Eks Gubernur dan Kadishub Jatim Diduga Jadi Aktor Kunci Rekayasa Konsesi Pelabuhan Probolinggo

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis kasus korupsi pengelolaan pelabuhan di Probolinggo oleh PT DABN. (Insani/Jurnas.net)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis kasus korupsi pengelolaan pelabuhan di Probolinggo oleh PT DABN. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai membuka tabir dugaan rekayasa besar-besaran yang terjadi dalam pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo. Temuan terbaru penyidik mengarah pada dugaan keterlibatan eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan eks Kepala Dinas Perhubungan Wahid Wahyudi dalam proses penunjukan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sebagai pengelola pelabuhan, meski status perusahaan itu tidak memenuhi syarat hukum.

Surat Eks Gubernur Jadi “Kunci” Rekayasa
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkap bahwa dugaan penyimpangan berawal dari surat eks Gubernur Jawa Timur bernomor 552.3/3569/104/2015 tertanggal 10 Agustus 2015 yang dikirim kepada Dirjen Perhubungan Laut.

Dalam surat itu, PT DABN disebut sebagai BUMD milik Pemprov Jatim dan pemilik izin BUP, padahal secara hukum PT DABN bukan BUMD, bahkan tidak memenuhi satu pun syarat sebagai BUMD sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, dan Permenhub No. 15 Tahun 2015. "Status PT DABN saat itu jelas bukan BUMD, namun dituliskan seolah perusahaan milik Pemprov,” tegas Wagiyo.

Eks Kadishub Diduga Dorong PT DABN yang Tidak Memenuhi Syarat

Diketahui, Kejati Jatim menemukan bahwa saat itu Pemprov Jatim sama sekali belum memiliki BUMD kepelabuhanan. Namun eks Kadishub Jatim Wahid Wahyudi justru mengusulkan PT DABN, yang sebenarnya hanyalah anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) untuk mengelola pelabuhan strategis itu.

Padahal PT JES sendiri mengalami kerugian dan kemudian diambil alih PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016. Meski demikian, proses penunjukan PT DABN tetap berjalan tanpa koreksi.

Kejati menilai ada dugaan kuat bahwa status PT DABN dimanipulasi di atas kertas agar lolos sebagai penerima konsesi Pelabuhan Probolinggo, sesuatu yang jelas tidak sah. Konsesi hanya boleh diberikan kepada BUP yang memiliki lahan, tidak menggunakan dana APBD/APBN, berstatus BUMD resmi.

Namun penyertaan modal justru mengalir Rp253 miliar dari Pemprov Jatim ke PT PJU, lalu diteruskan ke PT DABN. Pola ini diduga untuk mengakali Perda No. 10 Tahun 2016, karena penyertaan modal langsung ke PT DABN tidak diperbolehkan.

Kejanggalan makin mencuat ketika KSOP Probolinggo menandatangani konsesi dengan PT DABN pada Desember 2017, padahal perusahaan tersebut belum memiliki lahan atau aset sebagaimana diwajibkan regulasi.

Aset baru dialihkan ke PT DABN pada Agustus 2021, empat tahun setelah konsesi diteken, dan bertentangan dengan PP No. 64 Tahun 2015 Pasal 74 huruf (2a). Selama mengelola pelabuhan sejak 2018 hingga 2024, PT DABN tercatat meraih pendapatan Rp193,4 miliar, sementara setoran ke KSOP hanya Rp5,3 miliar.

Kejati mendalami apakah pendapatan besar itu merupakan buah dari konsesi yang cacat prosedur sejak awal akibat keputusan eks Gubernur dan eks Kadishub Jatim.

Wagiyo memastikan bahwa penyelidikan kini masuk tahap pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang diterbitkan Pemprov era Soekarwo, termasuk surat gubernur tahun 2015, perjanjian konsesi, dokumen penyertaan modal PT PJU.

“Sudah 25 saksi kami periksa, mulai dari pekerja bongkar muat hingga pejabat Pemprov yang terlibat dalam pengawasan melalui Biro Perekonomian,” tandasnya.

Berita Terbaru

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya bangsa dengan mengirimkan kontingen terbaik untuk b…

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Kota Surabaya. Dalam kurun lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 4.191 …

Surabaya Cetak Pemimpin Pemadam Kebakaran Bersertifikat, Siap Hadapi Situasi Darurat Berisiko Tinggi

Surabaya Cetak Pemimpin Pemadam Kebakaran Bersertifikat, Siap Hadapi Situasi Darurat Berisiko Tinggi

Jumat, 12 Jun 2026 09:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 09:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat kualitas layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dengan menyiapkan sumber daya m…