Jurnas.net - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dikukuhkan menjadi guru bersar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Suparman menjadi guru besar bidang hak asasi manusia (HAM) Fakultas Hukum UII.
Dalam orasi ilmiah pengukuhan guru besarnya, Suparman menyoroti fenomena "Amnesia Struktural" dan "Impunitas". Istilah tersebut bermakna sebuah bangsa tanpa ingatan yang jujur adalah bangsa yang berjalan dalam kegelapan.
“Pelanggaran HAM yang tak tuntas telah menjelma menjadi "lubang hitam" (black hole) yang menyedot integritas moral hukum kita,” kata Suparman di Auditorium Prof. DR. K.H. Abdulkahar Muzakir UII pada Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan, persoalan itu bukan sekadar masa lalu yang jauh, melainkan entitas aktif yang mengikis empati sosial dan menelan masa depan generasi mendatang. Ia mengatakan strategi amnesia itu bekerja secara subtil melalui eufemisme, dekontekstualisasi, dan amnesia yang dipaksakan. Saat ini, kata dia, bangsa Indonesia terjebak dalam ‘keadilan parsial’ atau upaya kosmetik untuk menenangkan korban tanpa mengusik kenyamanan pelaku.
“Ketika negara mengakui adanya luka (pelanggaran HAM) namun lumpuh dalam menunjuk siapa yang melukai, hukum sebenarnya sedang melakukan pengkhianatan terhadap dirinya sendiri,” ujarnya.
Ia mengungkapkan hukum yang seharusnya menjadi instrumen keadilan (instrument of justice) kini sering kali bergeser menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan (instrument of power). Aparat penegak hukum lebih memilih menjadi "juru bicara undang-undang" yang kaku di balik nalar legal-formalistik, daripada menjadi "juru bicara keadilan".
Ia menegaskan bangsa ini tidak bisa terus berlindung di balik kedaulatan negara untuk melanggengkan impunitas. Jika Indonesia, katanya, terus menggunakan prosedur birokratis untuk membangun tembok bagi para korban, Indonesia sedang mengucilkan diri dari peradaban hukum dunia.
“Penuntasan kasus seperti tragedi 1965, Trisakti, Semanggi, hingga Wasior dan Wamena bukanlah beban sejarah yang statis, melainkan ujian kematangan demokrasi kita. Tanggung jawab intelektual terhadap amnesia struktural dan impunitas bukan sekadar tugas akademis, melainkan mandat moral untuk menjadi "penjaga ingatan" (guardian of memory),” jelasnya.
Di era digital, ia menambahkan, tantangan kaum intelektual kian krusial dalam melawan algoritma media sosial yang berisiko mendistorsi fakta dan memuliakan masa lalu secara bias. Perguruan tinggi tidak boleh menjadi menara gading yang kedap terhadap jeritan ketidakadilan; melainkan harus menjadi pusat validasi fakta untuk memastikan generasi mendatang tidak mewarisi kacamata kuda sejarah.
"Dengan mengintegrasikan perspektif korban ke dalam analisis ilmiah dan berkolaborasi erat bersama masyarakat sipil, kaum intelektual harus memastikan bahwa hukum tetap bernyawa. Merawat ingatan kolektif adalah satu-satunya jalan terhormat bagi bangsa ini untuk merdeka dari beban sejarah dan berhenti membangun peradaban di atas tanah sengketa moral,” ucapnya.
Editor : A. Mustaqim