Mahkamah Agung Didesak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Izin Tambang di Sulteng

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahkamah Agung - ilustrasi
Mahkamah Agung - ilustrasi

Jurnas.net - PT Artha Bumi Mini mendesak Mahkamah Agung (MA) RI tegas dalam menangani kasus dugaan pemalsuan Izin Usaha Tambang (IUT) di Sulawesi Tengah (Sulteng). Pasalnya, kasus itu sudah sembilan tahun atau sejak 2016 hingga saat ini belum tuntas.

"Kasus sengketa tumpang tindih wilayah IUP antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintangdelapan Wahana ini, telah berlangsung sejak tahun 2016, dan masih belanjut hingga saat ini," kata Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Juni 2024.

Happy menyebut kasus sengketa itu dibagi menjadi 5 kloter. Di mana kloter pertama dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining. "Ini berdasarkan SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. Artha Bumi Mining Tahun 2012," jelasnya.

Demikian juga dengan kloter kedua, juga dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023. Kemudian ada peninjauan kembali kedua Putusan Mahkamah Agung nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021, dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021.

Baca Juga : Bareskrim Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Sulteng

Kloter ketiga juga dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining, sesuai keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tertanggal 21 Maret 2022 jo Putusan Mahkamah Agung 122 PK/TUN/2021 tertanggal 10 November 2021.

"Putusan Pengadilan TUN Jakarta 54/G/TF/2021/PTUN.Jkt tanggal 8 Desember 2022 Jo. Putusan PT. TUN Jakarta Nomor 34/B/TF/2023/PT.TUN.JKT tanggal 17 Maret 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 360 K/TUN/TF/2023 tanggal 6 Oktober 2023," katanya.

Lalu Kloter ke empat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Di mana putusan itu terkait Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Mineral Logam. "Keputusan ini kembali dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining," ujarnya.

Baca Juga : Happy Desak Polda Sulteng Serius Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Terakhir Kloter ke lima sesuai Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Dimana, keputusan itu Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi.

"Jadi, empat dari kelima kloter sengketa itu dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining. Lantas bagaimana sikap yang akan diambil Mahkamah Agung atas dua sengketa yang tengah ditanganinya," pungkas Happy.

Berita Terbaru

Jelang HUT Ke-81 RI, PLN Pastikan Keandalan Listrik di Jatim dan Bali Lewat Pemeliharaan Gardu Induk

Jelang HUT Ke-81 RI, PLN Pastikan Keandalan Listrik di Jatim dan Bali Lewat Pemeliharaan Gardu Induk

Kamis, 30 Jul 2026 15:31 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 15:31 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) mengintensifkan pemeliharaan sejumlah gardu induk (GI) menjelang p…

Didanai Uni Emirat Arab, TPS3R Kertosari Banyuwangi Berkapasitas 50 Ton per Hari Ditarget Rampung 2027

Didanai Uni Emirat Arab, TPS3R Kertosari Banyuwangi Berkapasitas 50 Ton per Hari Ditarget Rampung 2027

Kamis, 30 Jul 2026 14:22 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 14:22 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kabupaten Banyuwangi dalam membangun sistem pengelolaan sampah berkelanjutan kembali mendapat perhatian internasional. Delegasi lembaga C…

SIER Dukung Pemkot Surabaya Tekan Stunting, Salurkan Bantuan Nutrisi Khusus bagi Balita

SIER Dukung Pemkot Surabaya Tekan Stunting, Salurkan Bantuan Nutrisi Khusus bagi Balita

Kamis, 30 Jul 2026 13:32 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 13:32 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kota Surabaya melalui p…

PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi, Dirut PT PWU yang Ikut Digugat Lempar Tanggung Jawab ke Anak Usaha

PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi, Dirut PT PWU yang Ikut Digugat Lempar Tanggung Jawab ke Anak Usaha

Kamis, 30 Jul 2026 12:09 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 12:09 WIB

Jurnas.net – Sikap Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Erlangga Satriagung, menuai sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Kasa H…

Hari Ketiga Pencarian KMN Fatma Jaya 1, Tim SAR Sisir Perairan Barat Pulau Bawean Seluas 50 Mil Laut

Hari Ketiga Pencarian KMN Fatma Jaya 1, Tim SAR Sisir Perairan Barat Pulau Bawean Seluas 50 Mil Laut

Kamis, 30 Jul 2026 11:43 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 11:43 WIB

Jurnas.net – Tim SAR gabungan kembali melanjutkan operasi pencarian terhadap Kapal Motor Nelayan (KMN) Fatma Jaya 1 yang dilaporkan hilang kontak di perairan s…

Polda Jatim Bongkar Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online, Pelaku Raup Rp 400 Juta Setahun

Polda Jatim Bongkar Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online, Pelaku Raup Rp 400 Juta Setahun

Kamis, 30 Jul 2026 10:39 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 10:39 WIB

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik peretasan ratusan website milik sekolah, perguruan tinggi, hingga instansi…