Mahkamah Agung Didesak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Izin Tambang di Sulteng

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahkamah Agung - ilustrasi
Mahkamah Agung - ilustrasi

Jurnas.net - PT Artha Bumi Mini mendesak Mahkamah Agung (MA) RI tegas dalam menangani kasus dugaan pemalsuan Izin Usaha Tambang (IUT) di Sulawesi Tengah (Sulteng). Pasalnya, kasus itu sudah sembilan tahun atau sejak 2016 hingga saat ini belum tuntas.

"Kasus sengketa tumpang tindih wilayah IUP antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintangdelapan Wahana ini, telah berlangsung sejak tahun 2016, dan masih belanjut hingga saat ini," kata Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Juni 2024.

Happy menyebut kasus sengketa itu dibagi menjadi 5 kloter. Di mana kloter pertama dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining. "Ini berdasarkan SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. Artha Bumi Mining Tahun 2012," jelasnya.

Demikian juga dengan kloter kedua, juga dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023. Kemudian ada peninjauan kembali kedua Putusan Mahkamah Agung nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021, dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021.

Baca Juga : Bareskrim Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Sulteng

Kloter ketiga juga dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining, sesuai keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tertanggal 21 Maret 2022 jo Putusan Mahkamah Agung 122 PK/TUN/2021 tertanggal 10 November 2021.

"Putusan Pengadilan TUN Jakarta 54/G/TF/2021/PTUN.Jkt tanggal 8 Desember 2022 Jo. Putusan PT. TUN Jakarta Nomor 34/B/TF/2023/PT.TUN.JKT tanggal 17 Maret 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 360 K/TUN/TF/2023 tanggal 6 Oktober 2023," katanya.

Lalu Kloter ke empat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Di mana putusan itu terkait Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Mineral Logam. "Keputusan ini kembali dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining," ujarnya.

Baca Juga : Happy Desak Polda Sulteng Serius Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Terakhir Kloter ke lima sesuai Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Dimana, keputusan itu Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi.

"Jadi, empat dari kelima kloter sengketa itu dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining. Lantas bagaimana sikap yang akan diambil Mahkamah Agung atas dua sengketa yang tengah ditanganinya," pungkas Happy.

Berita Terbaru

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Jurnas.net – Polemik di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, …

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya bangsa dengan mengirimkan kontingen terbaik untuk b…

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Kota Surabaya. Dalam kurun lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 4.191 …