Ingat !! Jual Mihol Tanpa Izin di Surabaya Bakal Dipidana

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kota Surabaya gelar razia minuman alkohol (mihol) tak sesuai izin di wilayahnya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Satpol PP Kota Surabaya gelar razia minuman alkohol (mihol) tak sesuai izin di wilayahnya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya merazia toko kelontong yang menjual minuman beralkohol (miho) tanpa izin di wilayahnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira mengatakan sekitar 100 botol minuman beralkohol ditemukan pada toko kelontong tersebut, baik di dalam lemari pendingin maupun pada rak toko.

“Di lokasi toko kelontong dan laundry, ternyata di etalasenya juga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami temukan golongan A, B, dan C,” kata Yudistira, Kamis, 1 Februari 2024.

Ia menuturkan, razia dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Tak hanya itu, Yudistira menambahkan, toko kelontong tersebut juga melanggar Peraturan Walikota No. 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

Untuk diketahui, Perwali No. 116 pasal 13 ayat (3) berbunyi Penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di kawasan atau wilayah: Kelurahan Putat Jaya; Kelurahan Kandangan; Kelurahan Dupak; dan Kelurahan Morokrembangan.

“Di Perwali menyebutkan ada beberapa kawasan yang dilarang menjual minuman beralkohol. Jadi mereka ini ada dua pelanggaran, melanggar aturan perwali serta melanggar aturan toko kelontong tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,” jelasnya.

Dari hasil razia, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 12 botol minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C.

“Kami amankan 12 botol, untuk barang bukti kami bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut dan akan kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Surabaya Tambah Bantuan Bencana: Empat Truk Logistik Diterbangkan ke Sumatera dan Aceh

Surabaya Tambah Bantuan Bencana: Empat Truk Logistik Diterbangkan ke Sumatera dan Aceh

Sabtu, 06 Des 2025 14:45 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 14:45 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengokohkan perannya sebagai salah satu pusat logistik kemanusiaan terbesar di Indonesia. Setelah sukses…

PLN Jatim Kirim Pasukan Teknis Percepat Pemulihan Listrik Pascabencana Aceh

PLN Jatim Kirim Pasukan Teknis Percepat Pemulihan Listrik Pascabencana Aceh

Sabtu, 06 Des 2025 12:11 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 12:11 WIB

Jurnas.net - Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh tak hanya memutus akses jalan dan melumpuhkan aktivitas warga, tetapi juga memadamkan jaringan…

Jatim Mengetuk Pintu Langit: Salat Ghaib dan Doa untuk Korban Bencana Sumatera

Jatim Mengetuk Pintu Langit: Salat Ghaib dan Doa untuk Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Des 2025 10:34 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 10:34 WIB

Jurnas.net - Ribuan warga Jawa Timur melaksanakan salat ghaib, bagi para korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salat…

Banyuwangi Jadi Role Model Nasional untuk Digitalisasi Bansos 2026

Banyuwangi Jadi Role Model Nasional untuk Digitalisasi Bansos 2026

Sabtu, 06 Des 2025 09:27 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 09:27 WIB

Jurnas.net - Transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) memasuki babak baru. Setelah melalui tahap piloting yang sukses di Banyuwangi,…

Golkar Jatim Percepat Musda di 38 Daerah Jelang Agenda Politik 2026

Golkar Jatim Percepat Musda di 38 Daerah Jelang Agenda Politik 2026

Sabtu, 06 Des 2025 08:19 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 08:19 WIB

Jurnas.net - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menyampaikan bahwa konsolidasi internal Golkar di tingkat daerah terus menunjukkan progres…

Strategi Surabaya Target Zero Kasus Stunting Baru 2027: Intervensi Pranikah Jadi Fokus Utama

Strategi Surabaya Target Zero Kasus Stunting Baru 2027: Intervensi Pranikah Jadi Fokus Utama

Sabtu, 06 Des 2025 07:18 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 07:18 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini mengubah pendekatan penanganan stunting dari yang selama ini berfokus pada intervensi balita menjadi…