Bangunan Bersejarah Dihancurkan, DPRD Nilai Pemkab Gresik  Gagal Lindungi Cagar Budaya

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya eks Asrama VOC yang dikelola PT Pos Indonesia di kawasan Wisata Heritage Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, Gresik, memantik kritik keras terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Peristiwa ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan, buruknya koordinasi antarinstansi, serta minimnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelestarian warisan sejarah.

Wakil Ketua Komisi III (Bidang Pembangunan) DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, secara tegas menilai Pemkab Gresik kecolongan dalam proses perizinan hingga berujung pada penghancuran bangunan yang telah berstatus cagar budaya.

“Cagar budaya seharusnya dilindungi. Ini menunjukkan dinas terkait kecolongan. Ada pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” kata Hamdi, Senin, 26 Januari 2026.

Menurutnya, tindakan penghancuran tersebut bertolak belakang dengan semangat pengembangan Wisata Heritage Bandar Grissee yang selama ini diklaim sebagai upaya pelestarian sejarah dan budaya Gresik Kota Lama.

“Ini ironi. Di satu sisi bicara wisata heritage, di sisi lain bangunan bersejarah justru dihancurkan. Di mana komitmen Pemkab Gresik?," tegas politisi Fraksi PKB itu.

Hamdi mempertanyakan proses koordinasi dan kualitas pemahaman pihak pemberi izin terhadap status bangunan cagar budaya. “Apakah tidak ada koordinasi, atau sudah ada tapi yang memberi izin tidak paham status cagar budaya? Dua-duanya sama-sama fatal,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan dalih untuk mengorbankan bangunan bersejarah, terlebih di kawasan yang ditetapkan sebagai destinasi wisata heritage. “Boleh mengejar pertumbuhan ekonomi, tapi jangan menjadikan cagar budaya sebagai korban. Kawasan Gresik Kota Lama justru memiliki kekuatan pada kekayaan sejarahnya,” katanya.

Hamdi juga menolak keras anggapan bahwa Pemkab Gresik bisa lepas tangan hanya karena bangunan tersebut bukan aset daerah. “Pemahamannya tidak boleh parsial. Meski bukan aset pemerintah, status cagar budaya melekat dan wajib dilindungi. Tidak boleh seenaknya dihancurkan,” tandasnya.

Atas kejadian tersebut, DPRD Gresik mendesak Pemkab dan dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan penghancuran bangunan cagar budaya. “Kami menyesalkan siapapun yang mengeluarkan izin. Pemkab Gresik harus mengevaluasi dan bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Hamdi.

Seperti diketahui, bangunan yang dihancurkan merupakan bagian dari eks Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat, Gresik, yang memiliki nilai sejarah tinggi sejak era kolonial Belanda. Bangunan ini tercatat sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten berdasarkan SK Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020 tertanggal 24 Agustus 2020.

Secara historis, bangunan tersebut awalnya digunakan sebagai asrama anggota Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), kemudian beralih fungsi menjadi kantor pemerintahan kolonial, hingga akhirnya menjadi Kantor Pos dan mess pegawai. Keberadaan perangko bertuliskan “Grisse” tahun 1885 menjadi bukti penting peran bangunan ini dalam sejarah layanan pos di Gresik.

Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan Bandar Grissee ini memunculkan sorotan tajam publik, sekaligus mempertanyakan konsistensi Pemkab Gresik dalam menjaga identitas sejarah dan budaya daerah.

Berita Terbaru

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Jurnas.net - Perayaan 25 tahun Partai Demokrat tidak hanya dimaknai sebagai penanda perjalanan politik partai. Di Jawa Timur, momentum tersebut dijadikan…

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi…

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Jurnas.net - Kesulitan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan maupun menata masa depan. Semangat tersebut…

Gus Lilur Bela Gus Kikin soal Lukman Edy: PBNU Harus Representasikan Indonesia

Gus Lilur Bela Gus Kikin soal Lukman Edy: PBNU Harus Representasikan Indonesia

Kamis, 10 Sep 2026 10:26 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 10:26 WIB

Jurnas.net - Dinamika penyusunan kepengurusan baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi sorotan setelah Rapat Formatur Pertama digelar. Salah…

Guru Rohani Lintas Agama di Banyuwangi Dapat Insentif Rp700.000, Bupati Ipuk: Perkuat Karakter Anak

Guru Rohani Lintas Agama di Banyuwangi Dapat Insentif Rp700.000, Bupati Ipuk: Perkuat Karakter Anak

Rabu, 09 Sep 2026 18:16 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 18:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberikan insentif kepada ratusan guru rohani lintas agama sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan…

Aset Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya, Disiapkan untuk UMKM dan Kepentingan Warga

Aset Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya, Disiapkan untuk UMKM dan Kepentingan Warga

Rabu, 09 Sep 2026 17:01 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:01 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil mengamankan kembali aset berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan…