Bangunan Bersejarah Dihancurkan, DPRD Nilai Pemkab Gresik  Gagal Lindungi Cagar Budaya

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya eks Asrama VOC yang dikelola PT Pos Indonesia di kawasan Wisata Heritage Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, Gresik, memantik kritik keras terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Peristiwa ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan, buruknya koordinasi antarinstansi, serta minimnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelestarian warisan sejarah.

Wakil Ketua Komisi III (Bidang Pembangunan) DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, secara tegas menilai Pemkab Gresik kecolongan dalam proses perizinan hingga berujung pada penghancuran bangunan yang telah berstatus cagar budaya.

“Cagar budaya seharusnya dilindungi. Ini menunjukkan dinas terkait kecolongan. Ada pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” kata Hamdi, Senin, 26 Januari 2026.

Menurutnya, tindakan penghancuran tersebut bertolak belakang dengan semangat pengembangan Wisata Heritage Bandar Grissee yang selama ini diklaim sebagai upaya pelestarian sejarah dan budaya Gresik Kota Lama.

“Ini ironi. Di satu sisi bicara wisata heritage, di sisi lain bangunan bersejarah justru dihancurkan. Di mana komitmen Pemkab Gresik?," tegas politisi Fraksi PKB itu.

Hamdi mempertanyakan proses koordinasi dan kualitas pemahaman pihak pemberi izin terhadap status bangunan cagar budaya. “Apakah tidak ada koordinasi, atau sudah ada tapi yang memberi izin tidak paham status cagar budaya? Dua-duanya sama-sama fatal,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan dalih untuk mengorbankan bangunan bersejarah, terlebih di kawasan yang ditetapkan sebagai destinasi wisata heritage. “Boleh mengejar pertumbuhan ekonomi, tapi jangan menjadikan cagar budaya sebagai korban. Kawasan Gresik Kota Lama justru memiliki kekuatan pada kekayaan sejarahnya,” katanya.

Hamdi juga menolak keras anggapan bahwa Pemkab Gresik bisa lepas tangan hanya karena bangunan tersebut bukan aset daerah. “Pemahamannya tidak boleh parsial. Meski bukan aset pemerintah, status cagar budaya melekat dan wajib dilindungi. Tidak boleh seenaknya dihancurkan,” tandasnya.

Atas kejadian tersebut, DPRD Gresik mendesak Pemkab dan dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan penghancuran bangunan cagar budaya. “Kami menyesalkan siapapun yang mengeluarkan izin. Pemkab Gresik harus mengevaluasi dan bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Hamdi.

Seperti diketahui, bangunan yang dihancurkan merupakan bagian dari eks Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat, Gresik, yang memiliki nilai sejarah tinggi sejak era kolonial Belanda. Bangunan ini tercatat sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten berdasarkan SK Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020 tertanggal 24 Agustus 2020.

Secara historis, bangunan tersebut awalnya digunakan sebagai asrama anggota Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), kemudian beralih fungsi menjadi kantor pemerintahan kolonial, hingga akhirnya menjadi Kantor Pos dan mess pegawai. Keberadaan perangko bertuliskan “Grisse” tahun 1885 menjadi bukti penting peran bangunan ini dalam sejarah layanan pos di Gresik.

Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan Bandar Grissee ini memunculkan sorotan tajam publik, sekaligus mempertanyakan konsistensi Pemkab Gresik dalam menjaga identitas sejarah dan budaya daerah.

Berita Terbaru

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Jurnas.net – Upaya efisiensi anggaran tak lagi berhenti pada pemangkasan belanja, tetapi mulai menyentuh pola hidup aparatur sipil negara (ASN). Sekretariat D…

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Di tengah tantangan menjaga keandalan jaringan listrik, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) justru m…

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Jurnas.net – Di saat banyak lembaga pemerintah menghadapi tekanan akibat efisiensi anggaran dan skema kerja fleksibel, Sekretariat DPRD Jawa Timur justru m…

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Jurnas.net - Penegakan hukum lalu lintas di Jawa Timur mulai bergeser ke arah yang lebih modern dan responsif. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur bersama …

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Jurnas.net – Dinamika menuju Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 mulai menunjukkan pola yang tidak sepenuhnya kasat mata. Di balik mekanisme formal, muncul “…

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Jurnas.net – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan respons tegas terkait kasus kekerasan anak yang terjadi di dayc…