Jurnas.net - Penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo, mengungkap rangkaian kebijakan berlapis yang menunjukkan adanya pola sistematis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sejak 2015. Temuan tersebut didasarkan pada analisis bukti-bukti dokumen resmi, surat-menyurat, serta pemeriksaan saksi dari berbagai elemen, mulai pejabat pemprov hingga pengurus BUMD.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa proses bermula dari surat Gubernur Jawa Timur Nomor 552.3/3569/104/2015 tertanggal 10 Agustus 2015. Dalam surat itu, Gubernur Soekarwo menyampaikan kepada Dirjen Perhubungan Laut bahwa PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) adalah BUMD milik Pemprov Jatim yang telah mengantongi izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
“Padahal status hukumnya belum memenuhi syarat sebagai BUMD sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan Permenhub No. 15 Tahun 2015,” kata Wagiyo, Kamis, 11 Desember 2025.
Penyidik menemukan bahwa klaim tersebut tidak sesuai fakta hukum. PT DABN merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES), bagian dari holding energi Pemprov Jatim, namun bukan BUMD yang bergerak di sektor pelabuhan sebagaimana dipersyaratkan regulasi.
Meski demikian, pada periode yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Jatim saat itu, Wahid Wahyudi, mengusulkan PT DABN sebagai entitas yang dianggap paling siap mengelola Pelabuhan Probolinggo. Padahal, berdasarkan aturan, perusahaan yang tidak berstatus BUMD kepelabuhanan tidak dapat ditunjuk sebagai operator pelabuhan publik.
Pada 2016, PT JES mengalami kerugian dan kemudian diakuisisi oleh PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU). Dengan akuisisi ini, PT DABN otomatis menjadi anak perusahaan PT PJU. PT PJU sendiri merupakan BUMD energi, bukan BUMD pelabuhan.
Kejaksaan mendalami bahwa perubahan struktur ini dimanfaatkan sebagai “jembatan legal” agar PT DABN tetap dapat mengajukan dan menerima konsesi pelabuhan meski tidak memenuhi syarat sektor.
Temuan lainnya terkait penyertaan modal Pemprov Jatim kepada PT PJU sebesar Rp253 miliar melalui Perda No. 10 Tahun 2016. Sebagian dana tersebut tercatat mengalir ke PT DABN untuk operasional pelabuhan.
Penyidik menilai pola ini bermasalah karena beberapa hal. Antara lain karena Perda secara tegas melarang penyertaan modal dialirkan ke entitas yang bukan BUMD. Kemudian skema aliran dana melalui PT PJU diduga digunakan untuk menggerakkan aset dan modal ke PT DABN, yang pada saat itu tetap tidak berstatus BUMD.
Puncaknya terjadi pada Desember 2017, ketika PT DABN menandatangani perjanjian konsesi dengan KSOP Probolinggo. Kejaksaan menyebut pada saat perjanjian ditandatangani, PT DABN belum memiliki lahan maupun aset pelabuhan yang diwajibkan dalam PP 64/2015 Pasal 74 ayat (2a).
Kondisi tersebut baru terpenuhi empat tahun kemudian, yakni pada Agustus 2021, ketika aset pelabuhan baru dialihkan. Perbedaan time line ini menjadi salah satu titik dugaan pelanggaran kewenangan dan penyimpangan prosedural.
Selama periode 2018-2024, PT DABN mencatat pendapatan Rp193,4 miliar, namun setoran kepada negara melalui KSOP hanya Rp5,3 miliar atau sekitar 2,75%. Saat ini penyidik tengah menghitung apakah terdapat potensi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pendapatan, atau penguasaan aset negara tanpa dasar hukum sah.
Hingga kini, Kejati Jatim telah memeriksa 25 orang saksi dari berbagai unsur. Mereka meliputi pekerja bongkar-muat, pengurus PT DABN, pimpinan PT PJU, pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, dan pejabat Biro Perekonomian Pemprov Jatim selaku pengawas BUMD.
Temuan penyidik menunjukkan adanya keterkaitan antar-dokumen, alur dana, dan kebijakan administratif yang mengalir berjenjang dari lingkup Gubernur, Dishub Jatim, BUMD energi, hingga Biro Perekonomian.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan tidak kurang dari 25 orang saksi, baik dari pekerja bongkar muat di PT DABN, pengurus DABN sendiri, PJU, maupun dari Pemerintah Provinsi yang melakukan pengawasan, yakni Biro Perekonomian,” pungkas Wagiyo.
Editor : Risfil Athon