Pemerintah Bantah KUHP dan KUHAP Bungkam Kebebasan Berpendapat: Demonstrasi dan Kritik Hak Rakyat 

author Firman

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian Hukum menggelar jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP baru. (Humas BKP RI)
Kementerian Hukum menggelar jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP baru. (Humas BKP RI)

Jurnas.net - Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik publik maupun membatasi hak berdemonstrasi. Sebaliknya, regulasi baru ini diklaim sebagai upaya menata ulang relasi antara kebebasan sipil dan ketertiban umum agar berjalan seimbang dalam negara hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyusul munculnya kekhawatiran di masyarakat terkait sejumlah pasal yang dinilai berpotensi mengekang kebebasan berpendapat.

“Pemerintah tidak pernah dan tidak akan melarang masyarakat menyampaikan kritik, pendapat, atau aspirasi melalui demonstrasi. KUHP dan KUHAP justru disusun untuk memastikan kebebasan itu berjalan dalam koridor hukum dan HAM,” kata Supratman, Selasa, 6 Januari 2026.

Supratman menegaskan, seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP telah melalui proses panjang dan partisipatif, melibatkan DPR, akademisi, masyarakat sipil, serta merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Ia meminta publik membaca pasal-pasal terkait kebebasan berekspresi secara utuh, bukan sepotong-sepotong.

Menurutnya, demonstrasi tetap dipandang sebagai bagian sah dari demokrasi. Negara hanya hadir untuk memastikan pelaksanaannya tidak merugikan hak masyarakat lain.
“Demokrasi tidak identik dengan kekacauan. Negara berkewajiban menjaga agar hak menyampaikan pendapat dan hak warga lainnya berjalan beriringan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan anggapan bahwa KUHP mensyaratkan izin untuk demonstrasi. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya bersifat administratif. “Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ini penting agar aparat bisa mengatur lalu lintas dan menjamin keamanan semua pihak,” tegas Edward.

Ia menambahkan, sanksi pidana baru dapat diterapkan jika demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan keonaran nyata. Tanpa unsur tersebut, hak berdemonstrasi tetap dilindungi penuh oleh hukum. “Kalau tidak ada pemberitahuan tapi juga tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana. Ini jelas,” katanya.

Menanggapi polemik pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Supratman menegaskan bahwa pasal tersebut bukan alat represif. Pemerintah membedakan secara tegas antara kritik dan penistaan. "Kritik itu sah dan dijamin. Yang dilarang adalah fitnah dan penistaan yang merusak kehormatan tanpa dasar,” ujar Supratman.

Ia menekankan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan terbatas, hanya bisa diproses jika ada pengaduan langsung dari pimpinan lembaga terkait, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. "Ini bukan pasal karet. Mekanismenya ketat dan tidak bisa digunakan sembarangan,” tambahnya.

KUHAP Baru Diklaim Lebih Pro-HAM

Pemerintah juga menyoroti bahwa KUHAP yang baru membawa sejumlah ketentuan progresif, seperti penguatan perlindungan terhadap tersangka, saksi, dan korban, serta penegasan prinsip akuntabilitas aparat penegak hukum.
Menurut Supratman, pembaruan ini diarahkan untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan selaras dengan nilai-nilai HAM

"“Inti reformasi hukum pidana ini bukan pembatasan kebebasan, melainkan penataan agar kebebasan dan keadilan bisa berjalan bersama,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok asal Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan telah menuntaskan tahap awal pembangunan bisnis rokok yang ia rintis …

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net - Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi ditutup pada…

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…

Pemkot Surabaya Pastikan THR PPPK Cair, Penuh Waktu 100 Persen dan Paruh Waktu Rp2 Juta

Pemkot Surabaya Pastikan THR PPPK Cair, Penuh Waktu 100 Persen dan Paruh Waktu Rp2 Juta

Jumat, 13 Mar 2026 16:55 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 16:55 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan…

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Saat Nyepi 18–20 Maret 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Saat Nyepi 18–20 Maret 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Jumat, 13 Mar 2026 16:14 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 16:14 WIB

Jurnas.net - Layanan penyeberangan di lintas utama Jawa–Bali, yakni Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi dan Pelabuhan Gilimanuk di Bali, akan dihentikan sementara …