Pemerintah Bantah KUHP dan KUHAP Bungkam Kebebasan Berpendapat: Demonstrasi dan Kritik Hak Rakyat 

author Firman

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian Hukum menggelar jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP baru. (Humas BKP RI)
Kementerian Hukum menggelar jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP baru. (Humas BKP RI)

Jurnas.net - Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik publik maupun membatasi hak berdemonstrasi. Sebaliknya, regulasi baru ini diklaim sebagai upaya menata ulang relasi antara kebebasan sipil dan ketertiban umum agar berjalan seimbang dalam negara hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyusul munculnya kekhawatiran di masyarakat terkait sejumlah pasal yang dinilai berpotensi mengekang kebebasan berpendapat.

“Pemerintah tidak pernah dan tidak akan melarang masyarakat menyampaikan kritik, pendapat, atau aspirasi melalui demonstrasi. KUHP dan KUHAP justru disusun untuk memastikan kebebasan itu berjalan dalam koridor hukum dan HAM,” kata Supratman, Selasa, 6 Januari 2026.

Supratman menegaskan, seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP telah melalui proses panjang dan partisipatif, melibatkan DPR, akademisi, masyarakat sipil, serta merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Ia meminta publik membaca pasal-pasal terkait kebebasan berekspresi secara utuh, bukan sepotong-sepotong.

Menurutnya, demonstrasi tetap dipandang sebagai bagian sah dari demokrasi. Negara hanya hadir untuk memastikan pelaksanaannya tidak merugikan hak masyarakat lain.
“Demokrasi tidak identik dengan kekacauan. Negara berkewajiban menjaga agar hak menyampaikan pendapat dan hak warga lainnya berjalan beriringan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan anggapan bahwa KUHP mensyaratkan izin untuk demonstrasi. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya bersifat administratif. “Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ini penting agar aparat bisa mengatur lalu lintas dan menjamin keamanan semua pihak,” tegas Edward.

Ia menambahkan, sanksi pidana baru dapat diterapkan jika demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan keonaran nyata. Tanpa unsur tersebut, hak berdemonstrasi tetap dilindungi penuh oleh hukum. “Kalau tidak ada pemberitahuan tapi juga tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana. Ini jelas,” katanya.

Menanggapi polemik pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Supratman menegaskan bahwa pasal tersebut bukan alat represif. Pemerintah membedakan secara tegas antara kritik dan penistaan. "Kritik itu sah dan dijamin. Yang dilarang adalah fitnah dan penistaan yang merusak kehormatan tanpa dasar,” ujar Supratman.

Ia menekankan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan terbatas, hanya bisa diproses jika ada pengaduan langsung dari pimpinan lembaga terkait, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. "Ini bukan pasal karet. Mekanismenya ketat dan tidak bisa digunakan sembarangan,” tambahnya.

KUHAP Baru Diklaim Lebih Pro-HAM

Pemerintah juga menyoroti bahwa KUHAP yang baru membawa sejumlah ketentuan progresif, seperti penguatan perlindungan terhadap tersangka, saksi, dan korban, serta penegasan prinsip akuntabilitas aparat penegak hukum.
Menurut Supratman, pembaruan ini diarahkan untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan selaras dengan nilai-nilai HAM

"“Inti reformasi hukum pidana ini bukan pembatasan kebebasan, melainkan penataan agar kebebasan dan keadilan bisa berjalan bersama,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Jurnas.net - Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menuai kritik setelah pembongkaran bangunan berstatus cagar budaya di belakang Kantor Pos…

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Program PLN Mengajar kembali hadir, kali ini menyapa siswa SMA Negeri 1 Probolinggo. Lebih dari sekadar agenda berbagi ilmu, kegiatan yang digelar…

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Jurnas.net - Big Bad Wolf Books (BBW), bazar buku internasional terbesar di dunia, resmi membuka rangkaian BBW Indonesia 2026 di Surabaya, mulai 29 Januari…

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Pembongkaran hingga penghancuran bangunan di belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, Jalan Basuki Rahmat, terus menuai kecaman keras. Kali ini,…

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - Di tengah meningkatnya intensitas cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi di Jawa Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim mulai…

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Jurnas.net - Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi kembali digulirkan. Namun lebih dari sekadar penyaluran sembako, program bulanan ini menjelma menjadi instrumen…