Ingat !! Jual Mihol Tanpa Izin di Surabaya Bakal Dipidana

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kota Surabaya gelar razia minuman alkohol (mihol) tak sesuai izin di wilayahnya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Satpol PP Kota Surabaya gelar razia minuman alkohol (mihol) tak sesuai izin di wilayahnya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya merazia toko kelontong yang menjual minuman beralkohol (miho) tanpa izin di wilayahnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira mengatakan sekitar 100 botol minuman beralkohol ditemukan pada toko kelontong tersebut, baik di dalam lemari pendingin maupun pada rak toko.

“Di lokasi toko kelontong dan laundry, ternyata di etalasenya juga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami temukan golongan A, B, dan C,” kata Yudistira, Kamis, 1 Februari 2024.

Ia menuturkan, razia dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Tak hanya itu, Yudistira menambahkan, toko kelontong tersebut juga melanggar Peraturan Walikota No. 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

Untuk diketahui, Perwali No. 116 pasal 13 ayat (3) berbunyi Penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di kawasan atau wilayah: Kelurahan Putat Jaya; Kelurahan Kandangan; Kelurahan Dupak; dan Kelurahan Morokrembangan.

“Di Perwali menyebutkan ada beberapa kawasan yang dilarang menjual minuman beralkohol. Jadi mereka ini ada dua pelanggaran, melanggar aturan perwali serta melanggar aturan toko kelontong tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,” jelasnya.

Dari hasil razia, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 12 botol minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C.

“Kami amankan 12 botol, untuk barang bukti kami bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut dan akan kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Dispendukcapil Surabaya Tegaskan Isu Kebocoran Data Hoaks, Ini Penjelasannya

Dispendukcapil Surabaya Tegaskan Isu Kebocoran Data Hoaks, Ini Penjelasannya

Sabtu, 17 Jan 2026 07:39 WIB

Sabtu, 17 Jan 2026 07:39 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa isu dugaan kebocoran data kependudukan melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan…

Jatim Buktikan Desa Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional di Ajang Bangun Desa 2025

Jatim Buktikan Desa Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional di Ajang Bangun Desa 2025

Jumat, 16 Jan 2026 10:15 WIB

Jumat, 16 Jan 2026 10:15 WIB

Jurnas.net - Jawa Timur kembali menegaskan posisinya sebagai provinsi rujukan pembangunan desa nasional. Dalam ajang Festival Bangun Desa Bangun Indonesia…

Jatim Retreat 2026, Khofifah Minta Birokrasi Tak Lagi Sekadar Habiskan Anggaran

Jatim Retreat 2026, Khofifah Minta Birokrasi Tak Lagi Sekadar Habiskan Anggaran

Jumat, 16 Jan 2026 09:02 WIB

Jumat, 16 Jan 2026 09:02 WIB

Jurnas.net - Di tengah ketatnya ruang fiskal dan tuntutan efisiensi belanja daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menggeser pendekatan pembangunan dari…

BIG Siapkan Kapur Pesisir Sumenep untuk Suplai 44 Smelter Nikel Indonesia

BIG Siapkan Kapur Pesisir Sumenep untuk Suplai 44 Smelter Nikel Indonesia

Jumat, 16 Jan 2026 08:13 WIB

Jumat, 16 Jan 2026 08:13 WIB

Jurnas.net - Laju hilirisasi nikel nasional tidak hanya ditentukan oleh jumlah smelter yang terus bertambah, tetapi juga oleh kesiapan rantai pasok bahan baku…

Pelajar Surabaya Kian Gemar Membaca: Perpustakaan Dipadati 474 Ribu Pengunjung

Pelajar Surabaya Kian Gemar Membaca: Perpustakaan Dipadati 474 Ribu Pengunjung

Jumat, 16 Jan 2026 07:41 WIB

Jumat, 16 Jan 2026 07:41 WIB

Jurnas.net - Perpustakaan di Kota Surabaya tak lagi sekadar ruang sunyi penuh rak buku. Sepanjang 2025, layanan perpustakaan justru menjelma menjadi ruang…

Bidik Pasar Magnesia, PT Loka Targetkan Pendapatan Rp42,5 Miliar di 2026

Bidik Pasar Magnesia, PT Loka Targetkan Pendapatan Rp42,5 Miliar di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 17:04 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 17:04 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia lebih dari satu abad, PT Loka Refractories (Wira Jatim Group) tak hanya bertahan sebagai pemain lama di industri refraktori, tetapi…