Jurnas.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang keolahragaan. Regulasi ini diproyeksikan menjadi landasan hukum yang komprehensif untuk pembinaan atlet, peningkatan kesejahteraan pelaku olahraga, hingga standarisasi sarana dan prasarana olahraga di wilayah Kabupaten Bandung.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi menegaskan bahwa Raperda ini menjadi salah satu prioritas legislatif guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor olahraga.
“Raperda ini penting untuk memastikan para atlet, pelatih, hingga pengelola sarana olahraga memiliki pedoman yang jelas dan terstandar. Kami ingin ada kepastian hukum yang dapat mendorong kemajuan olahraga di Kabupaten Bandung,” ujar Renie.
Pansus 3 DPRD Kabupaten Bandung menjadi garda terdepan dalam membedah substansi Raperda tersebut. Dalam forum ekspose, pembahasan difokuskan pada sinkronisasi antara kondisi riil di lapangan dengan arah kebijakan pembangunan olahraga daerah.
Ketua DPRD menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif.
“Kami ingin regulasi ini benar-benar aplikatif. Atlet Kabupaten Bandung tidak hanya berprestasi, tetapi juga mendapatkan perlindungan dan jaminan kesejahteraan melalui payung hukum yang kuat. Ini menjadi investasi jangka panjang bagi generasi muda,” katanya.
Kepala Dispora Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan Raperda tersebut. Ia menilai kolaborasi antara DPRD dan Dispora menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem olahraga yang profesional dan berdaya saing.
Menurut Dicky, forum ekspose bersama Pansus 3 menjadi momentum penting untuk menyelaraskan berbagai masukan, mulai dari pembinaan atlet, peningkatan kualitas pelatih, hingga pengembangan olahraga masyarakat.
“Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat sistem pembinaan olahraga yang terintegrasi dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan ‘Bandung Bedas’,” ungkapnya.
Saat ini, Pansus 3 tengah merampungkan draf akhir Raperda keolahragaan. Setelah finalisasi, regulasi tersebut akan segera diajukan ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung untuk mendapatkan persetujuan bersama.
DPRD berharap, Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan guna mendorong peningkatan prestasi sekaligus kesejahteraan insan olahraga di Kabupaten Bandung secara menyeluruh.
Editor : Roni K