Kejati Jatim Terjunkan Tiga Jaksa untuk Adili Tersangka Kasus Kekerasan Nenek Elina 

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejati Jawa Timur konferensi pers capaian kinerja tahun 2025. (Insani/Jurnas.net)
Kejati Jawa Timur konferensi pers capaian kinerja tahun 2025. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Penanganan hukum kasus kekerasan terhadap Elina Widjajanti (80), perempuan lanjut usia yang rumahnya dirobohkan dan dirinya diusir secara paksa di Surabaya, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penunjukan JPU dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur pada 24 Desember 2025. "Kami sudah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara Nenek Elina,” kata Saiful, Rabu, 31 Desember 2025.

Saat ini, ketiga jaksa tersebut tengah melakukan koordinasi intensif dengan penyidik kepolisian guna mematangkan konstruksi hukum perkara. Koordinasi itu meliputi pendalaman pasal sangkaan, kelengkapan alat bukti, serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Jaksa berkomunikasi aktif dengan penyidik untuk memastikan konstruksi hukum, termasuk siapa saja pihak yang berkaitan dan bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Saiful.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin, setelah dilakukan gelar perkara.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Widi, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat langsung dalam aksi pengusiran paksa dan perobohan rumah milik Nenek Elina. "Kedua tersangka kami jerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” ujar Widi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap peran masing-masing tersangka. Samuel Ardi Kristanto disebut membawa sekelompok orang untuk mengusir korban serta membongkar rumah secara paksa. Sementara Muhammad Yasin diduga turut melakukan kekerasan fisik terhadap Nenek Elina dengan cara mengangkat dan menarik korban keluar dari rumahnya.

Kasus ini menuai sorotan luas karena melibatkan korban lansia dan dilakukan secara terbuka. Publik kini menanti komitmen aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke pengadilan, demi memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi kelompok rentan.

Berita Terbaru

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Jurnas.net – Wakil Menteri Perhubungan Suntana turun langsung meninjau kepadatan antrean kendaraan pemudik dari Bali menuju Jawa yang terjadi di jalur menuju P…

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok asal Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan telah menuntaskan tahap awal pembangunan bisnis rokok yang ia rintis …

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net - Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi ditutup pada…

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…