Cara Eks Dirut Pos Indonesia Terlibat Kasus Pengadaan Barang Fiktif

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana. (Istimewa)
Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana. (Istimewa)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan eks Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemanggilan Siti Choiriana sebagai saksi pada 31 Agustus 2023.

Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif ketika menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017.

Pada 17 Maret 2017, Siti menandatangani empat kontrak berlangganan antara DES PT Telkom Indonesia dengan PT Quartee Technologies.

"Pertama, pengadaan Lenovo Think Center nilainya sebesar 30 miliar sekian, Lenovo Think Center juga sebesar 51 milyar sekian, kemudian personal computer dengan nilai 37 milyar sekian. Keempat, PC Lenovo Think Center dengan nilai 100 miliar sekian," ujar Iwan, dikonfirmasi, Jumat, 22 September 2023.

Selanjutnya Siti Choiriana meminta tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia untuk melakukan pengadaan barang tersebut. Tiga anak perusahaan itu adalah PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia.

"Setelah dia menunjuk tiga anak usahanya, dia juga meminta tiga anak usaha ini untuk membeli barang dari PT Interdata Teknologi Sukses," kata Iwan.

Barang yang Dibeli Tidak Pernah Ada

Kemudian, tiga anak usaha ini seolah-olah membelanjakan barang-barang fiktif tersebut ke PT Interdata Teknologi Sukses. "Pembelian tiga anak usaha ke PT Interdata itu yang pertama sekitar 22 miliar sekian, 39 miliar sekian, 57 miliar sekian, 77 miliar sekian. Barang ini enggak pernah ada," terang Iwan.

Selanjutnya, DES PT. Telkom Indonesia seolah-olah menerima barang sesuai invoice pembelian dan menyerahkan ke PT Quartee Technologies. "PT. Quartee Technologies bayar ke DES. Kemudian DES bayar ke tiga anak usahanya itu. Jadi skema bisnisnya begitu. Masing-masing mendapat margin kelebihan, untung begitu," jelas Iwan.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengatakan alasan pengadaan barang itu untuk meningkatkan target performa perusahaan.

Siti Choiriana dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara, dan pasal 3 selama 1 tahun penjara. "Total kerugian negara mencapai 236 miliar," tambah Iwan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan Rizal Otoluwa (RO) dan Rinaldo (RN) Direktur PT Interdata dan Direktur PT Quartee Technologies sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang fiktif pada anak usaha PT Telkom Indonesia.

Selain itu, Manajer Public Relations PT Pos Indonesia Doni Meilana mengkonfirmasi kabar yang beredar mengenai mundurnya Siti Choiriana dari jabatannya sebagai Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero). Namun ia menolak berkomentar apakah pengunduran diri Siti Choiriana terkait kasus korupsi pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia.

"Untuk hal tersebut kami tidak bisa berkomentar. Hanya saja, kejadian tersebut sebelum beliau di Pos Indonesia," kata Doni. (Fir/Red)

Berita Terbaru

PDIP Jatim Sesalkan Konflik Timur Tengah, Serukan Perdamaian Dunia

PDIP Jatim Sesalkan Konflik Timur Tengah, Serukan Perdamaian Dunia

Kamis, 05 Mar 2026 19:33 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:33 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Timur menyampaikan keprihatinan mendalam atas memanasnya konflik di Timur…

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Salurkan 360 Ribu Paket Sembako Selama Ramadan

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Salurkan 360 Ribu Paket Sembako Selama Ramadan

Kamis, 05 Mar 2026 18:04 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur menggelar peringatan Nuzulul Quran di Kantor DPD PDIP Jawa Timur, Surabaya, Kamis, 5 Maret…

Ramadan Penuh Berkah, PLN Nyalakan 350 Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pra Sejahtera Jatim

Ramadan Penuh Berkah, PLN Nyalakan 350 Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pra Sejahtera Jatim

Kamis, 05 Mar 2026 10:46 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 10:46 WIB

Jurnas.net - Momentum Ramadan dimaknai sebagai ajang berbagi dan memperluas manfaat. PT PLN (Persero) melalui program Light Up The Dream (LUTD) menyalakan…

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

PLN Perkuat Backbone 500 kV Paiton–Grati Tanpa Padam Listrik

PLN Perkuat Backbone 500 kV Paiton–Grati Tanpa Padam Listrik

Selasa, 03 Mar 2026 14:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 14:56 WIB

Jurnas.net - Menjelang meningkatnya kebutuhan listrik selama bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT…