Eks Gubernur dan Kadishub Jatim Diduga Jadi Aktor Kunci Rekayasa Konsesi Pelabuhan Probolinggo

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis kasus korupsi pengelolaan pelabuhan di Probolinggo oleh PT DABN. (Insani/Jurnas.net)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis kasus korupsi pengelolaan pelabuhan di Probolinggo oleh PT DABN. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai membuka tabir dugaan rekayasa besar-besaran yang terjadi dalam pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo. Temuan terbaru penyidik mengarah pada dugaan keterlibatan eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan eks Kepala Dinas Perhubungan Wahid Wahyudi dalam proses penunjukan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sebagai pengelola pelabuhan, meski status perusahaan itu tidak memenuhi syarat hukum.

Surat Eks Gubernur Jadi “Kunci” Rekayasa
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkap bahwa dugaan penyimpangan berawal dari surat eks Gubernur Jawa Timur bernomor 552.3/3569/104/2015 tertanggal 10 Agustus 2015 yang dikirim kepada Dirjen Perhubungan Laut.

Dalam surat itu, PT DABN disebut sebagai BUMD milik Pemprov Jatim dan pemilik izin BUP, padahal secara hukum PT DABN bukan BUMD, bahkan tidak memenuhi satu pun syarat sebagai BUMD sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, dan Permenhub No. 15 Tahun 2015. "Status PT DABN saat itu jelas bukan BUMD, namun dituliskan seolah perusahaan milik Pemprov,” tegas Wagiyo.

Eks Kadishub Diduga Dorong PT DABN yang Tidak Memenuhi Syarat

Diketahui, Kejati Jatim menemukan bahwa saat itu Pemprov Jatim sama sekali belum memiliki BUMD kepelabuhanan. Namun eks Kadishub Jatim Wahid Wahyudi justru mengusulkan PT DABN, yang sebenarnya hanyalah anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) untuk mengelola pelabuhan strategis itu.

Padahal PT JES sendiri mengalami kerugian dan kemudian diambil alih PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016. Meski demikian, proses penunjukan PT DABN tetap berjalan tanpa koreksi.

Kejati menilai ada dugaan kuat bahwa status PT DABN dimanipulasi di atas kertas agar lolos sebagai penerima konsesi Pelabuhan Probolinggo, sesuatu yang jelas tidak sah. Konsesi hanya boleh diberikan kepada BUP yang memiliki lahan, tidak menggunakan dana APBD/APBN, berstatus BUMD resmi.

Namun penyertaan modal justru mengalir Rp253 miliar dari Pemprov Jatim ke PT PJU, lalu diteruskan ke PT DABN. Pola ini diduga untuk mengakali Perda No. 10 Tahun 2016, karena penyertaan modal langsung ke PT DABN tidak diperbolehkan.

Kejanggalan makin mencuat ketika KSOP Probolinggo menandatangani konsesi dengan PT DABN pada Desember 2017, padahal perusahaan tersebut belum memiliki lahan atau aset sebagaimana diwajibkan regulasi.

Aset baru dialihkan ke PT DABN pada Agustus 2021, empat tahun setelah konsesi diteken, dan bertentangan dengan PP No. 64 Tahun 2015 Pasal 74 huruf (2a). Selama mengelola pelabuhan sejak 2018 hingga 2024, PT DABN tercatat meraih pendapatan Rp193,4 miliar, sementara setoran ke KSOP hanya Rp5,3 miliar.

Kejati mendalami apakah pendapatan besar itu merupakan buah dari konsesi yang cacat prosedur sejak awal akibat keputusan eks Gubernur dan eks Kadishub Jatim.

Wagiyo memastikan bahwa penyelidikan kini masuk tahap pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang diterbitkan Pemprov era Soekarwo, termasuk surat gubernur tahun 2015, perjanjian konsesi, dokumen penyertaan modal PT PJU.

“Sudah 25 saksi kami periksa, mulai dari pekerja bongkar muat hingga pejabat Pemprov yang terlibat dalam pengawasan melalui Biro Perekonomian,” tandasnya.

Berita Terbaru

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Jurnas.net – Upaya efisiensi anggaran tak lagi berhenti pada pemangkasan belanja, tetapi mulai menyentuh pola hidup aparatur sipil negara (ASN). Sekretariat D…

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Di tengah tantangan menjaga keandalan jaringan listrik, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) justru m…

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Jurnas.net – Di saat banyak lembaga pemerintah menghadapi tekanan akibat efisiensi anggaran dan skema kerja fleksibel, Sekretariat DPRD Jawa Timur justru m…

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Jurnas.net - Penegakan hukum lalu lintas di Jawa Timur mulai bergeser ke arah yang lebih modern dan responsif. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur bersama …

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Jurnas.net – Dinamika menuju Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 mulai menunjukkan pola yang tidak sepenuhnya kasat mata. Di balik mekanisme formal, muncul “…

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Jurnas.net – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan respons tegas terkait kasus kekerasan anak yang terjadi di dayc…