Cara Eks Dirut Pos Indonesia Terlibat Kasus Pengadaan Barang Fiktif

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana. (Istimewa)
Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana. (Istimewa)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan eks Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemanggilan Siti Choiriana sebagai saksi pada 31 Agustus 2023.

Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif ketika menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017.

Pada 17 Maret 2017, Siti menandatangani empat kontrak berlangganan antara DES PT Telkom Indonesia dengan PT Quartee Technologies.

"Pertama, pengadaan Lenovo Think Center nilainya sebesar 30 miliar sekian, Lenovo Think Center juga sebesar 51 milyar sekian, kemudian personal computer dengan nilai 37 milyar sekian. Keempat, PC Lenovo Think Center dengan nilai 100 miliar sekian," ujar Iwan, dikonfirmasi, Jumat, 22 September 2023.

Selanjutnya Siti Choiriana meminta tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia untuk melakukan pengadaan barang tersebut. Tiga anak perusahaan itu adalah PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia.

"Setelah dia menunjuk tiga anak usahanya, dia juga meminta tiga anak usaha ini untuk membeli barang dari PT Interdata Teknologi Sukses," kata Iwan.

Barang yang Dibeli Tidak Pernah Ada

Kemudian, tiga anak usaha ini seolah-olah membelanjakan barang-barang fiktif tersebut ke PT Interdata Teknologi Sukses. "Pembelian tiga anak usaha ke PT Interdata itu yang pertama sekitar 22 miliar sekian, 39 miliar sekian, 57 miliar sekian, 77 miliar sekian. Barang ini enggak pernah ada," terang Iwan.

Selanjutnya, DES PT. Telkom Indonesia seolah-olah menerima barang sesuai invoice pembelian dan menyerahkan ke PT Quartee Technologies. "PT. Quartee Technologies bayar ke DES. Kemudian DES bayar ke tiga anak usahanya itu. Jadi skema bisnisnya begitu. Masing-masing mendapat margin kelebihan, untung begitu," jelas Iwan.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengatakan alasan pengadaan barang itu untuk meningkatkan target performa perusahaan.

Siti Choiriana dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara, dan pasal 3 selama 1 tahun penjara. "Total kerugian negara mencapai 236 miliar," tambah Iwan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan Rizal Otoluwa (RO) dan Rinaldo (RN) Direktur PT Interdata dan Direktur PT Quartee Technologies sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang fiktif pada anak usaha PT Telkom Indonesia.

Selain itu, Manajer Public Relations PT Pos Indonesia Doni Meilana mengkonfirmasi kabar yang beredar mengenai mundurnya Siti Choiriana dari jabatannya sebagai Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero). Namun ia menolak berkomentar apakah pengunduran diri Siti Choiriana terkait kasus korupsi pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia.

"Untuk hal tersebut kami tidak bisa berkomentar. Hanya saja, kejadian tersebut sebelum beliau di Pos Indonesia," kata Doni. (Fir/Red)

Berita Terbaru

Jelang HUT Ke-81 RI, PLN Pastikan Keandalan Listrik di Jatim dan Bali Lewat Pemeliharaan Gardu Induk

Jelang HUT Ke-81 RI, PLN Pastikan Keandalan Listrik di Jatim dan Bali Lewat Pemeliharaan Gardu Induk

Kamis, 30 Jul 2026 15:31 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 15:31 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) mengintensifkan pemeliharaan sejumlah gardu induk (GI) menjelang p…

Didanai Uni Emirat Arab, TPS3R Kertosari Banyuwangi Berkapasitas 50 Ton per Hari Ditarget Rampung 2027

Didanai Uni Emirat Arab, TPS3R Kertosari Banyuwangi Berkapasitas 50 Ton per Hari Ditarget Rampung 2027

Kamis, 30 Jul 2026 14:22 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 14:22 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kabupaten Banyuwangi dalam membangun sistem pengelolaan sampah berkelanjutan kembali mendapat perhatian internasional. Delegasi lembaga C…

SIER Dukung Pemkot Surabaya Tekan Stunting, Salurkan Bantuan Nutrisi Khusus bagi Balita

SIER Dukung Pemkot Surabaya Tekan Stunting, Salurkan Bantuan Nutrisi Khusus bagi Balita

Kamis, 30 Jul 2026 13:32 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 13:32 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kota Surabaya melalui p…

PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi, Dirut PT PWU yang Ikut Digugat Lempar Tanggung Jawab ke Anak Usaha

PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi, Dirut PT PWU yang Ikut Digugat Lempar Tanggung Jawab ke Anak Usaha

Kamis, 30 Jul 2026 12:09 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 12:09 WIB

Jurnas.net – Sikap Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Erlangga Satriagung, menuai sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Kasa H…

Hari Ketiga Pencarian KMN Fatma Jaya 1, Tim SAR Sisir Perairan Barat Pulau Bawean Seluas 50 Mil Laut

Hari Ketiga Pencarian KMN Fatma Jaya 1, Tim SAR Sisir Perairan Barat Pulau Bawean Seluas 50 Mil Laut

Kamis, 30 Jul 2026 11:43 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 11:43 WIB

Jurnas.net – Tim SAR gabungan kembali melanjutkan operasi pencarian terhadap Kapal Motor Nelayan (KMN) Fatma Jaya 1 yang dilaporkan hilang kontak di perairan s…

Polda Jatim Bongkar Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online, Pelaku Raup Rp 400 Juta Setahun

Polda Jatim Bongkar Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online, Pelaku Raup Rp 400 Juta Setahun

Kamis, 30 Jul 2026 10:39 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 10:39 WIB

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik peretasan ratusan website milik sekolah, perguruan tinggi, hingga instansi…