Jurnas.net - Anggota DPRD Jawa Timur yang baru dilantik, Diana A.V. Sasa, menegaskan akan menjadikan isu ekologi, lingkungan hidup, dan perlindungan kawasan kars sebagai fokus utama kerja politiknya di parlemen. Ia menilai kawasan kars bukan sekadar bentang alam berbatu, melainkan penyangga sistem air alami yang menentukan hajat hidup masyarakat.
Diana resmi dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Timur melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan Agus Black Hoe Budianto yang mengundurkan diri. Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Kamis, 5 Februari 2026.
“Selama ini kawasan kars sering dipandang hanya sebagai batuan atau lahan tak produktif. Padahal kars adalah peta air alami, menyimpan dan mendistribusikan sumber air bagi masyarakat. Ketika kars rusak, krisis air tinggal menunggu waktu,” ujar Diana.
Diana menilai perlindungan kawasan kars di Jawa Timur masih lemah secara regulasi, karena selama ini hanya tercantum secara umum dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tanpa pemetaan rinci dan mekanisme perlindungan yang kuat.
Karena itu, ia membuka peluang untuk mendorong lahirnya peraturan daerah khusus yang mengatur kawasan kars dan daerah aliran sungai (DAS), termasuk zonasi ketat terhadap aktivitas industri ekstraktif.
“RTRW belum cukup. Kita butuh payung hukum yang secara tegas melindungi kawasan kars dan DAS, berbasis data ilmiah, peta hidrologi, serta kepentingan masyarakat lokal,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Diana, konflik antara eksploitasi sumber daya alam dan kelestarian lingkungan akan terus berulang jika negara—melalui DPRD—tidak hadir dengan regulasi yang berpihak pada keberlanjutan ekologis.
Pelantikan Diana Sasa dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda peresmian pengangkatan anggota PAW Fraksi PDI Perjuangan, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin Deni Wicaksono, menandai sahnya Diana sebagai anggota DPRD Jawa Timur untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pemberhentian Agus Black Hoe Budianto ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–130 Tahun 2026, yang menyatakan pemberhentian dengan hormat berlaku sejak 5 Oktober 2025.
Sementara itu, pengangkatan Diana Sasa sebagai anggota DPRD Jatim ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–131 Tahun 2026 sebagai dasar administratif pelaksanaan PAW. Pelaksana harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Timur Ariful Buana memastikan seluruh dokumen keputusan Mendagri telah diterima dan menjadi dasar sah pelantikan dalam rapat paripurna tersebut.
Editor : Risfil Athon