Pemkot Rubah Aturan PPDB SMPN Surabaya 2024

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelajar di Kota Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Pelajar di Kota Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merubah aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri. Khusus untuk PPDB SMPN Tahun 2024, ada penyesuaian daya tampung sekolah Jalur Zonasi dari total alokasi sebesar 50 persen.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) No 21 Tahun 2024, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh, mengatakan bahwa saat ini sosialisasi bagi para wali murid maupun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) telah dimulai melalui laman resmi PPDB. Untuk informasi terkait jadwal hingga tata cara pelaksanaan PPDB, bisa diakses melalui laman resmi https://ppdb.surabaya.go.id/.

"Website PPDB sudah bisa diakses oleh warga. Mulai dari ketentuan hingga tata caranya itu harapan kami warga bisa melihat di web PPDB," kata Yusuf, Senin, 22 April 2024.

Baca Juga : Langkah HKI Jatim Menuju Pendidikan Vokasi Berkualitas dan Tekan Pengangguran

Yusuf menjelaskan bahwa ada penyesuaian pada kuota PPDB SMPN 2024 yang terbagi dalam jalur zonasi 1 dan 2. Untuk jalur zonasi 2, kuota siswa naik menjadi 20 persen dari sebelumnya 15 persen. Sedangkan zonasi 1, kuota siswa turun menjadi 30 persen dari sebelumnya 35 persen. "Kita persentase biar setiap calon siswa bisa memiliki kesempatan yang sama," ujarnya.

Dalam Pasal 11 Perwali Surabaya No 21 Tahun 2024 dijelaskan, bahwa zonasi 1 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah, atau yang terdekat dengan sekolah.

Sedangkan zonasi 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di wilayah kelurahan dalam satu kecamatan dengan lokasi sekolah. Dimana daya tampungnya dibagi rata sejumlah kelurahan dalam kecamatan tersebut.

Yusuf mencontohkan pembagian pada jalur zonasi 2. Misalnya dalam satu kecamatan terdiri dari 5 kelurahan, maka setiap kelurahan mendapat persentase 4 persen dari alokasi total jalur zonasi 2. Penyesuaian ini dilakukan agar lebih berkeadilan dan menghasilkan persentase kuota siswa yang sama untuk masing-masing kelurahan.

"Kenaikan ini berdasarkan evaluasi tahun kemarin. Kalau tahun kemarin, satu kecamatan 15 persen, itu kan tetap kelurahan yang jauh tidak punya harapan. Nah, ini diratakan, dinaikkan, dari 15 menjadi 20 persen dari alokasi pagu sekolah," katanya.

Baca Juga : Guru Kelas 1 di Surabaya Dapat Pembekalan Dampingi Siswa Inklusi Jenjang SD

Menurutnya, jumlah daya tampung PPDB SMPN 2024 untuk jalur yang lain, masih sama dengan tahun sebelumnya. Dimana untuk Jalur Afirmasi SMPN, paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Sementara sisa kuota dari jalur pendaftaran, dibuka Jalur Prestasi bagi jenjang SMPN. Dengan ketentuan yakni, Nilai Rapor Sekolah (NRS) paling banyak 15 persen, Prestasi Perlombaan/ Pertandingan Akademik dan Non Akademik paling banyak 12 Persen dan Penghafal Kitab Suci paling banyak 3 persen. "Aturan PPDB SMPN untuk jalur yang lain seperti prestasi, itu sama. Tahun ini yang ada penyesuaian, jalur zonasi dengan persentase 30-20," ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga berharap, setiap pagu rombongan belajar (rombel) SMPN dapat dikembalikan ke kelas normal. Dimana setiap (rombel) terdiri dari 32 peserta didik. Dengan demikian, antara sekolah negeri dan swasta memiliki kesempatan yang sama.

"Harapan kami juga nanti akademis, khususnya pelaksanaan kurikulum merdeka itu untuk di-implementasi, anak-anak untuk berekspresi, untuk praktikum. Contohnya yang dulu ruang kelas dibuat lab, kita kembalikan menjadi lab, yang dulu aula dibuat ruang kelas dikembalikan ke aula," pungkasnya.

Berita Terbaru

Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB

Jurnas.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengimbau ratusan juru parkir (jukir) agar segera melakukan validasi dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota…

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jurnas.net - HONOR resmi membuka HONOR Experience Store pertama di Surabaya yang berlokasi di Surabaya, Jumat, 30 Januari 2026. Kehadiran gerai ini bukan…

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jurnas.net - Era media sosial menghadirkan tantangan baru bagi institusi penegak hukum. Di tengah tuntutan keterbukaan dan citra publik, Polres Sampang…

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jurnas.net - Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan komitmen penuh Polda Jawa Timur dalam mendukung Reformasi Polri yang berorientasi pada…

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons tren peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mulai terdeteksi di awal 2026.…

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan kian memantik kemarahan warga. Tak hanya satu, tiga gedung…