Pemerintah Bantah KUHP dan KUHAP Bungkam Kebebasan Berpendapat: Demonstrasi dan Kritik Hak Rakyat 

author Firman

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian Hukum menggelar jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP baru. (Humas BKP RI)
Kementerian Hukum menggelar jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP baru. (Humas BKP RI)

Jurnas.net - Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik publik maupun membatasi hak berdemonstrasi. Sebaliknya, regulasi baru ini diklaim sebagai upaya menata ulang relasi antara kebebasan sipil dan ketertiban umum agar berjalan seimbang dalam negara hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyusul munculnya kekhawatiran di masyarakat terkait sejumlah pasal yang dinilai berpotensi mengekang kebebasan berpendapat.

“Pemerintah tidak pernah dan tidak akan melarang masyarakat menyampaikan kritik, pendapat, atau aspirasi melalui demonstrasi. KUHP dan KUHAP justru disusun untuk memastikan kebebasan itu berjalan dalam koridor hukum dan HAM,” kata Supratman, Selasa, 6 Januari 2026.

Supratman menegaskan, seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP telah melalui proses panjang dan partisipatif, melibatkan DPR, akademisi, masyarakat sipil, serta merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Ia meminta publik membaca pasal-pasal terkait kebebasan berekspresi secara utuh, bukan sepotong-sepotong.

Menurutnya, demonstrasi tetap dipandang sebagai bagian sah dari demokrasi. Negara hanya hadir untuk memastikan pelaksanaannya tidak merugikan hak masyarakat lain.
“Demokrasi tidak identik dengan kekacauan. Negara berkewajiban menjaga agar hak menyampaikan pendapat dan hak warga lainnya berjalan beriringan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan anggapan bahwa KUHP mensyaratkan izin untuk demonstrasi. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya bersifat administratif. “Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ini penting agar aparat bisa mengatur lalu lintas dan menjamin keamanan semua pihak,” tegas Edward.

Ia menambahkan, sanksi pidana baru dapat diterapkan jika demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan keonaran nyata. Tanpa unsur tersebut, hak berdemonstrasi tetap dilindungi penuh oleh hukum. “Kalau tidak ada pemberitahuan tapi juga tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana. Ini jelas,” katanya.

Menanggapi polemik pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Supratman menegaskan bahwa pasal tersebut bukan alat represif. Pemerintah membedakan secara tegas antara kritik dan penistaan. "Kritik itu sah dan dijamin. Yang dilarang adalah fitnah dan penistaan yang merusak kehormatan tanpa dasar,” ujar Supratman.

Ia menekankan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan terbatas, hanya bisa diproses jika ada pengaduan langsung dari pimpinan lembaga terkait, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. "Ini bukan pasal karet. Mekanismenya ketat dan tidak bisa digunakan sembarangan,” tambahnya.

KUHAP Baru Diklaim Lebih Pro-HAM

Pemerintah juga menyoroti bahwa KUHAP yang baru membawa sejumlah ketentuan progresif, seperti penguatan perlindungan terhadap tersangka, saksi, dan korban, serta penegasan prinsip akuntabilitas aparat penegak hukum.
Menurut Supratman, pembaruan ini diarahkan untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan selaras dengan nilai-nilai HAM

"“Inti reformasi hukum pidana ini bukan pembatasan kebebasan, melainkan penataan agar kebebasan dan keadilan bisa berjalan bersama,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Sertijab Polda Jatim, LPKAN Titip Empat Harapan kepada Pejabat Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik

Sertijab Polda Jatim, LPKAN Titip Empat Harapan kepada Pejabat Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik

Rabu, 29 Jul 2026 09:52 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 09:52 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPD LPKAN) Jawa Timur mengapresiasi pelaksanaan Upacara Serah Terima…

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Anak Buah Khofifah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Pungli Rp1,33 Miliar

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Anak Buah Khofifah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Pungli Rp1,33 Miliar

Selasa, 28 Jul 2026 19:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 19:47 WIB

Jurnas.net – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa T…

PSIM Yogyakarta Gaet Striker Asal Spanyol

PSIM Yogyakarta Gaet Striker Asal Spanyol

Selasa, 28 Jul 2026 18:58 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:58 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogayakarta secara resmi memperkenalkan penyerang baru asal Spanyol, Adrian Dalmau, untuk memperkuat kedalaman skuad Laskar Mataram dalam meng…

PLN Siagakan 60 Personel dan Sistem Berlapis Amankan Listrik Piala Presiden Elite 2026 di GBT

PLN Siagakan 60 Personel dan Sistem Berlapis Amankan Listrik Piala Presiden Elite 2026 di GBT

Selasa, 28 Jul 2026 17:19 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 17:19 WIB

Jurnas.net – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, memastikan k…

Banyuwangi Pamerkan Inovasi Kesehatan di Forum Nasional: Mal Orang Sehat hingga Konsultasi WhatsApp 24 Jam

Banyuwangi Pamerkan Inovasi Kesehatan di Forum Nasional: Mal Orang Sehat hingga Konsultasi WhatsApp 24 Jam

Selasa, 28 Jul 2026 16:12 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:12 WIB

Jurnas.net – Berbagai inovasi layanan kesehatan yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapat panggung di tingkat nasional. Bupati Banyuwangi Ipuk …

DPRD Jatim Dukung Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Hasil Klinis, Soroti Minimnya Pemahaman Aturan BPJS

DPRD Jatim Dukung Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Hasil Klinis, Soroti Minimnya Pemahaman Aturan BPJS

Selasa, 28 Jul 2026 15:34 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:34 WIB

Jurnas.net – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah sistem akreditasi rumah sakit dari berbasis pemenuhan administrasi menjadi berbasis hasil klinis …