Korban Pencabulan Bergilir di Bawean Dijanjikan Uang Rp50 Ribu

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - pemerkosaan siswi SMA/SMK
Ilustrasi - pemerkosaan siswi SMA/SMK

Jurnas.net - Polres Gresik mengungkap motif pemerkosaan bergilir empat pemuda terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tambak, Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Motifnya, salah satu pelaku berinisial AM menjanjikan uang Rp50 ribu, jika korban menuruti pelaku.

"Modus pelaku memberikan iming-iming uang tunai Rp50 ribu kepada korban. Modus tersebut agar korban mau melayani nafsu bejat pelaku," kata Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, Kamis, 11 Juli 2024.

Setelah menurutinya, pelaku AM, 19, kemudian membawa korban masuk ke dalam warung kopi di sebuah warung kopi di Kecamatan Tambak, Bawean. Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian menggilir korban kepada tiga pelaku lainnya, yakni SN, 26, ZR, 19, dan AS, 22.

Setelah digilir, korban kemudian diantar pelaku ke rumah temannya berinisial D. "Setelah kejadian, orang tua korban langsung mencari korban, dan melaporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Baca Juga : Empat Pemuda Bawean Menggilir Seorang Anak Dibawah Umur

Seperti diketahui, empat pemuda di Bawean memperkosa perempuan berusia 14 tahun secara bergilir. Aksi bejat itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah warung kopi di Kecamatan Tambak, Bawean, pada 26 Mei 2024 lalu.

Aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bertindak cepat, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Kini, keempat pelaku diamankan di Mapolres Gresik. "Sekarang para pelaku sudah ditahan di Mapolres Gresik," tandasnya.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti seperti pakaian pakaian pelaku dan korban, telepon genggam.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tag :

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, ASN Bandel Terancam Sanksi

Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, ASN Bandel Terancam Sanksi

Rabu, 11 Mar 2026 09:16 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 09:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi selama libur…

Banyuwangi Bangun TPS3R Karetan, Mampu Olah 160 Ton Sampah per Hari untuk 100 Ribu Rumah Tangga

Banyuwangi Bangun TPS3R Karetan, Mampu Olah 160 Ton Sampah per Hari untuk 100 Ribu Rumah Tangga

Rabu, 11 Mar 2026 08:29 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 08:29 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle…

Pemprov Jatim Siapkan Ribuan Armada dan Posko Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran

Pemprov Jatim Siapkan Ribuan Armada dan Posko Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran

Rabu, 11 Mar 2026 07:09 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 07:09 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada arus mudik Idul Fitri…

BARON Grup Luncurkan Ekspedisi Pasar Rokok ke 8 Negara Asia–Australia, Target Serap Tembakau Petani Indonesia

BARON Grup Luncurkan Ekspedisi Pasar Rokok ke 8 Negara Asia–Australia, Target Serap Tembakau Petani Indonesia

Rabu, 11 Mar 2026 06:37 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 06:37 WIB

Jurnas.net – Founder Owner Bandar Rokok Nusantara Grup (BARON Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, menggagas program Ekspedisi Pasar Rokok A…

PDIP Probolinggo Salurkan 2.500 Paket Sembako Bantuan Said Abdullah untuk Korban Bencana dan Warga Kurang Mampu

PDIP Probolinggo Salurkan 2.500 Paket Sembako Bantuan Said Abdullah untuk Korban Bencana dan Warga Kurang Mampu

Rabu, 11 Mar 2026 01:16 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 01:16 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menyalurkan sebanyak 2.500 paket sembako kepada masyarakat kurang…

Masyarakat Toba Ikuti Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Sihar Sitorus

Masyarakat Toba Ikuti Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Sihar Sitorus

Selasa, 10 Mar 2026 12:26 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 12:26 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar P. H. Sitorus, bertatap muka dengan masyarakat di Lapangan Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba,…