Bangunan Bersejarah Dihancurkan, DPRD Nilai Pemkab Gresik  Gagal Lindungi Cagar Budaya

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya eks Asrama VOC yang dikelola PT Pos Indonesia di kawasan Wisata Heritage Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, Gresik, memantik kritik keras terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Peristiwa ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan, buruknya koordinasi antarinstansi, serta minimnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelestarian warisan sejarah.

Wakil Ketua Komisi III (Bidang Pembangunan) DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, secara tegas menilai Pemkab Gresik kecolongan dalam proses perizinan hingga berujung pada penghancuran bangunan yang telah berstatus cagar budaya.

“Cagar budaya seharusnya dilindungi. Ini menunjukkan dinas terkait kecolongan. Ada pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” kata Hamdi, Senin, 26 Januari 2026.

Menurutnya, tindakan penghancuran tersebut bertolak belakang dengan semangat pengembangan Wisata Heritage Bandar Grissee yang selama ini diklaim sebagai upaya pelestarian sejarah dan budaya Gresik Kota Lama.

“Ini ironi. Di satu sisi bicara wisata heritage, di sisi lain bangunan bersejarah justru dihancurkan. Di mana komitmen Pemkab Gresik?," tegas politisi Fraksi PKB itu.

Hamdi mempertanyakan proses koordinasi dan kualitas pemahaman pihak pemberi izin terhadap status bangunan cagar budaya. “Apakah tidak ada koordinasi, atau sudah ada tapi yang memberi izin tidak paham status cagar budaya? Dua-duanya sama-sama fatal,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan dalih untuk mengorbankan bangunan bersejarah, terlebih di kawasan yang ditetapkan sebagai destinasi wisata heritage. “Boleh mengejar pertumbuhan ekonomi, tapi jangan menjadikan cagar budaya sebagai korban. Kawasan Gresik Kota Lama justru memiliki kekuatan pada kekayaan sejarahnya,” katanya.

Hamdi juga menolak keras anggapan bahwa Pemkab Gresik bisa lepas tangan hanya karena bangunan tersebut bukan aset daerah. “Pemahamannya tidak boleh parsial. Meski bukan aset pemerintah, status cagar budaya melekat dan wajib dilindungi. Tidak boleh seenaknya dihancurkan,” tandasnya.

Atas kejadian tersebut, DPRD Gresik mendesak Pemkab dan dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan penghancuran bangunan cagar budaya. “Kami menyesalkan siapapun yang mengeluarkan izin. Pemkab Gresik harus mengevaluasi dan bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Hamdi.

Seperti diketahui, bangunan yang dihancurkan merupakan bagian dari eks Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat, Gresik, yang memiliki nilai sejarah tinggi sejak era kolonial Belanda. Bangunan ini tercatat sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten berdasarkan SK Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020 tertanggal 24 Agustus 2020.

Secara historis, bangunan tersebut awalnya digunakan sebagai asrama anggota Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), kemudian beralih fungsi menjadi kantor pemerintahan kolonial, hingga akhirnya menjadi Kantor Pos dan mess pegawai. Keberadaan perangko bertuliskan “Grisse” tahun 1885 menjadi bukti penting peran bangunan ini dalam sejarah layanan pos di Gresik.

Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan Bandar Grissee ini memunculkan sorotan tajam publik, sekaligus mempertanyakan konsistensi Pemkab Gresik dalam menjaga identitas sejarah dan budaya daerah.

Berita Terbaru

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 20:36 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 20:36 WIB

Jurnas.net - Menjelang Muktamar ke-35, suasana di tubuh Nahdlatul Ulama mulai memanas. Nama-nama bermunculan. Silaturahmi politik makin intens. Poros-poros…

Kisah Wisudawan Fakultas Peternakan UGM Menembus Keterbatasan

Kisah Wisudawan Fakultas Peternakan UGM Menembus Keterbatasan

Rabu, 20 Mei 2026 17:45 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:45 WIB

Jurnas.net - Wisuda Program Sarjana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu, 20 Mei 2026, terselip sejumlah cerita inspiratif. Di antara puluhan wisudawan…

Pohon Pisang Milik Petani di Gunungkidul Bisa Buah 4 Tandan Satu Pohon

Pohon Pisang Milik Petani di Gunungkidul Bisa Buah 4 Tandan Satu Pohon

Rabu, 20 Mei 2026 16:48 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 16:48 WIB

Jurnas.net - Sebuah pohon pisang di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tumbuh dengan unik karena menghasilkan hingga empa…

Kuota SMP Capai 42 Ribu Kursi, Pemkot Surabaya Pastikan Semua Siswa Tertampung

Kuota SMP Capai 42 Ribu Kursi, Pemkot Surabaya Pastikan Semua Siswa Tertampung

Rabu, 20 Mei 2026 15:03 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 15:03 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid …

Tiga Hari Dicari, Korban Tenggelam di Sungai Brantas Blitar Ditemukan Meninggal

Tiga Hari Dicari, Korban Tenggelam di Sungai Brantas Blitar Ditemukan Meninggal

Rabu, 20 Mei 2026 14:22 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 14:22 WIB

Jurnas.net – Upaya pencarian intensif yang dilakukan tim SAR gabungan terhadap Isnaini (50), warga Kabupaten Blitar yang tenggelam di Sungai Brantas, akhirnya m…

Gagas Gerakan ‘Parlemen Bawa Tumbler’, Ketua DPRD Kab. Bandung Tabuh Genderang Perlawanan Terhadap Sampah Plastik

Gagas Gerakan ‘Parlemen Bawa Tumbler’, Ketua DPRD Kab. Bandung Tabuh Genderang Perlawanan Terhadap Sampah Plastik

Rabu, 20 Mei 2026 13:01 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 13:01 WIB

Jurnas.net - Langkah konkret dan progresif diambil oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu fauzi, dalam merespons darurat kerusakan lingkungan akibat…