Eks Gubernur dan Kadishub Jatim Diduga Jadi Aktor Kunci Rekayasa Konsesi Pelabuhan Probolinggo

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis kasus korupsi pengelolaan pelabuhan di Probolinggo oleh PT DABN. (Insani/Jurnas.net)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis kasus korupsi pengelolaan pelabuhan di Probolinggo oleh PT DABN. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai membuka tabir dugaan rekayasa besar-besaran yang terjadi dalam pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo. Temuan terbaru penyidik mengarah pada dugaan keterlibatan eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan eks Kepala Dinas Perhubungan Wahid Wahyudi dalam proses penunjukan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sebagai pengelola pelabuhan, meski status perusahaan itu tidak memenuhi syarat hukum.

Surat Eks Gubernur Jadi “Kunci” Rekayasa
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkap bahwa dugaan penyimpangan berawal dari surat eks Gubernur Jawa Timur bernomor 552.3/3569/104/2015 tertanggal 10 Agustus 2015 yang dikirim kepada Dirjen Perhubungan Laut.

Dalam surat itu, PT DABN disebut sebagai BUMD milik Pemprov Jatim dan pemilik izin BUP, padahal secara hukum PT DABN bukan BUMD, bahkan tidak memenuhi satu pun syarat sebagai BUMD sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, dan Permenhub No. 15 Tahun 2015. "Status PT DABN saat itu jelas bukan BUMD, namun dituliskan seolah perusahaan milik Pemprov,” tegas Wagiyo.

Eks Kadishub Diduga Dorong PT DABN yang Tidak Memenuhi Syarat

Diketahui, Kejati Jatim menemukan bahwa saat itu Pemprov Jatim sama sekali belum memiliki BUMD kepelabuhanan. Namun eks Kadishub Jatim Wahid Wahyudi justru mengusulkan PT DABN, yang sebenarnya hanyalah anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) untuk mengelola pelabuhan strategis itu.

Padahal PT JES sendiri mengalami kerugian dan kemudian diambil alih PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016. Meski demikian, proses penunjukan PT DABN tetap berjalan tanpa koreksi.

Kejati menilai ada dugaan kuat bahwa status PT DABN dimanipulasi di atas kertas agar lolos sebagai penerima konsesi Pelabuhan Probolinggo, sesuatu yang jelas tidak sah. Konsesi hanya boleh diberikan kepada BUP yang memiliki lahan, tidak menggunakan dana APBD/APBN, berstatus BUMD resmi.

Namun penyertaan modal justru mengalir Rp253 miliar dari Pemprov Jatim ke PT PJU, lalu diteruskan ke PT DABN. Pola ini diduga untuk mengakali Perda No. 10 Tahun 2016, karena penyertaan modal langsung ke PT DABN tidak diperbolehkan.

Kejanggalan makin mencuat ketika KSOP Probolinggo menandatangani konsesi dengan PT DABN pada Desember 2017, padahal perusahaan tersebut belum memiliki lahan atau aset sebagaimana diwajibkan regulasi.

Aset baru dialihkan ke PT DABN pada Agustus 2021, empat tahun setelah konsesi diteken, dan bertentangan dengan PP No. 64 Tahun 2015 Pasal 74 huruf (2a). Selama mengelola pelabuhan sejak 2018 hingga 2024, PT DABN tercatat meraih pendapatan Rp193,4 miliar, sementara setoran ke KSOP hanya Rp5,3 miliar.

Kejati mendalami apakah pendapatan besar itu merupakan buah dari konsesi yang cacat prosedur sejak awal akibat keputusan eks Gubernur dan eks Kadishub Jatim.

Wagiyo memastikan bahwa penyelidikan kini masuk tahap pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang diterbitkan Pemprov era Soekarwo, termasuk surat gubernur tahun 2015, perjanjian konsesi, dokumen penyertaan modal PT PJU.

“Sudah 25 saksi kami periksa, mulai dari pekerja bongkar muat hingga pejabat Pemprov yang terlibat dalam pengawasan melalui Biro Perekonomian,” tandasnya.

Berita Terbaru

Ambulans Laut Gresik Kembali Beroperasi, Warga Pulau Gili Bawean Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan

Ambulans Laut Gresik Kembali Beroperasi, Warga Pulau Gili Bawean Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan

Rabu, 29 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:18 WIB

Jurnas.net - Kabar baik datang bagi masyarakat kepulauan di Kabupaten Gresik. Setelah sempat berhenti beroperasi akibat kerusakan kapal, ambulans laut milik…

Ratusan Penumpang Terlantar, Warga Bawean Desak Pemkab Gresik Siapkan Solusi Permanen Krisis Transportasi Laut

Ratusan Penumpang Terlantar, Warga Bawean Desak Pemkab Gresik Siapkan Solusi Permanen Krisis Transportasi Laut

Rabu, 29 Jul 2026 14:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:23 WIB

Jurnas.net - Ratusan calon penumpang tujuan Pulau Bawean masih tertahan di Pelabuhan Gresik, setelah layanan kapal penyeberangan dihentikan akibat cuaca buruk…

Musda Golkar Sumenep Berlangsung Aklamasi, Ali Mufthi Tekankan Soliditas untuk Menang Pada Pemilu 2029

Musda Golkar Sumenep Berlangsung Aklamasi, Ali Mufthi Tekankan Soliditas untuk Menang Pada Pemilu 2029

Rabu, 29 Jul 2026 12:31 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:31 WIB

Jurnas.net – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak seluruh kader Partai Golkar Kabupaten Sumenep menjadikan Musyawarah Daerah (Musda) XI, s…

Sertijab Polda Jatim, LPKAN Titip Empat Harapan kepada Pejabat Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik

Sertijab Polda Jatim, LPKAN Titip Empat Harapan kepada Pejabat Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik

Rabu, 29 Jul 2026 09:52 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 09:52 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPD LPKAN) Jawa Timur mengapresiasi pelaksanaan Upacara Serah Terima…

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Anak Buah Khofifah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Pungli Rp1,33 Miliar

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Anak Buah Khofifah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Pungli Rp1,33 Miliar

Selasa, 28 Jul 2026 19:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 19:47 WIB

Jurnas.net – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa T…

PSIM Yogyakarta Gaet Striker Asal Spanyol

PSIM Yogyakarta Gaet Striker Asal Spanyol

Selasa, 28 Jul 2026 18:58 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:58 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogayakarta secara resmi memperkenalkan penyerang baru asal Spanyol, Adrian Dalmau, untuk memperkuat kedalaman skuad Laskar Mataram dalam meng…