Walkot Eri Pastikan Pemkot Surabaya Tak Gentar Hadapi Laporan Sentoso Seal di Ombudsman

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya siap menghadapi pelaporan yang diajukan oleh CV Sentoso Seal ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Laporan ini terkait penyegelan gudang milik perusahaan tersebut.

"Silakan dilaporkan. Bagi saya, melindungi warga Surabaya jauh lebih penting,” kata Eri, dikutip dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun instagram pribadinya, Kamis, 15 Mei 2025.

Menurutnya, penyegelan dilakukan karena gudang CV Sentoso Seal yang berlokasi di Margomulyo terbukti belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah disegel, pemilik gudang sempat mengajukan permohonan agar diberikan akses untuk melakukan perbaikan teknis.

Namun faktanya berbeda, ditemukan adanya aktivitas pekerja di dalam area yang seharusnya hanya untuk pemeliharaan. "Ini jelas menyalahi izin yang diberikan. Tidak sesuai dengan permintaan awal," tegasnya.

Eri memastikan pihaknya tak gentar jika kemudian dipanggil oleh Ombudsman Jawa Timur. Eri yakin langkah yang diambil Pemkot Surabaya, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. "Artinya, kita yakin proses ini berjalan pada treknya. Satu persatu masalah kita selesaikan tanpa menimbulkan masalah baru. Semua harus tuntas," jelasnya.

Baca Juga : Polrestabes Surabaya Tahan Bos CV Sentoso Seal Kasus Perusakan Mobil Kontraktor

Eri mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya agar tidak bersikap seperti CV Sentoso Seal. Ia menyayangkan perusahaan tersebut yang dilaporkan menahan puluhan ijazah karyawan, namun tetap membantah perbuatannya.

"Jangan membenarkan diri dengan sejuta alasan, tapi menyakiti warga Surabaya. Saya tidak akan membiarkan hal seperti ini terjadi di kota ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyebut laporan dari pemilik CV Sentoso Seal, Diana, terkait tidak dibukanya kembali gudang perusahaan setelah proses pengurusan TDG yang disebut selesai pada 30 April 2025.

Diana mengklaim telah bersurat ke Pemkot agar akses pintu kecil gudang tetap dibuka untuk keperluan perawatan fasilitas seperti listrik, air, komputer, dan kendaraan. Ia juga menyebut bahwa Lasidi, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala DPMPTSP Surabaya, menjanjikan izin TDG akan keluar pada 2 Mei 2025 jika pengurusan rampung akhir April. Namun hingga 5 Mei 2025, izin tersebut belum diterbitkan.

Saat ini, Ombudsman masih melakukan verifikasi terhadap laporan Diana. Dugaan maladministrasi yang tengah ditelusuri antara lain penundaan berlarut, diskriminasi, dan penyimpangan prosedur atas proses penerbitan izin TDG.

Berita Terbaru

ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

Selasa, 14 Apr 2026 13:29 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:29 WIB

Jurnas.net – Skandal moral mengguncang birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan d…

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Jurnas.net - Meski telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada 2024, eksistensi Dhurung Bawean justru dinilai masih berada di ujung ancaman.…

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Jurnas.net – Kain batik bukan sekadar busana bagi masyarakat Banyuwangi, melainkan representasi identitas budaya yang sarat makna. Kini, akses terhadap wastra k…

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Jurnas.net - Aroma ketidakadilan menyeruak dari rencana eksekusi paksa sebuah rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya, Selasa, 14 April 2016.…

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Jurnas.net – Ancaman peredaran narkoba di wilayah kepulauan seperti Bawean menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tokoh Bawean yang juga Wakil Ketua Komisi I…

PANCA AMPERA Menggema dari Surabaya, Gus Lilur Suarakan Perlawanan Petani dan UMKM Rokok

PANCA AMPERA Menggema dari Surabaya, Gus Lilur Suarakan Perlawanan Petani dan UMKM Rokok

Senin, 13 Apr 2026 19:57 WIB

Senin, 13 Apr 2026 19:57 WIB

Jurnas.net – Di tengah gencarnya operasi penindakan rokok ilegal dan sorotan terhadap dugaan penyimpangan pita cukai, muncul suara keras dari pelaku industri r…