Skandal Korupsi Rp179 Miliar Dinas Pendidikan Jatim: Eks Pj Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka

Mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, dan JT (rambut putih), pihak swasta pakai rompi merah setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim. (Humas Kejati Jatim)

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta hibah peralatan sekolah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017.

Dua tersangka tersebut adalah Hudiono, mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. Lalu satu tersangka lagi adalah JT, pihak swasta yang bertindak sebagai pengendali penyedia atau beneficial owner.

“Betul, penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menahan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah dan pengadaan barang di Dinas Pendidikan Jatim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu, 27 Agustus 2025.

Windhu menjelaskan dalam penyidikan ditemukan adanya rekayasa pengadaan barang. Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim saat itu, Saiful Rachman, mempertemukan JT dengan Hudiono, lalu menunjuk JT sebagai pihak yang mengendalikan pelaksanaan proyek.

Skemanya, JT menyiapkan harga barang yang dijadikan dasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun, spesifikasi barang tidak berdasarkan analisis kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok milik JT.

“Secara formal, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang, tetapi faktanya pemenang sudah dikondisikan agar perusahaan di bawah kendali JT yang menang. Dampaknya, barang-barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak bisa dimanfaatkan,” jelas Windhu.

Dinas Pendidikan Jatim pada tahun anggaran 2017 mengalokasikan anggaran lebih dari Rp186 miliar untuk belanja pegawai, hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi. Dari jumlah tersebut, kerugian negara sementara yang ditemukan mencapai Rp179 miliar.

Baca Juga : Kejati Jatim Periksa 30 Kepsek Kasus Skandal Dana Hibah Rp65 Miliar Untuk 25 SMK

Mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim. (Humas Kejati Jatim)

Perhitungan final kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa 139 saksi, menyita dokumen, serta menggeledah beberapa lokasi yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini.

Sebelumnya, Kejati Jatim juga menemukan modus serupa pada pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta tahun 2017. Dari total anggaran Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai Rp2,6 miliar, namun kenyataannya, barang yang diterima hanya bernilai sekitar Rp2 juta.

Bahkan, 25 kepala sekolah SMK dan sejumlah pejabat dinas sudah diperiksa, termasuk Hudiono yang kini kembali terseret kasus korupsi dengan peran lebih dominan.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025, tertanggal 26 Agustus 2025, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025.

“Keduanya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan,” ujar Windhu.