Cagar Budaya Dihancurkan Demi Bisnis, Pemkab Gresik Dinilai Abaikan Undang-Undang

author Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budayawan Kris Adji AW menunjukkan sumur yang masih tersisa dari bangunan cagar budaya peninggalan VOC yang telah dihancurkan di kawasan heritage Gresik. (Faizul/Jurnas.net)
Budayawan Kris Adji AW menunjukkan sumur yang masih tersisa dari bangunan cagar budaya peninggalan VOC yang telah dihancurkan di kawasan heritage Gresik. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan wisata heritage, tepatnya di area samping belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, menuai kritik keras dari kalangan budayawan. Seniman, pendidik, sekaligus pemerhati budaya, Kris Adji AW, menilai peristiwa ini mencerminkan lemahnya sikap dan respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam melindungi warisan sejarah.

Bangunan milik PT Pos Indonesia yang kini telah rata dengan tanah tersebut secara sah telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui SK Bupati Gresik tahun 2020. Namun fakta di lapangan menunjukkan, status hukum itu tak cukup kuat menghentikan alat berat.

Kris Adji menegaskan, kehancuran ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan cermin kegagalan negara di tingkat daerah dalam menjalankan mandat undang-undang.

“Ini bukan kecelakaan sejarah. Ini akibat pembiaran. Ketika bangunan yang sudah berstatus cagar budaya bisa dihancurkan, maka yang bermasalah bukan hanya pelaksana, tapi juga sikap pemerintah daerah,” kata Adji, sapaan akrabnya, Rabu, 28 Januari 2026.

Ketua Yayasan Masyarakat Pecinta Sejarah dan Budaya Gresik (Mata Seger) itu, secara tegas membandingkan kasus ini dengan perobohan Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya pada 2016, sebuah tragedi budaya nasional yang hingga kini masih menyisakan luka sejarah.

“Rumah Radio Bung Tomo adalah pelajaran pahit. Bangunan cagar budaya dihancurkan, lalu setelah itu statusnya diperdebatkan dan dihapus lewat jalur hukum. Negara datang terlambat. Jangan sampai Pemkab Gresik mengulangi skenario yang sama,” ujarnya.

Menurut Adji, pola yang muncul di Gresik sangat mirip: pembongkaran lebih dulu terjadi, sementara klarifikasi dan narasi administratif menyusul belakangan.

Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Ia menyoroti dalih kebutuhan lahan parkir dan pembangunan praktis yang kerap dijadikan alasan pembenaran. “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya tidak pernah menjadikan parkir sebagai alasan sah untuk merobohkan cagar budaya. Ini pengingkaran terang-terangan terhadap hukum,” kata penulis buku Sunan Gresik tersebut.

Lebih jauh, Adji mempertanyakan transparansi sikap Pemkab Gresik, terutama terkait rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). “Di mana rekomendasi TACB? Apakah pernah dipublikasikan secara terbuka? Atau justru pemerintah memilih diam dan membiarkan kehancuran terjadi?,” sindirnya.

Bukan Anti-Pembangunan, Tapi Anti-Pembiaran

Adji menegaskan bahwa perlindungan cagar budaya bukanlah sikap anti-pembangunan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan dan tanggung jawab sejarah. Ia pun mendesak Pemkab Gresik untuk segera mengambil langkah korektif, bukan sekadar pernyataan normatif.

“Hentikan segala aktivitas yang berpotensi merusak, buka seluruh dokumen perizinan ke publik, dan tegakkan rekomendasi TACB secara tegas. Itu standar minimum negara yang beradab,” katanya.

Adji menyampaikan peringatan keras kepada Pemkab Gresik agar tidak menambah daftar panjang kota yang gagal menjaga identitas sejarahnya sendiri. "Surabaya telah kehilangan Rumah Radio Bung Tomo dan tak bisa mengembalikannya. Gresik masih punya kesempatan. Parkir bisa dipindah. Tapi cagar budaya, sekali hancur, lenyap untuk selamanya,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Safari Ramadan di Lamongan, Ketua Golkar Jatim Pamitkan Akhsanul Yakin Maju DPRD Jatim dari Dapil XIII

Safari Ramadan di Lamongan, Ketua Golkar Jatim Pamitkan Akhsanul Yakin Maju DPRD Jatim dari Dapil XIII

Kamis, 12 Mar 2026 01:49 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 01:49 WIB

Jurnas.net – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufhti, mulai menyiapkan regenerasi kader partai untuk menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 m…

PLN UIT JBM Berbagi dengan Driver Ojol Senior di Gresik, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

PLN UIT JBM Berbagi dengan Driver Ojol Senior di Gresik, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

Rabu, 11 Mar 2026 18:12 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:12 WIB

Jurnas.net - Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan oleh PT PLN (Persero) untuk memperkuat kepedulian sosial kepada masyarakat. Melalui Unit Induk Transmisi…

Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi di Banyuwangi Tembus Rp150 Ribu per Kg

Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi di Banyuwangi Tembus Rp150 Ribu per Kg

Rabu, 11 Mar 2026 14:29 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:29 WIB

Jurnas.net - Permintaan daging sapi di Kabupaten Banyuwangi meningkat tajam menjelang perayaan Idul Fitri. Lonjakan konsumsi masyarakat tersebut berdampak pada…

Permenperin RKL-RPL Berlaku, SIER Siapkan Sistem Online Permudah Perizinan Tenant

Permenperin RKL-RPL Berlaku, SIER Siapkan Sistem Online Permudah Perizinan Tenant

Rabu, 11 Mar 2026 13:46 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 13:46 WIB

Jurnas.net - Pemerintah terus memperkuat tata kelola perizinan industri guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus menjaga keberlanjutan…

Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, ASN Bandel Terancam Sanksi

Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, ASN Bandel Terancam Sanksi

Rabu, 11 Mar 2026 09:16 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 09:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi selama libur…

Banyuwangi Bangun TPS3R Karetan, Mampu Olah 160 Ton Sampah per Hari untuk 100 Ribu Rumah Tangga

Banyuwangi Bangun TPS3R Karetan, Mampu Olah 160 Ton Sampah per Hari untuk 100 Ribu Rumah Tangga

Rabu, 11 Mar 2026 08:29 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 08:29 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle…