Wakil DPRD Jatim Belum Terima Surat Pencekalan Buntut Kasus Dana Hibah

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar. (Istimewa)
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar. (Istimewa)

Jurnas.net - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar, membantah dirinya dicekal ke luar negeri buntut kasus korupsi dana hibah APBD Jatim 2019-2022. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pimpinan DPRD Jatim, termasuk 21 tersangka lainnya.

"Saya belum terima surat pencekalan, saya gak dengar (terkait pencekalan)," kata Iskandar, Rabu, 31 Juli 2024.

Iskandar irit bicara ketika ditanya perihal status dan pencekalan dirinya ke luar negeri, terkait buntut kasus korupsi dana hibah. Meski demikian, Iskandar mengaku tidak mempermasalahkan jika dirinya benar-benar dicekal KPK untuk ke luar negeri. "Nanti kita lihat saja," kata politisi Partai Demokrat ini.

Baca Juga : KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim Soal Kasus Dana Hibah

Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 21 orang terkait dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim 2019-2022. Empat orang di antaranya adalah pimpinan DPRD Jatim.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa, 30 Juli 2024.

Adapun empat pimpinan DPRD Jatim itu, yakni Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah. Sedangkan Istu Hari Subagio ialah Wakil Ketua yang menggantikam Sahat Tua P. Simanjuntak, yang sudah divonis penjara 9 tahun kasus suap dana hibah.

Baca Juga : Kejati Jatim Dalami Proyek Fiktif PT INKA Senilai Rp167 Triliun

Sayangnya Tessa enggan menyebutkan secara detail pihak-pihak yang dicegah tersebut. Ia hanya membocorkan inisial mereka, yakni KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dan FA merupakan Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang.

Kemudian belasan orang dari pihak swasta, yakni berinisial JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, BW, dan AA dari pihak swasta. Lalu AH pihak swasta, AYM, RYS, MF, AM, MM, MAH Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dan JJ Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan," kata Tessa.

Berita Terbaru

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Jurnas.net – Polemik di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, …

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya bangsa dengan mengirimkan kontingen terbaik untuk b…

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Kota Surabaya. Dalam kurun lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 4.191 …