Eks Gubernur dan Kadishub Jatim Diduga Jadi Aktor Kunci Rekayasa Konsesi Pelabuhan Probolinggo

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis kasus korupsi pengelolaan pelabuhan di Probolinggo oleh PT DABN. (Insani/Jurnas.net)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis kasus korupsi pengelolaan pelabuhan di Probolinggo oleh PT DABN. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai membuka tabir dugaan rekayasa besar-besaran yang terjadi dalam pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo. Temuan terbaru penyidik mengarah pada dugaan keterlibatan eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan eks Kepala Dinas Perhubungan Wahid Wahyudi dalam proses penunjukan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sebagai pengelola pelabuhan, meski status perusahaan itu tidak memenuhi syarat hukum.

Surat Eks Gubernur Jadi “Kunci” Rekayasa
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkap bahwa dugaan penyimpangan berawal dari surat eks Gubernur Jawa Timur bernomor 552.3/3569/104/2015 tertanggal 10 Agustus 2015 yang dikirim kepada Dirjen Perhubungan Laut.

Dalam surat itu, PT DABN disebut sebagai BUMD milik Pemprov Jatim dan pemilik izin BUP, padahal secara hukum PT DABN bukan BUMD, bahkan tidak memenuhi satu pun syarat sebagai BUMD sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, dan Permenhub No. 15 Tahun 2015. "Status PT DABN saat itu jelas bukan BUMD, namun dituliskan seolah perusahaan milik Pemprov,” tegas Wagiyo.

Eks Kadishub Diduga Dorong PT DABN yang Tidak Memenuhi Syarat

Diketahui, Kejati Jatim menemukan bahwa saat itu Pemprov Jatim sama sekali belum memiliki BUMD kepelabuhanan. Namun eks Kadishub Jatim Wahid Wahyudi justru mengusulkan PT DABN, yang sebenarnya hanyalah anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) untuk mengelola pelabuhan strategis itu.

Padahal PT JES sendiri mengalami kerugian dan kemudian diambil alih PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016. Meski demikian, proses penunjukan PT DABN tetap berjalan tanpa koreksi.

Kejati menilai ada dugaan kuat bahwa status PT DABN dimanipulasi di atas kertas agar lolos sebagai penerima konsesi Pelabuhan Probolinggo, sesuatu yang jelas tidak sah. Konsesi hanya boleh diberikan kepada BUP yang memiliki lahan, tidak menggunakan dana APBD/APBN, berstatus BUMD resmi.

Namun penyertaan modal justru mengalir Rp253 miliar dari Pemprov Jatim ke PT PJU, lalu diteruskan ke PT DABN. Pola ini diduga untuk mengakali Perda No. 10 Tahun 2016, karena penyertaan modal langsung ke PT DABN tidak diperbolehkan.

Kejanggalan makin mencuat ketika KSOP Probolinggo menandatangani konsesi dengan PT DABN pada Desember 2017, padahal perusahaan tersebut belum memiliki lahan atau aset sebagaimana diwajibkan regulasi.

Aset baru dialihkan ke PT DABN pada Agustus 2021, empat tahun setelah konsesi diteken, dan bertentangan dengan PP No. 64 Tahun 2015 Pasal 74 huruf (2a). Selama mengelola pelabuhan sejak 2018 hingga 2024, PT DABN tercatat meraih pendapatan Rp193,4 miliar, sementara setoran ke KSOP hanya Rp5,3 miliar.

Kejati mendalami apakah pendapatan besar itu merupakan buah dari konsesi yang cacat prosedur sejak awal akibat keputusan eks Gubernur dan eks Kadishub Jatim.

Wagiyo memastikan bahwa penyelidikan kini masuk tahap pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang diterbitkan Pemprov era Soekarwo, termasuk surat gubernur tahun 2015, perjanjian konsesi, dokumen penyertaan modal PT PJU.

“Sudah 25 saksi kami periksa, mulai dari pekerja bongkar muat hingga pejabat Pemprov yang terlibat dalam pengawasan melalui Biro Perekonomian,” tandasnya.

Berita Terbaru

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Jurnas.net - Perayaan 34 tahun perjalanan Ina Cookies sebagai salah satu merek kukis keluarga Indonesia dilakukan dengan cara berbeda. Untuk pertama kalinya,…

Ibu Hamil di Bawean Butuh Rujukan: Tak Ada Dokter Spesialis, Kapal Tak Berlayar dan Tiket Pesawat Penuh

Ibu Hamil di Bawean Butuh Rujukan: Tak Ada Dokter Spesialis, Kapal Tak Berlayar dan Tiket Pesawat Penuh

Sabtu, 12 Sep 2026 17:19 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 17:19 WIB

Jurnas.net - Akses layanan kesehatan rujukan kembali menjadi persoalan bagi warga Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang ibu hamil berusia 39…

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Jurnas.net - Perayaan 25 tahun Partai Demokrat tidak hanya dimaknai sebagai penanda perjalanan politik partai. Di Jawa Timur, momentum tersebut dijadikan…

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi…

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Jurnas.net - Kesulitan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan maupun menata masa depan. Semangat tersebut…