ketiga. Kebijakan ini diarahkan untuk…

DPRD Kabupaten Bandung Dinilai Tak Miliki Kewenganan untuk Awasi BUMD

DPRD Kabupaten Bandung Dinilai Tak Miliki Kewenganan untuk Awasi BUMD

Jumat, 24 Apr 2026 15:30 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 15:30 WIB

Polemik pengawasan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memicu perdebatan soal peran DPRD dan eksekutif.…