Wakil DPRD Jatim Belum Terima Surat Pencekalan Buntut Kasus Dana Hibah

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar. (Istimewa)
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar. (Istimewa)

Jurnas.net - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar, membantah dirinya dicekal ke luar negeri buntut kasus korupsi dana hibah APBD Jatim 2019-2022. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pimpinan DPRD Jatim, termasuk 21 tersangka lainnya.

"Saya belum terima surat pencekalan, saya gak dengar (terkait pencekalan)," kata Iskandar, Rabu, 31 Juli 2024.

Iskandar irit bicara ketika ditanya perihal status dan pencekalan dirinya ke luar negeri, terkait buntut kasus korupsi dana hibah. Meski demikian, Iskandar mengaku tidak mempermasalahkan jika dirinya benar-benar dicekal KPK untuk ke luar negeri. "Nanti kita lihat saja," kata politisi Partai Demokrat ini.

Baca Juga : KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim Soal Kasus Dana Hibah

Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 21 orang terkait dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim 2019-2022. Empat orang di antaranya adalah pimpinan DPRD Jatim.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa, 30 Juli 2024.

Adapun empat pimpinan DPRD Jatim itu, yakni Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah. Sedangkan Istu Hari Subagio ialah Wakil Ketua yang menggantikam Sahat Tua P. Simanjuntak, yang sudah divonis penjara 9 tahun kasus suap dana hibah.

Baca Juga : Kejati Jatim Dalami Proyek Fiktif PT INKA Senilai Rp167 Triliun

Sayangnya Tessa enggan menyebutkan secara detail pihak-pihak yang dicegah tersebut. Ia hanya membocorkan inisial mereka, yakni KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dan FA merupakan Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang.

Kemudian belasan orang dari pihak swasta, yakni berinisial JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, BW, dan AA dari pihak swasta. Lalu AH pihak swasta, AYM, RYS, MF, AM, MM, MAH Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dan JJ Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan," kata Tessa.

Berita Terbaru

Ramadan Penuh Berkah, PLN Nyalakan 350 Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pra Sejahtera Jatim

Ramadan Penuh Berkah, PLN Nyalakan 350 Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pra Sejahtera Jatim

Kamis, 05 Mar 2026 10:46 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 10:46 WIB

Jurnas.net - Momentum Ramadan dimaknai sebagai ajang berbagi dan memperluas manfaat. PT PLN (Persero) melalui program Light Up The Dream (LUTD) menyalakan…

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

PLN Perkuat Backbone 500 kV Paiton–Grati Tanpa Padam Listrik

PLN Perkuat Backbone 500 kV Paiton–Grati Tanpa Padam Listrik

Selasa, 03 Mar 2026 14:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 14:56 WIB

Jurnas.net - Menjelang meningkatnya kebutuhan listrik selama bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…