Pengusaha Paksa Siswa Sujud Menggonggong Bakal Segera Diadili

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Seorang pengusaha meminta siswa di Surabaya jongkok menggonggong. (Tangkapan Layar)
Seorang pengusaha meminta siswa di Surabaya jongkok menggonggong. (Tangkapan Layar)

Jurnas.net - Ivan Sigianto, wali murid yang menjadi tersangka kasus kekerasan dan tidak menyenangkan terhadap siswa SMK Gloria 2 Surabaya bakal segera diadili. Saat ini, Polrestabes Surabaya tengah merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Kita akan segera melimpahkan (ke Kejari Surabaya). Nanti kalau berkas sudah selesai, segera kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, dikonfirmasi, Selasa, 19 November 2024.

Aris mengatakan pihaknya saat ini juga masih memeriksa beberapa saksi, guna merampungkan berkas perkara yang melibatkan pengusaha rekreasi hiburan umum (RHU) itu. Namun Aris merahasiakan berapa saksi yang diperiksa.

"Yang pasti masih ada beberapa saksi yang kita periksa, kalau sudah lengkap nanti kita kirim berkas perkaranya ke kejaksaan," katanya.

Baca Juga : Wali Murid Persekusi Siswa SMK Gloria 2 Surabaya Dijebloskan ke Penjara

Aris memastikan pihaknya akan mengundang media untuk proses pelimpahan ke Kejari Surabaya. "Kita lengkapi berkas, sabar dulu. Kita segera kirim berkas-perkaranya. Nanti saat kita kirim bekas mungkin atau pada saat kalau sudah P21," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, viral video seorang pelajar berinisial EV mendapat kekerasan dan disuruh meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong layaknya anjing oleh wali murid. Kejadian ini membuat korban trauma dan merasa terintimidasi.

EV dan keluarga berharap mendapat keadilan, hingga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung menaikkan status laporan aduan, menjadi laporan polisi, dan saat ini polisi terus menyelidiki kasus dan meminta keterangan saksi-saksi.

Akibat perbuatannya, tersangka Ivan disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang memaksa orang lain dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan. Tersangka terancam hukuman tiga tahun penjara.

Berita Terbaru

Tekun Nabung Rp10 Ribu Sehari, Nenek Penjual Cilok Akhirnya Berangkat Haji

Tekun Nabung Rp10 Ribu Sehari, Nenek Penjual Cilok Akhirnya Berangkat Haji

Jumat, 24 Apr 2026 18:16 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 18:16 WIB

Jurnas.net – Di tengah derasnya arus kehidupan modern, kisah Muslichah (85) justru menghadirkan pelajaran sederhana namun jarang disadari: kekuatan disiplin d…

Tim PDKB PLN Madiun Perbaiki Jaringan Tegangan Tinggi Tanpa Padamkan Listrik

Tim PDKB PLN Madiun Perbaiki Jaringan Tegangan Tinggi Tanpa Padamkan Listrik

Jumat, 24 Apr 2026 17:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:07 WIB

Jurnas.net - Komitmen menjaga keandalan pasokan listrik terus dibuktikan PT PLN (Persero) melalui langkah teknis yang presisi dan minim gangguan. Salah satunya…

Pansus DPRD Jatim Kebut Rekomendasi BUMD, Bidik Perombakan Tata Kelola

Pansus DPRD Jatim Kebut Rekomendasi BUMD, Bidik Perombakan Tata Kelola

Jumat, 24 Apr 2026 16:29 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 16:29 WIB

Jurnas.net — Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur kembali menjadi sorotan serius DPRD Jawa Timur. Namun kali ini, fokusnya bukan sekadar k…

Persib Unggul Head to Head, Arema Masih Jadi Lawan Sulit Jelang Duel di GBLA

Persib Unggul Head to Head, Arema Masih Jadi Lawan Sulit Jelang Duel di GBLA

Jumat, 24 Apr 2026 16:09 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 16:09 WIB

Jurnas.net - Persib Bandung memiliki catatan lebih baik atas Arema FC jelang pertemuan kedua tim dalam lanjuta BRI Super League di Stadion Gelora Bandung…

Dari BBM hingga Kinerja, WFH Bandung Klaim Tunjukkan Dampak Positif

Dari BBM hingga Kinerja, WFH Bandung Klaim Tunjukkan Dampak Positif

Jumat, 24 Apr 2026 15:54 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 15:54 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Bandung terus mengoptimalkan kebijakan Work From Home (WFH) yang kini memasuki pekan ketiga. Kebijakan ini diarahkan untuk…

DPRD Kabupaten Bandung Dinilai Tak Miliki Kewenganan untuk Awasi BUMD

DPRD Kabupaten Bandung Dinilai Tak Miliki Kewenganan untuk Awasi BUMD

Jumat, 24 Apr 2026 15:30 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 15:30 WIB

Polemik pengawasan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memicu perdebatan soal peran DPRD dan eksekutif.…