Kejati Jatim Terjunkan Tiga Jaksa untuk Adili Tersangka Kasus Kekerasan Nenek Elina 

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejati Jawa Timur konferensi pers capaian kinerja tahun 2025. (Insani/Jurnas.net)
Kejati Jawa Timur konferensi pers capaian kinerja tahun 2025. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Penanganan hukum kasus kekerasan terhadap Elina Widjajanti (80), perempuan lanjut usia yang rumahnya dirobohkan dan dirinya diusir secara paksa di Surabaya, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penunjukan JPU dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur pada 24 Desember 2025. "Kami sudah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara Nenek Elina,” kata Saiful, Rabu, 31 Desember 2025.

Saat ini, ketiga jaksa tersebut tengah melakukan koordinasi intensif dengan penyidik kepolisian guna mematangkan konstruksi hukum perkara. Koordinasi itu meliputi pendalaman pasal sangkaan, kelengkapan alat bukti, serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Jaksa berkomunikasi aktif dengan penyidik untuk memastikan konstruksi hukum, termasuk siapa saja pihak yang berkaitan dan bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Saiful.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin, setelah dilakukan gelar perkara.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Widi, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat langsung dalam aksi pengusiran paksa dan perobohan rumah milik Nenek Elina. "Kedua tersangka kami jerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” ujar Widi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap peran masing-masing tersangka. Samuel Ardi Kristanto disebut membawa sekelompok orang untuk mengusir korban serta membongkar rumah secara paksa. Sementara Muhammad Yasin diduga turut melakukan kekerasan fisik terhadap Nenek Elina dengan cara mengangkat dan menarik korban keluar dari rumahnya.

Kasus ini menuai sorotan luas karena melibatkan korban lansia dan dilakukan secara terbuka. Publik kini menanti komitmen aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke pengadilan, demi memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi kelompok rentan.

Berita Terbaru

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Jurnas.net – Upaya efisiensi anggaran tak lagi berhenti pada pemangkasan belanja, tetapi mulai menyentuh pola hidup aparatur sipil negara (ASN). Sekretariat D…

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Di tengah tantangan menjaga keandalan jaringan listrik, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) justru m…

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Jurnas.net – Di saat banyak lembaga pemerintah menghadapi tekanan akibat efisiensi anggaran dan skema kerja fleksibel, Sekretariat DPRD Jawa Timur justru m…

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Jurnas.net - Penegakan hukum lalu lintas di Jawa Timur mulai bergeser ke arah yang lebih modern dan responsif. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur bersama …

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Jurnas.net – Dinamika menuju Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 mulai menunjukkan pola yang tidak sepenuhnya kasat mata. Di balik mekanisme formal, muncul “…

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Jurnas.net – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan respons tegas terkait kasus kekerasan anak yang terjadi di dayc…