Eks Gubernur dan Kadishub Jatim Diduga Jadi Aktor Kunci Rekayasa Konsesi Pelabuhan Probolinggo

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis kasus korupsi pengelolaan pelabuhan di Probolinggo oleh PT DABN. (Insani/Jurnas.net)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis kasus korupsi pengelolaan pelabuhan di Probolinggo oleh PT DABN. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai membuka tabir dugaan rekayasa besar-besaran yang terjadi dalam pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo. Temuan terbaru penyidik mengarah pada dugaan keterlibatan eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan eks Kepala Dinas Perhubungan Wahid Wahyudi dalam proses penunjukan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sebagai pengelola pelabuhan, meski status perusahaan itu tidak memenuhi syarat hukum.

Surat Eks Gubernur Jadi “Kunci” Rekayasa
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkap bahwa dugaan penyimpangan berawal dari surat eks Gubernur Jawa Timur bernomor 552.3/3569/104/2015 tertanggal 10 Agustus 2015 yang dikirim kepada Dirjen Perhubungan Laut.

Dalam surat itu, PT DABN disebut sebagai BUMD milik Pemprov Jatim dan pemilik izin BUP, padahal secara hukum PT DABN bukan BUMD, bahkan tidak memenuhi satu pun syarat sebagai BUMD sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, dan Permenhub No. 15 Tahun 2015. "Status PT DABN saat itu jelas bukan BUMD, namun dituliskan seolah perusahaan milik Pemprov,” tegas Wagiyo.

Eks Kadishub Diduga Dorong PT DABN yang Tidak Memenuhi Syarat

Diketahui, Kejati Jatim menemukan bahwa saat itu Pemprov Jatim sama sekali belum memiliki BUMD kepelabuhanan. Namun eks Kadishub Jatim Wahid Wahyudi justru mengusulkan PT DABN, yang sebenarnya hanyalah anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) untuk mengelola pelabuhan strategis itu.

Padahal PT JES sendiri mengalami kerugian dan kemudian diambil alih PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016. Meski demikian, proses penunjukan PT DABN tetap berjalan tanpa koreksi.

Kejati menilai ada dugaan kuat bahwa status PT DABN dimanipulasi di atas kertas agar lolos sebagai penerima konsesi Pelabuhan Probolinggo, sesuatu yang jelas tidak sah. Konsesi hanya boleh diberikan kepada BUP yang memiliki lahan, tidak menggunakan dana APBD/APBN, berstatus BUMD resmi.

Namun penyertaan modal justru mengalir Rp253 miliar dari Pemprov Jatim ke PT PJU, lalu diteruskan ke PT DABN. Pola ini diduga untuk mengakali Perda No. 10 Tahun 2016, karena penyertaan modal langsung ke PT DABN tidak diperbolehkan.

Kejanggalan makin mencuat ketika KSOP Probolinggo menandatangani konsesi dengan PT DABN pada Desember 2017, padahal perusahaan tersebut belum memiliki lahan atau aset sebagaimana diwajibkan regulasi.

Aset baru dialihkan ke PT DABN pada Agustus 2021, empat tahun setelah konsesi diteken, dan bertentangan dengan PP No. 64 Tahun 2015 Pasal 74 huruf (2a). Selama mengelola pelabuhan sejak 2018 hingga 2024, PT DABN tercatat meraih pendapatan Rp193,4 miliar, sementara setoran ke KSOP hanya Rp5,3 miliar.

Kejati mendalami apakah pendapatan besar itu merupakan buah dari konsesi yang cacat prosedur sejak awal akibat keputusan eks Gubernur dan eks Kadishub Jatim.

Wagiyo memastikan bahwa penyelidikan kini masuk tahap pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang diterbitkan Pemprov era Soekarwo, termasuk surat gubernur tahun 2015, perjanjian konsesi, dokumen penyertaan modal PT PJU.

“Sudah 25 saksi kami periksa, mulai dari pekerja bongkar muat hingga pejabat Pemprov yang terlibat dalam pengawasan melalui Biro Perekonomian,” tandasnya.

Berita Terbaru

Banyuwangi Bagikan Becak Listrik untuk Lansia: Dorong Transportasi Hijau dan Pariwisata Kota

Banyuwangi Bagikan Becak Listrik untuk Lansia: Dorong Transportasi Hijau dan Pariwisata Kota

Kamis, 15 Jan 2026 06:34 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 06:34 WIB

Jurnas.net - Bantuan ratusan becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto untuk pengemudi becak lanjut usia di Banyuwangi bukan sekadar program sosial.…

Satgas Premanisme Surabaya Banjir Aduan Warga: Pungli dan Mafia Tanah Paling Dikeluhkan

Satgas Premanisme Surabaya Banjir Aduan Warga: Pungli dan Mafia Tanah Paling Dikeluhkan

Rabu, 14 Jan 2026 18:41 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 18:41 WIB

Jurnas.net - Pembentukan Satuan Tugas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya ternyata tidak sekadar seremoni. Hanya selang beberapa hari sejak mulai…

Surabaya Siapkan Strategi Ekonomi Baru: Tekan Pengangguran dan Cipta Lapangan Kerja 2026

Surabaya Siapkan Strategi Ekonomi Baru: Tekan Pengangguran dan Cipta Lapangan Kerja 2026

Rabu, 14 Jan 2026 16:19 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 16:19 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mengubah pendekatan pembangunan ekonomi: tidak lagi bertumpu pada proyek fisik semata, tetapi menjadikan kampus, riset,…

Hakim Pertanyakan Penyidik: Pemberi Uang untuk Hentikan Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim Tak Ditangkap

Hakim Pertanyakan Penyidik: Pemberi Uang untuk Hentikan Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim Tak Ditangkap

Rabu, 14 Jan 2026 15:19 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 15:19 WIB

Jurnas.net - Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, muncul sorotan baru. Bukan hanya soal…

SMA Taruna Nusantara Malang Resmi Beroperasi: Jatim Disiapkan Jadi Lumbung Pemimpin Nasional

SMA Taruna Nusantara Malang Resmi Beroperasi: Jatim Disiapkan Jadi Lumbung Pemimpin Nasional

Rabu, 14 Jan 2026 14:13 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 14:13 WIB

Jurnas.net - Peresmian SMA Taruna Nusantara Kampus Malang tidak sekadar penambahan fasilitas pendidikan baru. Kehadiran sekolah berasrama ini menjadi bagian…

Pemerintah Hentikan Ekspor BBL, Kini Indonesia Beralih ke Hilirisasi dan Ekspor Lobster Konsumsi

Pemerintah Hentikan Ekspor BBL, Kini Indonesia Beralih ke Hilirisasi dan Ekspor Lobster Konsumsi

Rabu, 14 Jan 2026 13:07 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 13:07 WIB

Jurnas.net - Penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) oleh pemerintah bukan hanya keputusan administratif. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis…