Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja Terancam Pidana, Walkot Surabaya Pastikan Dampingi Korban 

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan melanggar hukum. Eri pun mengajak seluruh para pekerja yang menjadi korban untuk tidak takut melapor ke polisi.

"Perdanya sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silakan lapor. Saya akan langsung dampingi," kata Eri, Selasa, 15 April 2025.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta.

Pernyataan Eri muncul setelah adanya laporan dari seorang mantan pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja di Surabaya. Padahal, korban tersebut mengaku telah resign atau mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

“Saya sudah hubungi keduanya. Perusahaan bilang itu bukan pegawainya, tapi si pekerja mengaku punya bukti, tanda terima ijazah yang dipegang perusahaan," jelasnya.

Baca Juga : Eks Karyawan Surabaya Resmi Lapor Polisi Kasus Ijazah Ditahan Perusahaan

Eri menilai masalah ini bisa merusak iklim investasi di Surabaya jika tidak diselesaikan secara bijak dan tegas. Karena itu, Pemkot Surabaya akan mendorong penyelesaian lewat jalur hukum. “Yang menentukan siapa yang benar bukan kita. Biarkan hukum yang bicara. Kalau salah, perusahaan harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Meski pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya tetap akan hadir dan memberikan pendampingan hukum bagi para korban. "Sampai ke pengadilan pun akan kita dampingi. Ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tidak boleh terjadi di Surabaya," ujarnya.

Eri mengingatkan seluruh pelaku usaha di Surabaya untuk tidak menahan dokumen penting milik karyawan, seperti ijazah. Karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak dasar seseorang. "Ijazah itu hak pribadi. Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, laporkan saja. Pasti saya bela," tegasnya.

Berita Terbaru

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…