Kejati Jatim Terjunkan Tiga Jaksa untuk Adili Tersangka Kasus Kekerasan Nenek Elina 

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejati Jawa Timur konferensi pers capaian kinerja tahun 2025. (Insani/Jurnas.net)
Kejati Jawa Timur konferensi pers capaian kinerja tahun 2025. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Penanganan hukum kasus kekerasan terhadap Elina Widjajanti (80), perempuan lanjut usia yang rumahnya dirobohkan dan dirinya diusir secara paksa di Surabaya, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penunjukan JPU dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur pada 24 Desember 2025. "Kami sudah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara Nenek Elina,” kata Saiful, Rabu, 31 Desember 2025.

Saat ini, ketiga jaksa tersebut tengah melakukan koordinasi intensif dengan penyidik kepolisian guna mematangkan konstruksi hukum perkara. Koordinasi itu meliputi pendalaman pasal sangkaan, kelengkapan alat bukti, serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Jaksa berkomunikasi aktif dengan penyidik untuk memastikan konstruksi hukum, termasuk siapa saja pihak yang berkaitan dan bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Saiful.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin, setelah dilakukan gelar perkara.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Widi, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat langsung dalam aksi pengusiran paksa dan perobohan rumah milik Nenek Elina. "Kedua tersangka kami jerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” ujar Widi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap peran masing-masing tersangka. Samuel Ardi Kristanto disebut membawa sekelompok orang untuk mengusir korban serta membongkar rumah secara paksa. Sementara Muhammad Yasin diduga turut melakukan kekerasan fisik terhadap Nenek Elina dengan cara mengangkat dan menarik korban keluar dari rumahnya.

Kasus ini menuai sorotan luas karena melibatkan korban lansia dan dilakukan secara terbuka. Publik kini menanti komitmen aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke pengadilan, demi memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi kelompok rentan.

Berita Terbaru

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Oleh: Ahmad Ajib Ridlwan Wakil Dekan Bidang II Fakultas Ketahanan Pangan Unesa, serta Guru Besar Bidang Kewirausahaan Sosial Islam FEB Unesa Sekitar pukul…

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Jurnas.net - Tokoh masyarakat sekaligus kiai kampung Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melontarkan dugaan adanya praktik…

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Jurnas.net - Kita sering melihat dalam kontestasi Pilkades, banyak calon kepala desa (cakades) membangun jalan dan membantu memasang lampu penerangan di…

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman membawa misi meraih poin perdana saat menjamu PSM Makassar pada pekan keempat Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman,…

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Jurnas.net - Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong mulai melontarkan kans juara timnya usai menang atas PSIM Yogyakarta di Stadion Sultan Agung Kabupaten…

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jurnas.net – Realisasi investasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, mencapai Rp 23,608 triliun hingga semester I 2026. Capaian tersebut setara dengan sekitar 53 p…