Bela Gus Ipul, Densu Tegaskan Penggalangan Dana Bencana Sebaiknya Berizin

author M. Saifulloh

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Denny Sumargo menceritakan pengalamannya terkait penggalangan donasi. (Istimewa)
Denny Sumargo menceritakan pengalamannya terkait penggalangan donasi. (Istimewa)

Jurnas - Aktor Denny Sumargo menceritakan pengalamannya terkait penggalangan donasi. Cerita tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengenai ketentuan bahwa penggalangan dana untuk bantuan bencana di Sumatera sebaiknya memiliki izin. Namun, apabila dalam kondisi darurat izin belum sempat diurus, pemerintah berharap perizinan tetap dipenuhi setelah proses penanganan selesai.

Menurut Denny Sumargo, yang akrab disapa Densu, memang terdapat regulasi yang mengatur penggalangan dana di Indonesia. “Berdasarkan pengalaman saya dulu soal donasi, memang ada Undang-Undang yang mengatur. Jika penggalangan dana dilakukan secara perorangan tanpa izin, itu bisa melanggar Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Hasil donasinya bisa dianggap ilegal dan berpotensi disita negara,” ujar Densu.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk berdonasi. “Bukan tidak boleh melakukan donasi. Ini juga bukan saya membela Gus Ipul,” lanjutnya.

Densu menyarankan agar penggalangan dana dilakukan melalui lembaga atau yayasan yang memiliki payung hukum yang jelas.

“Kalau ingin melakukan donasi, sebaiknya dilakukan di bawah yayasan yang sudah memiliki izin dan payung hukum. Atau bisa juga dengan mengajukan izin kepada Kementerian Sosial,” kata Densu.

Menurutnya, hal tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan sekaligus memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran.

“Supaya kalau terjadi kelalaian atau penyalahgunaan, kita tidak melanggar hukum. Intinya untuk menjaga agar donasi tidak disalahgunakan. Itu yang saya pahami dari pengalaman sebelumnya. Tapi saya juga tidak tahu kalau kemudian ada arah politik tertentu terhadap Gus Ipul,” ujarnya.

Densu juga menanggapi anggapan sebagian masyarakat yang menilai proses perizinan identik dengan pemotongan dana. “Yang saya lihat, masyarakat menangkapnya seolah-olah ada potongan saat mengurus izin. Setahu saya dulu tidak ada potongan, yang ada hanya kewajiban laporan. Itu untuk pertanggungjawaban, supaya hasil donasi tidak disalahgunakan,” tambahnya.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kontroversi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan penggalangan dana, bahkan mengapresiasi berbagai bentuk solidaritas sosial.

“Pada dasarnya kami mengapresiasi masyarakat luas, baik yayasan maupun komunitas, yang ingin membantu saudara-saudara kita yang sedang kesulitan atau terdampak bencana,” ujar Gus Ipul di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Gus Ipul menjelaskan bahwa ketentuan perizinan dalam penggalangan dana memang diatur dalam undang-undang, sebagai bentuk akuntabilitas dan perlindungan agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat dan bertanggung jawab.

Berita Terbaru

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen…

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - Seorang lansia berinisial SYT, 64, warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan tindakan…

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – PSIM Jogja genap menginjak usia ke-97 tahun pada Sabtu, 5 September 2026. Momentum pertambahan umur ini dirayakan manajemen Laskar Mataram dengan m…

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerinta…

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jurnas.net — Kebakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, meluas hingga mendekati Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen. K…

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jurnas.net — Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kabupaten Ngawi tidak sekadar diisi dengan seremoni. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi b…