Cagar Budaya Dihancurkan Demi Bisnis, Pemkab Gresik Dinilai Abaikan Undang-Undang

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budayawan Kris Adji AW menunjukkan sumur yang masih tersisa dari bangunan cagar budaya peninggalan VOC yang telah dihancurkan di kawasan heritage Gresik. (Faizul/Jurnas.net)
Budayawan Kris Adji AW menunjukkan sumur yang masih tersisa dari bangunan cagar budaya peninggalan VOC yang telah dihancurkan di kawasan heritage Gresik. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan wisata heritage, tepatnya di area samping belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, menuai kritik keras dari kalangan budayawan. Seniman, pendidik, sekaligus pemerhati budaya, Kris Adji AW, menilai peristiwa ini mencerminkan lemahnya sikap dan respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam melindungi warisan sejarah.

Bangunan milik PT Pos Indonesia yang kini telah rata dengan tanah tersebut secara sah telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui SK Bupati Gresik tahun 2020. Namun fakta di lapangan menunjukkan, status hukum itu tak cukup kuat menghentikan alat berat.

Kris Adji menegaskan, kehancuran ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan cermin kegagalan negara di tingkat daerah dalam menjalankan mandat undang-undang.

“Ini bukan kecelakaan sejarah. Ini akibat pembiaran. Ketika bangunan yang sudah berstatus cagar budaya bisa dihancurkan, maka yang bermasalah bukan hanya pelaksana, tapi juga sikap pemerintah daerah,” kata Adji, sapaan akrabnya, Rabu, 28 Januari 2026.

Ketua Yayasan Masyarakat Pecinta Sejarah dan Budaya Gresik (Mata Seger) itu, secara tegas membandingkan kasus ini dengan perobohan Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya pada 2016, sebuah tragedi budaya nasional yang hingga kini masih menyisakan luka sejarah.

“Rumah Radio Bung Tomo adalah pelajaran pahit. Bangunan cagar budaya dihancurkan, lalu setelah itu statusnya diperdebatkan dan dihapus lewat jalur hukum. Negara datang terlambat. Jangan sampai Pemkab Gresik mengulangi skenario yang sama,” ujarnya.

Menurut Adji, pola yang muncul di Gresik sangat mirip: pembongkaran lebih dulu terjadi, sementara klarifikasi dan narasi administratif menyusul belakangan.

Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Ia menyoroti dalih kebutuhan lahan parkir dan pembangunan praktis yang kerap dijadikan alasan pembenaran. “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya tidak pernah menjadikan parkir sebagai alasan sah untuk merobohkan cagar budaya. Ini pengingkaran terang-terangan terhadap hukum,” kata penulis buku Sunan Gresik tersebut.

Lebih jauh, Adji mempertanyakan transparansi sikap Pemkab Gresik, terutama terkait rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). “Di mana rekomendasi TACB? Apakah pernah dipublikasikan secara terbuka? Atau justru pemerintah memilih diam dan membiarkan kehancuran terjadi?,” sindirnya.

Bukan Anti-Pembangunan, Tapi Anti-Pembiaran

Adji menegaskan bahwa perlindungan cagar budaya bukanlah sikap anti-pembangunan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan dan tanggung jawab sejarah. Ia pun mendesak Pemkab Gresik untuk segera mengambil langkah korektif, bukan sekadar pernyataan normatif.

“Hentikan segala aktivitas yang berpotensi merusak, buka seluruh dokumen perizinan ke publik, dan tegakkan rekomendasi TACB secara tegas. Itu standar minimum negara yang beradab,” katanya.

Adji menyampaikan peringatan keras kepada Pemkab Gresik agar tidak menambah daftar panjang kota yang gagal menjaga identitas sejarahnya sendiri. "Surabaya telah kehilangan Rumah Radio Bung Tomo dan tak bisa mengembalikannya. Gresik masih punya kesempatan. Parkir bisa dipindah. Tapi cagar budaya, sekali hancur, lenyap untuk selamanya,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Ambulans Laut Gresik Kembali Beroperasi, Warga Pulau Gili Bawean Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan

Ambulans Laut Gresik Kembali Beroperasi, Warga Pulau Gili Bawean Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan

Rabu, 29 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:18 WIB

Jurnas.net - Kabar baik datang bagi masyarakat kepulauan di Kabupaten Gresik. Setelah sempat berhenti beroperasi akibat kerusakan kapal, ambulans laut milik…

Ratusan Penumpang Terlantar, Warga Bawean Desak Pemkab Gresik Siapkan Solusi Permanen Krisis Transportasi Laut

Ratusan Penumpang Terlantar, Warga Bawean Desak Pemkab Gresik Siapkan Solusi Permanen Krisis Transportasi Laut

Rabu, 29 Jul 2026 14:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:23 WIB

Jurnas.net - Ratusan calon penumpang tujuan Pulau Bawean masih tertahan di Pelabuhan Gresik, setelah layanan kapal penyeberangan dihentikan akibat cuaca buruk…

Musda Golkar Sumenep Berlangsung Aklamasi, Ali Mufthi Tekankan Soliditas untuk Menang Pada Pemilu 2029

Musda Golkar Sumenep Berlangsung Aklamasi, Ali Mufthi Tekankan Soliditas untuk Menang Pada Pemilu 2029

Rabu, 29 Jul 2026 12:31 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:31 WIB

Jurnas.net – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak seluruh kader Partai Golkar Kabupaten Sumenep menjadikan Musyawarah Daerah (Musda) XI, s…

Sertijab Polda Jatim, LPKAN Titip Empat Harapan kepada Pejabat Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik

Sertijab Polda Jatim, LPKAN Titip Empat Harapan kepada Pejabat Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik

Rabu, 29 Jul 2026 09:52 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 09:52 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPD LPKAN) Jawa Timur mengapresiasi pelaksanaan Upacara Serah Terima…

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Anak Buah Khofifah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Pungli Rp1,33 Miliar

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Anak Buah Khofifah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Pungli Rp1,33 Miliar

Selasa, 28 Jul 2026 19:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 19:47 WIB

Jurnas.net – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa T…

PSIM Yogyakarta Gaet Striker Asal Spanyol

PSIM Yogyakarta Gaet Striker Asal Spanyol

Selasa, 28 Jul 2026 18:58 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:58 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogayakarta secara resmi memperkenalkan penyerang baru asal Spanyol, Adrian Dalmau, untuk memperkuat kedalaman skuad Laskar Mataram dalam meng…