Wakil DPRD Jatim Belum Terima Surat Pencekalan Buntut Kasus Dana Hibah

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar. (Istimewa)
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar. (Istimewa)

Jurnas.net - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar, membantah dirinya dicekal ke luar negeri buntut kasus korupsi dana hibah APBD Jatim 2019-2022. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pimpinan DPRD Jatim, termasuk 21 tersangka lainnya.

"Saya belum terima surat pencekalan, saya gak dengar (terkait pencekalan)," kata Iskandar, Rabu, 31 Juli 2024.

Iskandar irit bicara ketika ditanya perihal status dan pencekalan dirinya ke luar negeri, terkait buntut kasus korupsi dana hibah. Meski demikian, Iskandar mengaku tidak mempermasalahkan jika dirinya benar-benar dicekal KPK untuk ke luar negeri. "Nanti kita lihat saja," kata politisi Partai Demokrat ini.

Baca Juga : KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim Soal Kasus Dana Hibah

Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 21 orang terkait dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim 2019-2022. Empat orang di antaranya adalah pimpinan DPRD Jatim.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa, 30 Juli 2024.

Adapun empat pimpinan DPRD Jatim itu, yakni Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah. Sedangkan Istu Hari Subagio ialah Wakil Ketua yang menggantikam Sahat Tua P. Simanjuntak, yang sudah divonis penjara 9 tahun kasus suap dana hibah.

Baca Juga : Kejati Jatim Dalami Proyek Fiktif PT INKA Senilai Rp167 Triliun

Sayangnya Tessa enggan menyebutkan secara detail pihak-pihak yang dicegah tersebut. Ia hanya membocorkan inisial mereka, yakni KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dan FA merupakan Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang.

Kemudian belasan orang dari pihak swasta, yakni berinisial JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, BW, dan AA dari pihak swasta. Lalu AH pihak swasta, AYM, RYS, MF, AM, MM, MAH Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dan JJ Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan," kata Tessa.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Percantik Area Depan KBS, Usung Konsep Night Zoo yang Estetik dan Modern

Pemkot Surabaya Percantik Area Depan KBS, Usung Konsep Night Zoo yang Estetik dan Modern

Sabtu, 25 Apr 2026 10:37 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:37 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mulai merancang wajah baru Kebun Binatang Surabaya (KBS) bukan sekadar sebagai tempat rekreasi siang hari, tetapi sebagai …

Pemkot Surabaya Siapkan Skema Besar Atasi Banjir di Wilayah Selatan Tanpa Keruk Saluran 

Pemkot Surabaya Siapkan Skema Besar Atasi Banjir di Wilayah Selatan Tanpa Keruk Saluran 

Sabtu, 25 Apr 2026 09:28 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 09:28 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya mulai mengubah pendekatan penanganan banjir dari sekadar proyek fisik menjadi rekayasa sistem aliran air yang t…

Antisipasi Kemarau Panjang, Banyuwangi Percepat Tanam Padi demi Amankan Produksi Pangan

Antisipasi Kemarau Panjang, Banyuwangi Percepat Tanam Padi demi Amankan Produksi Pangan

Sabtu, 25 Apr 2026 08:23 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 08:23 WIB

Jurnas.net – Alih-alih menunggu dampak kekeringan datang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memilih bergerak lebih cepat. Melalui percepatan tanam padi serentak, …

Pemkot Surabaya Pantau Penyakit Warga Secara Real Time Lewat Data Kesehatan Terpadu

Pemkot Surabaya Pantau Penyakit Warga Secara Real Time Lewat Data Kesehatan Terpadu

Sabtu, 25 Apr 2026 07:04 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 07:04 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya mulai menggeser paradigma layanan kesehatan: dari yang semula menunggu pasien datang, menjadi sistem aktif yang “…

Tekun Nabung Rp10 Ribu Sehari, Nenek Penjual Cilok Akhirnya Berangkat Haji

Tekun Nabung Rp10 Ribu Sehari, Nenek Penjual Cilok Akhirnya Berangkat Haji

Jumat, 24 Apr 2026 18:16 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 18:16 WIB

Jurnas.net – Di tengah derasnya arus kehidupan modern, kisah Muslichah (85) justru menghadirkan pelajaran sederhana namun jarang disadari: kekuatan disiplin d…

Tim PDKB PLN Madiun Perbaiki Jaringan Tegangan Tinggi Tanpa Padamkan Listrik

Tim PDKB PLN Madiun Perbaiki Jaringan Tegangan Tinggi Tanpa Padamkan Listrik

Jumat, 24 Apr 2026 17:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:07 WIB

Jurnas.net - Komitmen menjaga keandalan pasokan listrik terus dibuktikan PT PLN (Persero) melalui langkah teknis yang presisi dan minim gangguan. Salah satunya…