Pemkot Surabaya Buka Seleksi Paskibraka 2026: Ini Syarat dan Jadwalnya

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya resmi membuka pendaftaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Surabaya Tahun 2026. Pendaftaran dibuka mulai 12 hingga 28 Februari 2026 dan dilakukan secara daring melalui laman resmi BPIP.

Program ini menjadi kesempatan bagi pelajar kelas X atau sederajat untuk menunjukkan kemampuan terbaik sekaligus mengasah karakter, disiplin, dan jiwa kepemimpinan sejak dini.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, menjelaskan bahwa Paskibraka diperuntukkan bagi pelajar Warga Negara Indonesia berusia 16 hingga 18 tahun pada 17 Agustus 2026.

“Seleksi ini bukan hanya soal kemampuan baris-berbaris, tetapi juga menilai kesehatan, akademik, kesiapan mental, serta kedisiplinan peserta,” kata Tundjung, Sabtu, 14 Februari 2026.

Calon peserta wajib memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah serta persetujuan orang tua atau wali. Mereka juga harus memiliki nilai akademik minimal kategori baik dan dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di setiap tahapan seleksi.

Selain itu, terdapat persyaratan tinggi badan ideal, yakni untuk putra minimal 170 cm dan maksimal 180 cm, dan putri minimal 165 cm dan maksimal 175 cm. Seluruh persyaratan kesehatan harus dibuktikan melalui surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

Seleksi Berbasis Transparansi dan Digital
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi BPIP di https://paskibraka.bpip.go.id/. Peserta diwajibkan membuat akun dan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap melalui aplikasi Transparansi Paskibraka.

Dokumen yang harus diunggah meliputi foto formal berseragam sekolah, Kartu Keluarga (KK)
Surat izin kepala sekolah, surat persetujuan orang tua/wali, surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan, informed consent pemeriksaan kesehatan, salinan rapor dengan nilai minimal baik, surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, dan surat pernyataan kesehatan gigi dan mulut.

“Seluruh dokumen pernyataan digabung dalam satu berkas untuk diunggah melalui aplikasi,” jelas Tundjung.

Peserta yang lolos seleksi akan mengikuti rangkaian kegiatan mulai dari pemusatan pendidikan dan pelatihan (diklat), pengukuhan, hingga bertugas dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Selain pelatihan fisik dan kedisiplinan, peserta juga akan mendapatkan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan sesuai ketentuan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menurut Tundjung, Paskibraka bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi ruang strategis membentuk generasi muda yang tangguh, berintegritas, dan berjiwa nasionalis. "Melalui Paskibraka, generasi muda diharapkan tidak hanya membawa Sang Saka Merah Putih dengan penuh kebanggaan, tetapi juga menjadi teladan dalam menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Jurnas.net – Rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 di DPRD Jawa Timur berlangsung p…

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Jurnas.net - Dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, kembali menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan Program…

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Jawa Timur dalam p…

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Warisan budaya Banyuwangi kini mendapat perlindungan hukum resmi dari negara. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi resmi t…

Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi

Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi

Rabu, 13 Mei 2026 11:19 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 11:19 WIB

Jurnas.net – Program pengelolaan sampah berbasis sirkular bertajuk Banyuwangi Hijau terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tidak hanya mengurangi volume s…

Kinerja BUMD Jatim Dinilai Amburadul, Direksi Nikmati Gaji Fantastis Rp160 Juta per Bulan

Kinerja BUMD Jatim Dinilai Amburadul, Direksi Nikmati Gaji Fantastis Rp160 Juta per Bulan

Rabu, 13 Mei 2026 10:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 10:02 WIB

Jurnas.net — Kinerja mayoritas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) non-keuangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur disorot tajam DPRD Jatim. Pansus BUMD DPRD J…