Pengusaha Paksa Siswa Sujud Menggonggong Bakal Segera Diadili

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Seorang pengusaha meminta siswa di Surabaya jongkok menggonggong. (Tangkapan Layar)
Seorang pengusaha meminta siswa di Surabaya jongkok menggonggong. (Tangkapan Layar)

Jurnas.net - Ivan Sigianto, wali murid yang menjadi tersangka kasus kekerasan dan tidak menyenangkan terhadap siswa SMK Gloria 2 Surabaya bakal segera diadili. Saat ini, Polrestabes Surabaya tengah merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Kita akan segera melimpahkan (ke Kejari Surabaya). Nanti kalau berkas sudah selesai, segera kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, dikonfirmasi, Selasa, 19 November 2024.

Aris mengatakan pihaknya saat ini juga masih memeriksa beberapa saksi, guna merampungkan berkas perkara yang melibatkan pengusaha rekreasi hiburan umum (RHU) itu. Namun Aris merahasiakan berapa saksi yang diperiksa.

"Yang pasti masih ada beberapa saksi yang kita periksa, kalau sudah lengkap nanti kita kirim berkas perkaranya ke kejaksaan," katanya.

Baca Juga : Wali Murid Persekusi Siswa SMK Gloria 2 Surabaya Dijebloskan ke Penjara

Aris memastikan pihaknya akan mengundang media untuk proses pelimpahan ke Kejari Surabaya. "Kita lengkapi berkas, sabar dulu. Kita segera kirim berkas-perkaranya. Nanti saat kita kirim bekas mungkin atau pada saat kalau sudah P21," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, viral video seorang pelajar berinisial EV mendapat kekerasan dan disuruh meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong layaknya anjing oleh wali murid. Kejadian ini membuat korban trauma dan merasa terintimidasi.

EV dan keluarga berharap mendapat keadilan, hingga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung menaikkan status laporan aduan, menjadi laporan polisi, dan saat ini polisi terus menyelidiki kasus dan meminta keterangan saksi-saksi.

Akibat perbuatannya, tersangka Ivan disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang memaksa orang lain dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan. Tersangka terancam hukuman tiga tahun penjara.

Berita Terbaru

KA Singasari dan KA Bangunkarta Gunakan Sarana Stainless Steel New Generation per Hari Ini

KA Singasari dan KA Bangunkarta Gunakan Sarana Stainless Steel New Generation per Hari Ini

Rabu, 15 Apr 2026 20:00 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 20:00 WIB

Jurnas.net - Kereta Api Singasari dan Bangunkarta resmi menggunakan rangkaian kereta stainless steel new generation mulai 15 April 2026. Peremajaan itu dilakuka…

Pemkot Surabaya Jual Mobil Dinas, DPRD Dorong Peralihan Penuh ke Kendaraan Listrik demi Udara Bersih

Pemkot Surabaya Jual Mobil Dinas, DPRD Dorong Peralihan Penuh ke Kendaraan Listrik demi Udara Bersih

Rabu, 15 Apr 2026 17:34 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:34 WIB

Jurnas.net — Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjual puluhan kendaraan dinas berbahan bakar fosil dinilai sebagai bagian dari transformasi menuju p…

Geopark Ijen Targetkan Raih Green Card UNESCO, Jatim Siapkan Strategi Pertahankan Status Dunia

Geopark Ijen Targetkan Raih Green Card UNESCO, Jatim Siapkan Strategi Pertahankan Status Dunia

Rabu, 15 Apr 2026 15:31 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:31 WIB

Jurnas.net – Status kawasan Geopark Ijen sebagai bagian dari jaringan UNESCO Global Geopark (UGG) memasuki fase krusial. Tahun ini, geopark kebanggaan Jawa T…

Golkar Siapkan Generasi Baru, Zulfikar Arse: Tak Ada Promosi Tanpa Kaderisasi

Golkar Siapkan Generasi Baru, Zulfikar Arse: Tak Ada Promosi Tanpa Kaderisasi

Rabu, 15 Apr 2026 14:22 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 14:22 WIB

Jurnas.net – Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa k…

Polda Jatim Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi, Komodo hingga Trenggiling Bernilai Miliaran

Polda Jatim Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi, Komodo hingga Trenggiling Bernilai Miliaran

Rabu, 15 Apr 2026 13:06 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 13:06 WIB

Jurnas.net - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar praktik perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi yang diduga…

Ratusan Kader NasDem Turun Jalan, Desak Tempo dan Dewan Pers Uji Batas Etika Pers

Ratusan Kader NasDem Turun Jalan, Desak Tempo dan Dewan Pers Uji Batas Etika Pers

Rabu, 15 Apr 2026 12:19 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 12:19 WIB

Jurnas.net — Gelombang protes kader Partai NasDem di daerah mulai menguat. Di Jawa Timur, ratusan kader turun ke jalan sebagai respons atas laporan utama M…