Empat Pemuda Bawean Menggilir Seorang Anak Dibawah Umur

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - pencabulan
Ilustrasi - pencabulan

Jurnas.net - Seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Tambak, Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan bergilir. Anak berusia 14 itu, diketahui disetubuhi bergantoan oleh empat pelaku.

"Korban disetubuhi secara bergantian oleh empat pemuda yang berinisial MA, 19, SN, 26, ZR, 19, dan AS, 22," kata Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, dikonfirmasi, Kamis, 11 Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah warung kopi di Kecamatan Tambak, Bawean, pada 26 Mei 2024 lalu. Saat itu, korban dijemput oleh pelaku MA dan ZR, menggunakan kendaraan sepeda motor dari rumah temannya, untuk diajak ke warung kopi tempat lokasi kejadian.

Sesampai di lokasi, dua pelaku lainnya telah menunggu, yakni AS dan SN. Saat itu pelaku MA menarik tangan korban untuk diajak ke dalam warung, namun korban berontak dan melawan pelaku.

Baca Juga : Dua Putra Asal Pulau Bawean Lolos DPRD Jawa Timur Pada Pileg 2024

Mengetahui korban melawan, MA pun mengancam hingga korban menurutinya masuk ke ruang dapur warung kopi tersebut. Didapur, MA melakukan aksi bejatnya terhadap korban, yang kemudian disusul oleh tiga pelaku lainnya secara bergantian.

"Setelah disetubuhi, korban kemudian diantar pelaku pulang ke rumah temannya inisial D," ujarnya.

Aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bertindak cepat, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Kini, keempat pelaku diamankan di Mapolres Gresik. "Sekarang para pelaku sudah ditahan di Mapolres Gresik," tandasnya.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kiai Asal Bawean Kasus Pencabulan Santriwati

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti seperti pakaian pakaian pelaku dan korban, telepon genggam.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tag :

Berita Terbaru

Kodrat–IPSI Jatim Usulkan Bela Diri Lokal Jadi Ekskul Sekolah, Cetak Atlet dan Karakter Siswa

Kodrat–IPSI Jatim Usulkan Bela Diri Lokal Jadi Ekskul Sekolah, Cetak Atlet dan Karakter Siswa

Jumat, 06 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 20:39 WIB

Jurnas.net - Upaya memperkuat karakter generasi muda sekaligus menjaga warisan budaya bangsa terus didorong kalangan pegiat olahraga. Pengurus Provinsi…

Reklame Roboh Timpa Jaringan Listrik di Taman Sidoarjo, PLN Kerahkan 63 Personel Lakukan Pemulihan

Reklame Roboh Timpa Jaringan Listrik di Taman Sidoarjo, PLN Kerahkan 63 Personel Lakukan Pemulihan

Jumat, 06 Mar 2026 18:22 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:22 WIB

Jurnas.net - Hujan lebat disertai angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menyebabkan sebuah reklame roboh dan menimpa jaringan…

DPR Sesalkan Pernyataan Bahlil, Picu Antrean SPBU Mengular

DPR Sesalkan Pernyataan Bahlil, Picu Antrean SPBU Mengular

Jumat, 06 Mar 2026 15:44 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 15:44 WIB

Fenomena panic buying bahan bakar mesin (BBM) melanda sejumlah daerah di Indonesia.…

Harga Minyak Dunia Terancam Naik, Eri Siaga Jaga Inflasi dan Stabilitas Harga di Surabaya

Harga Minyak Dunia Terancam Naik, Eri Siaga Jaga Inflasi dan Stabilitas Harga di Surabaya

Jumat, 06 Mar 2026 12:54 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 12:54 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengantisipasi potensi dampak ekonomi akibat meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Salah…

Gus Ipul Temui Bupati Pasuruan Bahas Pemutakhiran Data Tunggal

Gus Ipul Temui Bupati Pasuruan Bahas Pemutakhiran Data Tunggal

Jumat, 06 Mar 2026 11:33 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 11:33 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menemui Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo membahas pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).…

Menu MBG Banyak Dikeluhkan, Anggota DPR Desak Evaluasi Total

Menu MBG Banyak Dikeluhkan, Anggota DPR Desak Evaluasi Total

Jumat, 06 Mar 2026 11:10 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 11:10 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terutama saat Ramadan banyak dikeluhkan oleh masyarakat.…