Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya eks Asrama VOC yang dikelola PT Pos Indonesia di kawasan Wisata Heritage Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, Gresik, memantik kritik keras terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Peristiwa ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan, buruknya koordinasi antarinstansi, serta minimnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelestarian warisan sejarah.
Wakil Ketua Komisi III (Bidang Pembangunan) DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, secara tegas menilai Pemkab Gresik kecolongan dalam proses perizinan hingga berujung pada penghancuran bangunan yang telah berstatus cagar budaya.
“Cagar budaya seharusnya dilindungi. Ini menunjukkan dinas terkait kecolongan. Ada pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” kata Hamdi, Senin, 26 Januari 2026.
Menurutnya, tindakan penghancuran tersebut bertolak belakang dengan semangat pengembangan Wisata Heritage Bandar Grissee yang selama ini diklaim sebagai upaya pelestarian sejarah dan budaya Gresik Kota Lama.
“Ini ironi. Di satu sisi bicara wisata heritage, di sisi lain bangunan bersejarah justru dihancurkan. Di mana komitmen Pemkab Gresik?," tegas politisi Fraksi PKB itu.
Hamdi mempertanyakan proses koordinasi dan kualitas pemahaman pihak pemberi izin terhadap status bangunan cagar budaya. “Apakah tidak ada koordinasi, atau sudah ada tapi yang memberi izin tidak paham status cagar budaya? Dua-duanya sama-sama fatal,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan dalih untuk mengorbankan bangunan bersejarah, terlebih di kawasan yang ditetapkan sebagai destinasi wisata heritage. “Boleh mengejar pertumbuhan ekonomi, tapi jangan menjadikan cagar budaya sebagai korban. Kawasan Gresik Kota Lama justru memiliki kekuatan pada kekayaan sejarahnya,” katanya.
Hamdi juga menolak keras anggapan bahwa Pemkab Gresik bisa lepas tangan hanya karena bangunan tersebut bukan aset daerah. “Pemahamannya tidak boleh parsial. Meski bukan aset pemerintah, status cagar budaya melekat dan wajib dilindungi. Tidak boleh seenaknya dihancurkan,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut, DPRD Gresik mendesak Pemkab dan dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan penghancuran bangunan cagar budaya. “Kami menyesalkan siapapun yang mengeluarkan izin. Pemkab Gresik harus mengevaluasi dan bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Hamdi.
Seperti diketahui, bangunan yang dihancurkan merupakan bagian dari eks Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat, Gresik, yang memiliki nilai sejarah tinggi sejak era kolonial Belanda. Bangunan ini tercatat sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten berdasarkan SK Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020 tertanggal 24 Agustus 2020.
Secara historis, bangunan tersebut awalnya digunakan sebagai asrama anggota Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), kemudian beralih fungsi menjadi kantor pemerintahan kolonial, hingga akhirnya menjadi Kantor Pos dan mess pegawai. Keberadaan perangko bertuliskan “Grisse” tahun 1885 menjadi bukti penting peran bangunan ini dalam sejarah layanan pos di Gresik.
Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan Bandar Grissee ini memunculkan sorotan tajam publik, sekaligus mempertanyakan konsistensi Pemkab Gresik dalam menjaga identitas sejarah dan budaya daerah.
Editor : Risfil Athon