Kereta Api Daop 8 Surabaya Kacau, Dua Insiden Perlintasan Picu Keterlambatan Hingga 4 Jam

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kereta Api di Stasiun Gubeng Surabaya. (Humas Daop 8 Surabaya)
Kereta Api di Stasiun Gubeng Surabaya. (Humas Daop 8 Surabaya)

Jurnas.net - Kinerja operasional perkeretaapian di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya kembali mendapat sorotan. Dalam satu hari, Rabu (4/2/2026), dua gangguan serius terjadi di jalur rel yang mengakibatkan keterlambatan sejumlah kereta api, bahkan hingga lebih dari empat jam, serta berdampak langsung pada ribuan penumpang.

Gangguan pertama terjadi pada pukul 15.20 WIB di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) No. 398 Km 223+500/600, petak jalan antara Stasiun Kandangan – Stasiun Tandes. Sebuah muatan kendaraan truk dilaporkan terjatuh dan menghalangi jalur rel aktif. Informasi awal diterima dari petugas perlintasan dan diteruskan oleh PPKA Stasiun Tandes.

Insiden tersebut memaksa KAI melakukan penghentian sementara perjalanan demi keselamatan. Koordinasi cepat dilakukan antara PPKA Stasiun Kandangan dan Tandes, petugas pengamanan, serta petugas jalan rel. Jalur hulu baru dinyatakan aman pada pukul 15.33 WIB, sementara jalur hilir kembali normal pada pukul 16.02 WIB. Akibat kejadian ini, KA Barang KP/2526A (Priukmas Cargo) mengalami keterlambatan sekitar 15 menit.

Namun gangguan yang lebih serius terjadi pada malam hari. Sekitar pukul 21.10 WIB, KA 41 (Sembrani) tertemper kendaraan mobil di JPL 266 Km 167+0/1, petak jalan Stasiun Pucuk – Stasiun Gembong. Perlintasan tersebut tercatat sebagai perlintasan resmi, namun hanya dijaga secara swadaya oleh masyarakat.

Insiden ini berdampak luas. Jalur hilir sempat tertutup, perjalanan kereta api terganggu, dan rangkaian KA harus menjalani pemeriksaan menyeluruh sebelum dapat melanjutkan perjalanan. Koordinasi lintas fungsi dilakukan melibatkan masinis, PPKA Stasiun Gembong dan Babat, unit pengamanan, petugas jalan rel, serta Awak Sarana Perkeretaapian (ASP).

Akibat peristiwa tersebut, keterlambatan kereta api tidak terhindarkan. KA 41 (Sembrani) tercatat mengalami keterlambatan paling parah, mencapai sekitar 245 menit. Selain itu, KA 483 (CL Jenggala) terlambat sekitar 152 menit, KA 303 (Parcel Utara) 160 menit, KA 145 (Blambangan) 44 menit, KA 253 (Kertajaya) 45 menit, dan KA 165 (Dharmawangsa) sekitar 25 menit.

Rentetan keterlambatan ini menimbulkan ketidaknyamanan serius bagi penumpang, khususnya pada jam malam dan perjalanan jarak jauh, sekaligus kembali menegaskan tingginya risiko kecelakaan dan gangguan operasional akibat rendahnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang melibatkan KA Sembrani dan menyatakan belasungkawa kepada pihak yang terdampak. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan gangguan.

“Kami memohon maaf kepada seluruh pelanggan atas keterlambatan dan ketidaknyamanan yang terjadi. Sejak awal kejadian, KAI langsung melakukan penanganan cepat, terukur, dan sesuai prosedur keselamatan, mulai dari pengamanan lokasi, evakuasi, hingga pemeriksaan sarana dan prasarana. Langkah ini dilakukan agar jalur benar-benar aman sebelum kembali dilalui kereta api,” ujar Mahendro.

KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang dan tidak beraktivitas di jalur rel. Jalur kereta api merupakan area terbatas dengan risiko tinggi, dan setiap pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal serta mengganggu layanan publik secara luas.

Ke depan, KAI menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan aspek keselamatan guna menekan potensi gangguan operasional dan memastikan pelayanan transportasi publik yang aman, andal, dan tepat waktu.

Berita Terbaru

Surat Ringan "Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih"

Surat Ringan "Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih"

Kamis, 08 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:29 WIB

Oleh: Anas Urbaningrum Ini bukan tentang siapanya, tidak terkait dengan orangnya. Jika menyebut nama, sekadar contoh mempermudah mencerna pengertian. Tetapi,…

Putusan Pencalonan Wapres Gibran Jadi Persoalan Serius Ketatanegaraan

Putusan Pencalonan Wapres Gibran Jadi Persoalan Serius Ketatanegaraan

Rabu, 07 Okt 2026 15:09 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden Tahun…

Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

Rabu, 07 Okt 2026 12:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 12:35 WIB

Jurnas.net — Polemik dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten S…

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Jurnas.net - Dugaan praktik politik uang dan transaksi jual beli suara dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan. Aktivis Nahdliyin, Haji…

Surabaya Larang Diskotek Baru, AMM: Kota Layak Anak Harus Dikawal dengan Pengawasan

Surabaya Larang Diskotek Baru, AMM: Kota Layak Anak Harus Dikawal dengan Pengawasan

Selasa, 06 Okt 2026 20:27 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:27 WIB

  AMM Surabaya Dukung Larangan Diskotek Baru: Surabaya Harus Konsisten sebagai Kota Layak Anak SURABAYA — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Surabaya mendukung …

Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Kendeng Muria Luncurkan Program Gebrak Bio

Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Kendeng Muria Luncurkan Program Gebrak Bio

Selasa, 06 Okt 2026 14:33 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 14:33 WIB

Jurnas.net - Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, meluncurkan program Gebrak Bio (Gebrakan Bernilai Ekonomi Produk Biogas)…