Korban Pencabulan Bergilir di Bawean Dijanjikan Uang Rp50 Ribu

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - pemerkosaan siswi SMA/SMK
Ilustrasi - pemerkosaan siswi SMA/SMK

Jurnas.net - Polres Gresik mengungkap motif pemerkosaan bergilir empat pemuda terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tambak, Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Motifnya, salah satu pelaku berinisial AM menjanjikan uang Rp50 ribu, jika korban menuruti pelaku.

"Modus pelaku memberikan iming-iming uang tunai Rp50 ribu kepada korban. Modus tersebut agar korban mau melayani nafsu bejat pelaku," kata Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, Kamis, 11 Juli 2024.

Setelah menurutinya, pelaku AM, 19, kemudian membawa korban masuk ke dalam warung kopi di sebuah warung kopi di Kecamatan Tambak, Bawean. Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian menggilir korban kepada tiga pelaku lainnya, yakni SN, 26, ZR, 19, dan AS, 22.

Setelah digilir, korban kemudian diantar pelaku ke rumah temannya berinisial D. "Setelah kejadian, orang tua korban langsung mencari korban, dan melaporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Baca Juga : Empat Pemuda Bawean Menggilir Seorang Anak Dibawah Umur

Seperti diketahui, empat pemuda di Bawean memperkosa perempuan berusia 14 tahun secara bergilir. Aksi bejat itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah warung kopi di Kecamatan Tambak, Bawean, pada 26 Mei 2024 lalu.

Aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bertindak cepat, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Kini, keempat pelaku diamankan di Mapolres Gresik. "Sekarang para pelaku sudah ditahan di Mapolres Gresik," tandasnya.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti seperti pakaian pakaian pelaku dan korban, telepon genggam.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tag :

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Percantik Area Depan KBS, Usung Konsep Night Zoo yang Estetik dan Modern

Pemkot Surabaya Percantik Area Depan KBS, Usung Konsep Night Zoo yang Estetik dan Modern

Sabtu, 25 Apr 2026 10:37 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:37 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mulai merancang wajah baru Kebun Binatang Surabaya (KBS) bukan sekadar sebagai tempat rekreasi siang hari, tetapi sebagai …

Pemkot Surabaya Siapkan Skema Besar Atasi Banjir di Wilayah Selatan Tanpa Keruk Saluran 

Pemkot Surabaya Siapkan Skema Besar Atasi Banjir di Wilayah Selatan Tanpa Keruk Saluran 

Sabtu, 25 Apr 2026 09:28 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 09:28 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya mulai mengubah pendekatan penanganan banjir dari sekadar proyek fisik menjadi rekayasa sistem aliran air yang t…

Antisipasi Kemarau Panjang, Banyuwangi Percepat Tanam Padi demi Amankan Produksi Pangan

Antisipasi Kemarau Panjang, Banyuwangi Percepat Tanam Padi demi Amankan Produksi Pangan

Sabtu, 25 Apr 2026 08:23 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 08:23 WIB

Jurnas.net – Alih-alih menunggu dampak kekeringan datang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memilih bergerak lebih cepat. Melalui percepatan tanam padi serentak, …

Pemkot Surabaya Pantau Penyakit Warga Secara Real Time Lewat Data Kesehatan Terpadu

Pemkot Surabaya Pantau Penyakit Warga Secara Real Time Lewat Data Kesehatan Terpadu

Sabtu, 25 Apr 2026 07:04 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 07:04 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya mulai menggeser paradigma layanan kesehatan: dari yang semula menunggu pasien datang, menjadi sistem aktif yang “…

Tekun Nabung Rp10 Ribu Sehari, Nenek Penjual Cilok Akhirnya Berangkat Haji

Tekun Nabung Rp10 Ribu Sehari, Nenek Penjual Cilok Akhirnya Berangkat Haji

Jumat, 24 Apr 2026 18:16 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 18:16 WIB

Jurnas.net – Di tengah derasnya arus kehidupan modern, kisah Muslichah (85) justru menghadirkan pelajaran sederhana namun jarang disadari: kekuatan disiplin d…

Tim PDKB PLN Madiun Perbaiki Jaringan Tegangan Tinggi Tanpa Padamkan Listrik

Tim PDKB PLN Madiun Perbaiki Jaringan Tegangan Tinggi Tanpa Padamkan Listrik

Jumat, 24 Apr 2026 17:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:07 WIB

Jurnas.net - Komitmen menjaga keandalan pasokan listrik terus dibuktikan PT PLN (Persero) melalui langkah teknis yang presisi dan minim gangguan. Salah satunya…