Kronologi Mardani Muncul di Bandara Juanda Untuk ke Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Narapidana Lapas Sukamiskin Bandung, Mardani Maming, terlihat sedang berada di kawasan Bandara Juanda Surabaya, pada Senin malam, 19 Februari 2024. (Tangkapan Layar)
Narapidana Lapas Sukamiskin Bandung, Mardani Maming, terlihat sedang berada di kawasan Bandara Juanda Surabaya, pada Senin malam, 19 Februari 2024. (Tangkapan Layar)

Jurnas.net - Beredar viral video terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rp118 miliar, Mardani Maming, yang sedang berada di kawasan Bandara Juanda Surabaya, pada Senin malam, 19 Februari 2024. Meskipun statusnya sebagai narapidana Lapas Sukamiskin Bandung, Mardani Maming tanpa pengawalan aparat.

Dal video durasi 1.07 menit itu, menunjukkan Mardani berada di Bandara Juanda pada Senin malam. Mengenakan setelan kaos, jaket dan celana berwarna hitam, Mardani terlihat di Bandara Juanda pukul 20.15 WIB.

Ia berjalan tanpa pengawalan, baik dari aparat kepolisian maupun petugas Lapas. Ia juga terlihat tak pernah melepas masker berwarna putih serta topi berwarna hitam putih.

Ia pun berusaha menghindari wartawan. Saat ditanya, Mardani diam seribu bahasa serta berusaha kabur. Mardani langsung naik ke mobil Alphard dengan plat nomor DA 66 RR dan segera meninggalkan bandara Juanda.

Video lainnya menunjukkan, Mardani dan beberapa orang sebelumnya terlihat di bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Mereka belajar di areal dalam bandara hingga masuk ke garbarata menuju pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Surabaya, dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

Pesawat melakukan perjalanan antara 19.40 WITA hingga 19.45 WIB. Pada tiket, Mardani H Maming terbang bersama dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro.

Sebagai informasi, Mardani berstatus narapidana di Lapas Sukamiskin, bandung, Jawa Barat, karena kasus yang menjeratnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Mardani sudah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari proses pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani tidak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. Mardani kemudian mengajukan PK (peninjauan kembali) atas Keputusan MA.

Menanggapi informasi yang beredar, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Edward Eka Saputra, mengatakan bahwa kepergian Mardani H Maming ke Banjarmasin untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).

"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan (Mardani Maming) secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas Lapas," kata Deddy, Senin, 19 Februari 2024.

Sidang PK Maming di PN Banjarmasin sendiri yang diagendakan pada Senin (19/2/2024), ditunda lantaran ketua majelis hakim Suwandi sedang berhalangan hadir karena mengikuti pelatihan hakim di luar daerah.

“Seyogyanya kita hari ini mendengarkan memori PK dari penasehat hukum terpidana, namun karena ketua majelis hakim sedang melaksanakan tugas pelatihan maka sidang ditunda ke minggu depan,” kata Jaksa KPK Greafik Loserte ditemui di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, 19 Februari 2024.

Berita Terbaru

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Jurnas.net – Dinamika menuju Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 mulai menunjukkan pola yang tidak sepenuhnya kasat mata. Di balik mekanisme formal, muncul “…

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Jurnas.net – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan respons tegas terkait kasus kekerasan anak yang terjadi di dayc…

Investasi Jangka Panjang, Sihar Sitorus Ingatkan Program MBG Harus Tepat Sasaran dan Jaga Kualitas Makanan

Investasi Jangka Panjang, Sihar Sitorus Ingatkan Program MBG Harus Tepat Sasaran dan Jaga Kualitas Makanan

Selasa, 28 Apr 2026 07:35 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 07:35 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar P. H. Sitorus menegaskan, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus tepat sasaran dan menjaga kualitas makanan…

Kekerasan Anak di Little Aresha Jadi Kasus ke Lima dalam Tiga Tahun

Kekerasan Anak di Little Aresha Jadi Kasus ke Lima dalam Tiga Tahun

Selasa, 28 Apr 2026 05:49 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 05:49 WIB

Jurnas.net - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta jadi yang ke lima di Indonesia dalam ti…

Kasus Kekerasan Anak Mencuat, Pemerintah Didesak Perketat Izin dan Pengawasan Daycare

Kasus Kekerasan Anak Mencuat, Pemerintah Didesak Perketat Izin dan Pengawasan Daycare

Minggu, 26 Apr 2026 19:31 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 19:31 WIB

Jurnas.net - Predikat Yogyakarta sebagai kota pendidikan kini tengah diuji menyusul mencuatnya kasus kekerasan anak di salah satu lembaga penitipan anak, Daycar…

Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pemerintah DIY Jamin Pendampingan Korban dan Evaluasi Perizinan

Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pemerintah DIY Jamin Pendampingan Korban dan Evaluasi Perizinan

Minggu, 26 Apr 2026 16:57 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 16:57 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) menyatakan…