Pemerintah Bantah KUHP dan KUHAP Bungkam Kebebasan Berpendapat: Demonstrasi dan Kritik Hak Rakyat 

author Firman

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian Hukum menggelar jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP baru. (Humas BKP RI)
Kementerian Hukum menggelar jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP baru. (Humas BKP RI)

Jurnas.net - Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik publik maupun membatasi hak berdemonstrasi. Sebaliknya, regulasi baru ini diklaim sebagai upaya menata ulang relasi antara kebebasan sipil dan ketertiban umum agar berjalan seimbang dalam negara hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyusul munculnya kekhawatiran di masyarakat terkait sejumlah pasal yang dinilai berpotensi mengekang kebebasan berpendapat.

“Pemerintah tidak pernah dan tidak akan melarang masyarakat menyampaikan kritik, pendapat, atau aspirasi melalui demonstrasi. KUHP dan KUHAP justru disusun untuk memastikan kebebasan itu berjalan dalam koridor hukum dan HAM,” kata Supratman, Selasa, 6 Januari 2026.

Supratman menegaskan, seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP telah melalui proses panjang dan partisipatif, melibatkan DPR, akademisi, masyarakat sipil, serta merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Ia meminta publik membaca pasal-pasal terkait kebebasan berekspresi secara utuh, bukan sepotong-sepotong.

Menurutnya, demonstrasi tetap dipandang sebagai bagian sah dari demokrasi. Negara hanya hadir untuk memastikan pelaksanaannya tidak merugikan hak masyarakat lain.
“Demokrasi tidak identik dengan kekacauan. Negara berkewajiban menjaga agar hak menyampaikan pendapat dan hak warga lainnya berjalan beriringan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan anggapan bahwa KUHP mensyaratkan izin untuk demonstrasi. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya bersifat administratif. “Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ini penting agar aparat bisa mengatur lalu lintas dan menjamin keamanan semua pihak,” tegas Edward.

Ia menambahkan, sanksi pidana baru dapat diterapkan jika demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan keonaran nyata. Tanpa unsur tersebut, hak berdemonstrasi tetap dilindungi penuh oleh hukum. “Kalau tidak ada pemberitahuan tapi juga tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana. Ini jelas,” katanya.

Menanggapi polemik pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Supratman menegaskan bahwa pasal tersebut bukan alat represif. Pemerintah membedakan secara tegas antara kritik dan penistaan. "Kritik itu sah dan dijamin. Yang dilarang adalah fitnah dan penistaan yang merusak kehormatan tanpa dasar,” ujar Supratman.

Ia menekankan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan terbatas, hanya bisa diproses jika ada pengaduan langsung dari pimpinan lembaga terkait, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. "Ini bukan pasal karet. Mekanismenya ketat dan tidak bisa digunakan sembarangan,” tambahnya.

KUHAP Baru Diklaim Lebih Pro-HAM

Pemerintah juga menyoroti bahwa KUHAP yang baru membawa sejumlah ketentuan progresif, seperti penguatan perlindungan terhadap tersangka, saksi, dan korban, serta penegasan prinsip akuntabilitas aparat penegak hukum.
Menurut Supratman, pembaruan ini diarahkan untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan selaras dengan nilai-nilai HAM

"“Inti reformasi hukum pidana ini bukan pembatasan kebebasan, melainkan penataan agar kebebasan dan keadilan bisa berjalan bersama,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Hukum Pelaku Vandalisme, Empat Pemuda Dikerahkan Layani ODGJ di Liponsos

Pemkot Surabaya Hukum Pelaku Vandalisme, Empat Pemuda Dikerahkan Layani ODGJ di Liponsos

Selasa, 14 Apr 2026 15:43 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:43 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan sikap tegas terhadap aksi perusakan estetika kota. Empat pemuda pelaku vandalisme di kawasan Viaduk G…

ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

Selasa, 14 Apr 2026 13:29 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:29 WIB

Jurnas.net – Skandal moral mengguncang birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan d…

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Jurnas.net - Meski telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada 2024, eksistensi Dhurung Bawean justru dinilai masih berada di ujung ancaman.…

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Jurnas.net – Kain batik bukan sekadar busana bagi masyarakat Banyuwangi, melainkan representasi identitas budaya yang sarat makna. Kini, akses terhadap wastra k…

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Jurnas.net - Aroma ketidakadilan menyeruak dari rencana eksekusi paksa sebuah rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya, Selasa, 14 April 2016.…

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Jurnas.net – Ancaman peredaran narkoba di wilayah kepulauan seperti Bawean menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tokoh Bawean yang juga Wakil Ketua Komisi I…